Minggu, 06 Mei 2012

MENELUSURI AKAR PEMIKIRAN KAUM LIBERAL

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al-Maidani


وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ


Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan ridha kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. [al-Baqarah/2:120]

Di dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tiada henti-hentinya merancang makar dan konspirasi untuk memadamkan cahaya Islam. Disadari atau tidak, pada hari ini kaum muslimin telah dijadikan target utama mereka. Dan ayat di atas, sebenarnya menggugah kaum muslimin agar menyadari bahwa musuh-musuh selalu mengintai dari segala arah untuk memadamkan cahaya Islam.

Di dalam Al-Qur‘an, jauh sebelumnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperingatkan umat Islam bahwa orang-orang kafir selalu berusaha mengeluarkan dan memurtadkan kaum muslimin dari Diinul-Islam. Itulah inti persoalannya!

Simaklah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تُطِيعُوا فَرِيقًا مِّنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ


Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Ahli Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. [Ali ‘Imran/3:100].

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تُطِيعُوا الَّذِينَ كَفَرُوا يَرُدُّوكُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ فَتَنقَلِبُوا خَاسِرِينَ


Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mentaati orang-orang yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang (kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi. [ Ali ‘Imran/3:149].

Akhir-akhir ini banyak bermunculan pemikiran-pemikiran sesat dan nyeleneh yang dimunculkan oleh orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani dan sebagian kaum zindiq yang mengaku muslim. Pemikiran-pemikiran seperti ini bukanlah hal yang baru. Sebab sejak zaman dahulu, ide tersebut juga telah mencuat ke permukaan.

Slogan-slogan sesatpun bermunculan, mulai dari slogan toleransi beragama, pluralisme, [1] persaudaraan agama-agama, reaktualisasi hukum Islam, pengakuan sebagai nabi baru, pengakuan mendapat wahyu, hermeneutika,[2] liberalisasi tafsir, paham relativisme, paham inklusivisme,[3] pengakuan sebagai imam mahdi, pembaharuan syariat Islam, dan masih banyak lagi slogan-slogan lainnya. Sekularisasi dan liberalisasi agama ini dibungkus dengan atribut Islam dan diklaim sebagai bagian dari Islam. Selain itu muncul pula sebagian oknum yang berusaha menyatukan agama-agama. Mereka menyimpulkan bahwa semua agama itu pada hakikatnya sama, dan hanya penampilannya saja yang berbeda-beda. Menurut mereka, bangunan agama itu nampak sama atau serupa, atau dapat diabstrasikan menjadi sesuatu yang sama. Yang sangat disayangkan, sebagian kaum muslimin yang awam terpengaruh dengan propaganda sesat seperti ini.

Apalagi, di kalangan umat Islam, mulai muncul gejala umum yang mengkhawatirkan, yakni mudahnya mengambil dan meniru metodologi pemahaman Al-Qur‘an dan as-Sunnah yang berasal dari pemikiran dan peradaban asing. Gerakan “impor pemikiran” semakin gencar dilakukan, terutama oleh kalangan yang menggeluti Islamic Studies. Ironisnya, sedikit sekali yang memiliki ketelitian dan kritis terhadap gagasan-gagasan impor yang sebenarnya bertolak belakang dengan pokok-pokok dasar Islam dan berpotensi menggerogoti sendi-sendi akidah seorang Muslim.

Sebagai contoh, munculnya paham pluralisme (penyatuan agama) di tengah-tengah umat Islam yang diusung oleh oknum-oknum yang mengaku Islam. Sebenarnya, paham ini sudah ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun gerakannya dapat diredam hingga berakhirnya periode generasi terbaik.

Kemudian setelah itu, gerakan ini muncul kembali dengan membuat slogan baru untuk menipu orang-orang awam. Slogan mereka, bahwa agama-agama seperti Yahudi, Nashrani, dan Islam, ibaratnya seperti keberadaan empat madzhab fiqih di tengah-tengah kaum muslimin, semua agama pada hakikatnya menuju Allah. Slogan ini ternyata disambut baik oleh kelompok Wihdatul Wujud, al-Ittihadiyyah, al-Hululiyyah, dan yang menisbatkan diri mereka kepada Islam dari kalangan kaum mulhid, zindiq dan orangorang tasawwuf di Mesir, Syam, Persia dan di negara-negara lainnya.

Demikian pula, slogan ini disambut baik oleh kaum Syi’ah Rafidhah dan sekte-sekte lainnya. Hingga sebagian dari mereka ada yang membolehkan berpindah-pindah agama secara bebas seperti halnya berpindah-pindah madzhab. Bahkan ada pula di antara mereka yang cenderung lebih mengunggulkan agama Yahudi dan Nasrani daripada Islam. Hal ini banyak ditemukan pada sebagian orang yang banyak terpengaruh dengan ilmu filsafat.

Pada pertengahan pertama abad empat belas hijriyah, mulailah seruan penyatuan agama itu dikumandangkan, setelah sekian lama mengakar dalam dada para penganjurnya yang menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekufuran dan kesesatan. Lahirlah sebuah organisasi yang disebut dengan Freemasonry, yakni sebuah organisasi Yahudi yang mengusung slogan Liberty, Egality, dan Fraternity (kebebasan, persamaan dan persaudaraan), dan mempropagandakan persaudaraan universal tanpa memandang etnis, bangsa, dan agama. Organisasi itu muncul dengan slogan penyatuan tiga agama besar (Yahudi, Nasrani, dan Islam), menghilangkan fanatisme agama. Menurut mereka, semuanya adalah mukmin. Tercatat sebagai orang yang ikut terlibat menyebarkan slogan ini adalah Jamaluddin bin Shafdar al-Afghani pada tahun 1314 H di Turki, dan juga diikuti oleh muridnya yang sangat gigih menyuarakannya yaitu Muhammad ‘Abduh bin Hasan at-Turkimani pada tahun 1323 H di Iskandariyah (Mesir). [4]

Paham ini terus berkembang hingga sekarang. Sejumlah orang secara terang-terangan menyerukannya, baik lewat lisan maupun tulisan. Mereka tidak malu-malu lagi menyuarakannya. Misalnya Nurcholish Madjid, ia menganggap banyak agama yang benar, tidak hanya Islam. (Teologi Inklusif Cak Nur karya Sukidi, Kompas, 2001). Saat memberi kata pengantar buku Pluralitas Agama Kerukunan dalam Keragaman, hlm. 6 (Penerbit Buku Kompas, 2001), Nurcholish mengucapkan kalimat yang seolah-olah benar namun sebenarnya batil, “Kendatipun cara, metode atau jalan keberagamaan menuju Tuhan berbeda-beda, namun Tuhan yang hendak kita tuju adalah Tuhan yang sama, Allah Yang Maha Esa”.

Untuk itu, iapun mengusung teori relativisme. Ia mengatakan, “Rasa toleransi agama hanya akan tumbuh di atas dasar paham kenisbian (relativisme) bentuk-bentuk formal agama ini dan pengakuan bersama akan kemutlakan suatu nilai yang universal, yang mengarah kepada setiap manusia, yang kiranya merupakan inti setiap agama”.

Demikian juga Muhammad Ali, dosen IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang membuat tulisan di harian Republika (14 Maret 2002) berjudul Hermeneutika dan Pluralisme Agama. Ia mengajak orang agar tidak memahami ayat Allah dalam surat Ali Imran ayat 19 dan 85 dalam bingkai teologi eksklusif, yakni keyakinan bahwa jalan kebenaran dan jalan keselamatan bagi manusia hanyalah dapat dilalui melalui jalan Islam. Tapi ayat ini harus dipahami dengan teologi pluralis dan teologi inklusif.

Makanya, mereka berusaha menakwil ayatayat yang isinya mencela orang-orang Yahudi dan Nashrani. Seperti yang dikemukakan oleh Quraisy-Syihab tentang tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ


(Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan ridha kepadamu sampai engkau mau mengikuti agama mereka. –Qs. al-Baqarah/2 ayat 120).

Quraisy Shihab menafsirkan, bahwa ayat di atas ditujukan secara khusus kepada orang-orang Yahudi dan umat Nasrani tertentu yang hidup pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan kepada umat Nasrani dan Yahudi secara keseluruhan. Sementara diijinkannya memerangi orang kafir bukan diperuntukkan terhadap umat Nasrani dan yang semacamnya yang termasuk Ahli Kitab. [5]

Contoh lain, yaitu maraknya kajian fiqh yang mereka sebut Fiqh Lintas Agama. Isinya ternyata menyerang syariat Islam dan seruan reaktualisasi hukum Islam. Mereka sebenarnya hanyalah membeo perkataan kaum orientalis Barat yang menyifati hukum dan syariat Islam sebagai hukum barbar. Menurut mereka, penerapan syariat Islam akan mendiskreditkan penganut agama lain. Mereka juga beranggapan bahwa hukum Islam merugikan kaum wanita, bertentangan dengan HAM, tidak manusiawi; seperti hukum rajam, potong tangan, cambuk dan dibolehkannya perbudakan.[6]

Pemikiran ini, mereka arahkan sebagai penolakan kepada hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang katanya tidak sesuai dengan semangat pluralisme inklusivisme. Mereka juga mencacimaki Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang banyak meriwayatkan hadits-hadits tersebut.

Contoh lainnya, yaitu tentang hermeneutika. Beberapa institusi pendidikan Islam sudah mengajarkan hermeneutika sebagai alternatif bagi metode penafsiran Al-Qur‘an yang selama ini telah dikenal oleh umat Islam pada umumnya. Bahkan, sekarang sudah muncul tokoh-tokoh organisasi Islam yang begitu bersemangat menyebarkan dan mengajarkan hermeneutika, dengan menyerukan agar metode tafsir “klasik” Al-Qur‘an tidak digunakan lagi!

Hermeneutika, ialah metode tafsir Bible, yang kemudian dikembangkan oleh para filosof dan pemikir Kristen di Barat menjadi metode interpretasi teks secara umum. Oleh sebagian cendekiawan Muslim, kemudian metode ini diadopsi dan dikembangkan, untuk dijadikan sebagai alternatif dari metode pemahaman Al-Qur‘an yang dikenal sebagai “ilmu tafsir”.

Jika metode atau cara pemahaman Al-Qur‘an sudah mengikuti metode kaum Yahudi-Nasrani dalam memahami Bible, maka patut dipertanyakan, bagaimanakah masa depan kaum muslimin di Indonesia? Pertanyaan ini perlu disampaikan kepada kita, termasuk kepada para “cendikiawan Muslim” itu. Kanker ganas ini sedang bekerja sangat cepat menggerogoti organorgan vital kaum muslimin. Apalagi, di kalangan umat Islam, mulai muncul gejala umum yang mengkhawatirkan, yakni mudahnya mengambil dan meniru metodologi pemahaman Al-Qur‘an dan as-Sunnah yang berasal dari pemikiran dan peradaban asing. Gerakan “impor pemikiran” semakin gencar dilakukan, terutama oleh kalangan yang menggeluti Islamic Studies (studi Islam). Sayangnya, sedikit sekali yang memiliki sikap “teliti sebelum membeli” gagasan-gagasan impor yang sebenarnya bertolak belakang dan berpotensi menggerogoti sendi-sendi aqidah kaum muslimin.

Hermeneutika merupakan salah satu produk asing yang belum lama ini dipasarkan dalam sebuah seminar nasional “Hermeneutika Al-Qur`an: Pergulatan tentang Penafsiran Kitab Suci” di sebuah perguruan Tinggi. Konon, tujuannya antara lain mencari dan merumuskan sebuah “hermeneutika Al-Qur`an” yang relevan untuk konteks umat Islam di era globalisasi umumnya, dan di Indonesia khususnya.

Karena sudah terlanjur gandrung kepada segala yang baru dan Barat (everything new and Western), sejumlah cendekiawan yang nota bene muslim itu menganggap hermeneutika bebas-nilai alias netral. Bagi mereka, hermeneutika dapat memperkaya dan dijadikan alternatif pengganti metode tafsir tradisional yang dituduh “ahistoris” (mengabaikan konteks sejarah) dan “uncritical” (tidak kritis). Kalangan ini tidak menyadari bahwa hermeneutika sesungguhnya sarat dengan asumsi-asumsi dan implikasi teologis, filosofis, epistemologis dan metodologis yang timbul dalam konteks keberagamaan dan pengalaman sejarah Yahudi dan Kristen. [7]

Di antara pendapat nyeleneh kaum liberalis ini, ialah membolehkan mengucapkan salam kepada non muslim, membolehkan mengucapkan selamat Natal dan selamat hari raya agama lain, membolehkan menghadiri perayaan hari-hari besar agama lain, membolehkan doa bersama antar pemeluk agama yang berbeda, membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, membolehkan orang kafir mewarisi harta seorang muslim, dan masih banyak lagi yang lainnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
_______
Footnote
[1]. Pluralisme, ialah pemahaman yang memandang semua agama sama; meskipun dengan jalan yang berbeda namun menuju satu tujuan: Yang Absolut, Yang terakhir, Yang Riil. Lihat Fiqih Lintas Agama, Paramadina, Juni 2004, hlm. 65.
[2]. Secara etimologi, istilah “hermeneutics” berasal dari bahasa Yunani (ta hermeneutika), (bentuk jamak dari to hermeneutikon), yang berarti hal-hal yang berkenaan dengan pemahaman dan penerjemahan suatu pesan. Kedua kata itu merupakan derivat dari kata hermes. Yang dalam mitologi Yunani dikatakan sebagai dewa yang diutus oleh Zeus (Tuhan) untuk menyampaikan pesan dan berita kepada manusia di bumi. Dalam karya logika Aristoteles, kata hermeneias, berarti ungkapan atau pernyataan (statement), tidak lebih dari itu.
[3]. Inklusivisme, ialah pemahaman yang mengakui bahwa dalam agama-agama lain terdapat juga suatu tingkat kebenaran. Lihat Fiqih Lintas Agama, Paramadina, Juni 2004, hlm. 65.
[4]. Shahwatur-Rajulil Maridh, Jamaluddin al-Afghani fil-Mizan, hlm. 340. Dinukil dari al-Ibthal li Nazhariyatil- Khalath baina Dinil-Islam
wa Ghairihi minal-Adyan, hlm. 6.
[5]. Pluralitas Agama Kerukunan dalam Keragaman, hlm. 26.
[6]. Islam Liberal Paradigma Baru Wacana dan Aksi Islam Indonesia, Zuly Qodir, Pustaka Pelajar, 2003, hlm. 187-192
[7]. Adian Husaini, Majalah Gatra, edisi 3 April 2004.

SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGGUTAN SUARA

SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGGUTAN SUARA


Oleh
Ustadz Abu Ihsan al-Maidani al-Atsari



Pemungutan suara atau voting sering digunakan oleh lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi baik skala besar seperti sebuah negara maupun kecil seperti sebuah perkumpulan, di dalam mengambil sebuah sikap atau di dalam memilih pimpinan dan lain-lain. Sepertinya hal ini sudah lumrah dilangsungkan. Hingga dalam menentukan pimpinan umat harus dilakukan melalui pemungutan suara, dan tentu saja masyarakat umumpun dilibatkan di dalamnya. Padahal banyak di antara mereka yang tidak tahu menahu apa dan bagaimana kriteria seorang pemimpin menurut Islam.

Dengan cara dan praktek seperti ini bisa jadi seorang yang tidak layak menjadi pemimpin keluar sebagai pemenangnya. Adapun yang layak dan berhak tersingkir atau tidak dipandang sama sekali ! Tentu saja metoda pemungutan suara seperti ini tidak sesuai menurut konsep Islam, 'yang menekankan konsep syura (musyawarah) antara para ulama dan orang-orang shalih. Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.[An-Nisaa : 58]

Kepemimpinan adalah sebuah amanat yang amat agung, yang menyangkut aspek-aspek kehidupan manusia yang amat sensitif. Oleh sebab itu amanat ini harus diserahkan kepada yang berhak menurut kaca mata syariat. Proses pemungutan suara bukanlah cara/wasilah yang syar'i untuk penyerahan amanat tersebut. Sebab tidak menjamin penyerahan amanat kepada yang berhak. Bahkan di atas kertas dan di lapangan terbukti bahwa orang-orang yang tidak berhaklah yang memegang (diserahi) amanat itu. Di samping bahwa metoda pemungutan suara ini adalah metoda bid'ah yang tidak dikenal oleh Islam. Sebagaimana diketahui bahwa tidak ada satupun dari Khulafaur Rasyidin yaitu: Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali radhiyallahu 'anhum maupun yang sesudah mereka, yang dipilih atau diangkat menjadi khalifah, melalui cara pemungutan suara yang melibatkan seluruh umat.

Lantas dari mana sistem pemungutan suara ini berasal ?! Jawabnya: tidak lain dan tidak bukan ia adalah produk demokrasi ciptaan Barat (baca kafir).

Ada anggapan bahwa pemungutan suara adalah bagian dari musyawarah. Tentu saja amat jauh perbedaannya antara musyawarah mufakat menurut Islam dengan pemungutan suara ala demokrasi di antaranya:

[1] Dalam musyawarah mufakat, keputusan ditentukan oleh dalil-dalil syar'i yang menempati al-haq walaupun suaranya minoritas.

[2] Anggota musyawarah adalah ahli ilmu (ulama) dan orang-orang shalih, adapun di dalam pemungutan suara anggotanya bebas siapa saja.

[3] Musyawarah hanya perlu dilakukan jika tidak ada dalil yang jelas dari al-Kitab dan as-Sunnah. Adapun dalam pemungutan suara, walaupun sudah ada dalil yang jelas seterang matahari, tetap saja dilakukan karena yang berkuasa adalah suara terbanyak, bukan al-Qur'an dan as-Sunnah.

MAKNA PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara maksudnya adalah: pemilihan hakim atau pemimpin dengan cara mencatat nama yang terpilih atau sejenisnya atau dengan voting. Pemungutan suara ini, walaupun bermakna: pemberian hak pilih, tidak perlu digunakan di dalam syariat untuk pemilihan hakim/pemimpin. Sebab ia berbenturan dengan istilah syar'i yaitu syura (musyawarah). Apalagi dalam istilah pemungutan suara itu terdapat konotasi haq dan batil. Maka penggunaan istilah pemungutan suara ini jelas berseberangan jauh dengan istilah syura. Sehingga tidak perlu menggunakan istilah tersebut, sebab hal itu merupakan sikap latah kepada mereka.

MAFSADAT PEMUNGUTAN SUARA
Amat banyak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari cara pemungutan suara ini di antaranya:

[1]. Termasuk perbuatan syirik kepada Allah.
[2]. Menekankan suara terbanyak.
[3]. Anggapan dan tuduhan bahwa dinul Islam kurang lengkap.
[4]. Pengabaian wala' dan bara'.
[5]. Tunduk kepada Undang-Undang sekuler.
[6]. Mengecoh (memperdayai) orang banyak khususnya kaum Muslimin.
[7]. Memberikan kepada demokrasi baju syariat.
[8]. Termasuk membantu dan mendukung musuh musuh Islam yaitu Yahudi dan Nashrani.
[9]. Menyelisihi Rasulullah dalam metoda menghadapi musuh.
[10]. Termasuk wasilah yang diharamkan.
[11]. Memecah belah kesatuan umat.
[12]. Menghancurkan persaudaraan sesama Muslim.
[13]. Menumbuhkan sikap fanatisme golongan atau partai yang terkutuk.
[14] Menumbuhkan pembelaan membabi buta (jahiliyah) terhadap partai-partai di golongan mereka.
[15]. Rekomendasi yang diberikan hanya untuk kemaslahatan golongan.
[16]. Janji janji tanpa realisasi dari para calon hanya untuk menyenangkan para pemilih.
[17]. Pemalsuan-pemalsuan dan penipuan-penipuan serta kebohongan-kebohongan hanya untuk meraup simpati massa.
[18]. Menyia-nyiakan waktu hanya untuk berkampanye bahkan terkadang meninggalkan kewajiban (shalat dan lain-lain).
[19]. Membelanjakan harta tidak pada tempat yang disyariatkan.
[20]. Money politic, si calon menyebarkan uang untuk mempengaruhi dan membujuk para pemilih.
[21]. Terperdaya dengan kuantitas tanpa kualitas.
[22]. Ambisi merebut kursi tanpa perduli rusaknya aqidah.
[23]. Memilih seorang calon tanpa memandang kelurusan aqidahnya.
[24]. Memilih calon tanpa perduli dengan syarat syarat syar'i seorang pemimpin.
[25]. Pemakaian dalil-dalil syar'i tidak pada tempatnya, di antaranya adalah ayat-ayat syura yaitu Asy-Syura': 46.
[26] .Tidak diperhatikannya syarat-syarat syar'i di dalam persaksian, sebab pemberian amanat adalah persaksian.
[27]. Penyamarataan yang tidak syar'i, di mana disamaratakan antara wanita dan pria, antara seorang alim dengan si jahil, antara orang-orang shalih dan orang-orang fasiq, antara Muslim dan kafir.
[28]. Fitnah wanita yang terdapat dalam proses pemungutan suara, di mana mereka boleh dijadikan sebagai salah satu calon! Padahal Rasulullah telah bersabda: "Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita". [Hadits Riwayat Bukhari dari Abu Bakrah]
[29]. Mengajak manusia untuk mendatangi tempat-tempat pemalsuan.
[30]. Termasuk bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
[31]. Melibatkan diri dalam perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
[32]. Janji-janji palsu dan semu yang disebar.
[33]. Memberi label pada perkara-perkara yang tidak ada labelnya seperti label partai dengan partai Islam, pemilu Islami, kampanye Islami dan lain-lain.
[34]. Berkoalisi atau beraliansi dengan partai-partai menyimpang dan sesat hanya untuk merebut suara terbanyak.
[35]. Sogok-menyogok dan praktek-praktek curang lainnya yang digunakan untuk memenangkan pemungutan suara.
[36]. Pertumpahan darah yang kerap kali terjadi sebelum atau sesudah pemungutan suara karena memanasnya suasana pasca pemungutan suara atau karena tidak puas karena kalah atau merasa dicurangi.

Sebenarnya masih banyak lagi kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan akibat dari proses pemungutan suara ini. Kebanyakan dari kerusakan-kerusakan yang disebutkan tadi adalah suatu yang sering nampak atau terdengar melalui media massa atau lainnya !

Lalu apakah pantas seorang Muslim -apalagi seorang salafi- ikut-ikutan latah seperti orang-orang jahil tersebut ?!

Sungguh sangat tidak pantas bagi seorang Muslim salafi yang bertakwa kepada Rabb-Nya melakukan hal itu, padahal ia mendengar firman Rabb-Nya:

Maka apakah patut bagi Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (kafir). Mengapa kamu berbuat demikian ? Bagaimanakah kamu membuat keputusan ? [Al-Qalam: 35-36]

Pada saat bangsa ini sedang menghadapi bencana, yang seharusnya mereka memperbaiki kekeliruannya adalah dengan kembali kepada dien yang murni sebagaimana firman Allah

Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan buah tangan perbuatan manusia agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka dan agar mereka kembali. [Ar-Ruum: 41]

Yaitu, agar mereka kembali kepada dien ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam:

Jika kalian telah berjual beli dengan sistem 'inah dan kalian telah mengikuti ekor-ekor sapi, telah puas dengan bercocok tanam dan telah kalian tinggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan atas kalian kehinaan; tidak akan kembali (kehinaan) dan kalian hingga kalian kembali ke dien kalian.

Kembali kepada dien yang murni itulah solusinya, kembali kepada nilai-nilai tauhid yang murni, mempelajari dan melaksanakan-melaksanakan konsekuensi-konsekuensinya, menyemarakkan as-Sunnah dan mengikis bid'ah dan mentarbiyah ummat di atas nilai tauhid. Da'wah kepada jalan Allah itulah jalan keluarnya, dan bukan melalui kotak suara atau kampanye-kampanye semu! Tetapi realita apa yang terjadi??

Para Du'at (da'i) sudah berubah profesi, kini ia menyandang predikat baru, yaitu juru kampanye (jurkam), menyeru kepada partainya dan bukan lagi menyeru kepada jalan Allah. Menebar janji-janji; bukan lagi menebar nilai-nilai tauhid. Sibuk berkampanye baik secara terang-terangan maupun terselubung. Bukan lagi berdakwah, tetapi sibuk mengurusi urusan politik –padahal bukan bidangnya dan ahlinya- serta tidak lagi menuntut ilmu.

Mereka berdalih: "Masalah tauhid memang penting akan tetapi kita tidak boleh melupakan waqi' (realita)."

Waqi' (realita) apa yang mereka maksud ? Apakah realita yang termuat di koran-koran, majalah-majalah, surat kabar-surat kabar ? -karena itulah referensi mereka- atau realita umat yang masih jauh dari aqidah yang benar, praktek syirik yang masih banyak dilakukan, atau amalan bid'ah yang masih bertebaran. Ironinya hal ini justru ada pada partai-partai yang mengatas namakan Islam ! Wallahul Musta'an

Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
[1]. Mereka mengatakan: Bahwa sistem demokrasi sesuai dengan Islam secara keseluruhan. Lalu mereka namakan dengan syura (musyawarah) berdalil dengan firman Allah

" Artinya :Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka".[Asy-Syuura : 38]

Lalu mereka bagi demokrasi menjadi dua bagian yang bertentangan dengan syariat dan yang tidak bertentangan dengan syariat.

Bantahan:
Tidak samar lagi batilnya ucapan yang menyamakan antara syura menurut Islam dengan demokrasi ala Barat. Dan sudah kita cantumkan sebelumnya tiga perbedaan antara syura dan demokrasi !

Adapun yang membagi demokrasi ke dalam shahih (benar) dan tidak shahih adalah pembagian tanpa dasar, sebab istilahnya sendiri tidak dikenal dalam Islam.

"Artinya : Yang demikian itu tentulah suatu pembagian yang tidak adil. Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk, (menyembah)-nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka, dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka" [An-Najm : 22-23]

[2]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara sudah ada pada awal-awal Islam, ketika Abu Bakar, Umar, Ustman radhiyallahu 'anhum telah dipilih dan dibaiat. [Lihat kitab syari'atul intikhabat hal.15]

Bantahan:
Ucapan mereka itu tidak benar karena beberapa sebab:

[a] Telah jelas bagi kita semua kerusakan yang ditimbulkan oleh pemungutan suara seperti kebohongan, penipuan, kedustaan, pemalsuan dan pelanggaran syariat lainnya. Maka amat tidak mungkin sebaik-baik kurun melakukan praktek-praktek seperti itu.
[b] Para sahabat (sebagaimana yang dimaklumi dan diketahui di dalam sejarah) telah bermufakat dan bermusyawarah tentang khalifah umat ini sepeninggal Rasul.

Dan setelah dialog yang panjang di antaranya ucapan Abu Bakar as-Sidiq yang membawakan sebuah hadits yang berbunyi: "Para imam itu adalah dari bangsa Quraisy." Lalu mereka bersepakat membaiat Abu Bakar sebagai khalifah. Tidak diikutsertakan seorang wanitapun di dalam musyawarah tersebut.

Kemudian Abu Bakar mewasiatkan Umar sebagai khalifah setelah beliau, tanpa ada musyawarah.

Kemudian Umar menunjuk 6 orang sebagai anggota musyawarah untuk menetapkan salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah. Keenam orang itu termasuk 10 orang sahabat Rasulullah yang dijamin masuk surga. Adapun sangkaan sebagian orang bahwa Abdurrahman bin Auf menyertakan wanita dalam musyawarah adalah tidak benar.

Di dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan di dalamnya penyebutan musyawarah Abdurrahman bin Auf bersama wanita dan tidak juga bersama para tentara. Bahkan yang tersebut di dalam riwayat Bukhari tersebut, Abdurrahman bin Auf mengumpulkan 5 orang yang telah ditunjuk Umar yaitu Ustman, Ali, Zubair, Thalhah, Saad dan beliau sendiri (lihat Fathul Bari juz 7 hal. 61,69), Tarikhul Islam karya Az-Zahabi (hal. 303), Ibnu Ashir dalam thariknya (3/36), Ibnu Jarir at-Thabari dalam Tarikhkul Umam (4/431). Adapun yang disebutkan oleh Imam Ibnu Isuji di dalam Kitabnya al-Munthadam riwayatnya dhaif.

Dan yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah (4/151) adalah riwayat tanpa sanad, tidak dapat dijadikan sandaran.

Kesimpulannya:
[a] Berdasarkan riwayat yang shahih Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan 5 orang yang ditunjuk Umar.
[b] Dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf juga mengajak bertukar pendapat dengan sahabat lainnya.
[c] Adapun penyertaan wanita di dalam musyawarah adalah tidak benar sebab riwayatnya tidak ada asalnya.

[3] Mereka mengatakan: Ini adalah masalah ijtihadiyah'

Bantahan:
Apa yang dimaksud dengan masalah ijtihadiyah ? Jika mereka katakan: yaitu masalah baru yang tidak dikenal di massa wahyu dan khulafaur rasyidin.

Maka jawabannya:
[a] Ucapan mereka ini menyelisihi atau bertentangan dengan ucapan sebelumnya yaitu sudah ada pada awal Islam.
[b] Memang benar pemungutan suara ini tidak ada pada zaman wahyu, tetapi bukan berarti seluruh perkara yang tidak ada pada zaman wahyu ditetapkan hukumnya dengan ijtihad. Dalam masalah ini ulama menetapkan hukum setiap masalah berdasarkan kaedah-kaedah usul dan kaedah-kaedah umum. Dan untuk masalah pemungutan suara ini telah diketahui kerusakan-kerusakannya.

Jika dikatakan: yang kami maksud masalah ijtihadiyah adalah masalah yang belum ada dalil al-Kitab dan as-Sunnah. Maka jawabannya sama seperti jawaban kami yang telah lalu.

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah artinya: kami mengetahui keharamannya, tetapi kami memandang ikut serta di dalamnya untuk mewujudkan maslahat. Maka jawabannya: kalau ucapan itu benar, maka pasti sudah ada buktinya semenjak munculnya pemikiran seperti ini. Di negara-negara Islam tidak pernah terwujud maslahat tersebut, bahkan hanya kembali dua sepatu usang (gagal).

Sedang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Seorang Mukmin tidaklah disengat 2 kali dari satu lubang" [Mutafaqun alaih]

Jika dikatakan masalah ijtihadiyah adalah masalah yang diperdebatkan dan diperselisihkan di kalangan ulama serta bukan masalah ijma'.

Maka jawabannya:
[a] Coba tunjukkan perselisihan di kalangan ulama yang mu'tabar (dipercaya) yang dida'wakan itu. Tentu saja mereka tidak akan mendapatkannya.
[b] Yang dikenal di kalangan ulama, bahwa yang dimaksud khilafiyah atau masalah yang diperdebatkan, yaitu : jika kedua pihak memiliki alasan atau dalil yang jelas dan dapat diterima sesuai kaedah. Sebab kalau hanya mencari masalah khilafiyah, maka tidak ada satu permasalahanpun melainkan di sana ada khilaf atau perbedaan pendapat. Akan tetapi banyak di antara pendapat-pendapat itu yang tidak mu'tabar.

[4]. Mereka mengatakan: Bahwa pemungutan suara tersebut termasuk maslahat mursalah.

Bantahannya:
[a] Maslahat mursalah bukanlah sumber asli hukum syar'i, tapi hanyalah sumber taba'i (mengikut) yang tidak dapat berdiri sendiri. Maslahat mursalah hanyalah wasilah yang jika terpenuhi syaratsyaratnya, baru bisa diamalkan.
[b] Menurut defisinya maslahat mursalah itu adalah: apa-apa yang tidak ada nash tertentu padanya dan masuk ke dalam kaedah umum. Menurut definisi lain adalah: sebuah sifat (maslahat) yang belum ditetapkan oleh syariat.

Jadi maslahat mursalah itu adalah salahsatu proses ijtihad untuk mencapai sebuah kemaslahatan bagi umat, yang belum disebutkan syariat, dengan memperhatikan syarat-syaratnya.

Kembali kepada masalah pemungutan yang dikatakan sebagai maslahat mursalah tersebut apakah sesuai dengan tujuan maslahat mursalah itu sendiri atau justru bertentangan. Tentu saja amat bertentangan; dilihat dari kerusakan kerusakan pemungutan suara yang cukup menjadi bukti bahwa antara keduanya amat jauh berbeda.

[5]. Mereka mengatakan: Pemungutan suara ini hanya wasilah, bukan tujuan dan maksud kami adalah baik.

Bantahannya adalah:
Tidak dikenal kamus tujuan menghalalkan segala cara, sebab itu adalah kaidah Yahudiah. Sebab berdasarkan kaidah Usuliyah: hukum sebuah wasilah ditentukan hasil yang terjadi (didapat); jika yang terjadi adalah perkara haram (hasilnya haram) maka wasilahnya juga haram.

Adapun ucapan mereka bahwa yang mereka inginkan adalah kebaikan.

Maka jawabannya bahwa niat yang baik lagi ikhlas serta keinginan yang baik lagi tulus belumlah menjamin kelurusan amal. Sebab betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak mendapatkannya.

Sebab sebuah amal dapat dikatakan shahih dan makbul jika memenuhi 2 syarat: [a] Niat ikhlas dan [b] Menetapi as-Sunnah. Jadi bukan hanya bermodal keinginan [i'tikad baik saja]

[6]. Mereka mengatakan: Kami mengikuti pemungutan suara dengan tujuan menegakkan daulah Islam.

Bantahannya:
Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, bagaimana cara menegakkan daulah Islam ?

Sedangkan di awal perjuangan, mereka sudah tunduk pada undang-undang sekuler yang diimpor dari Eropa. Mengapa mereka tidak memulai menegakkan hukum Islam itu pada diri mereka sendiri, atau memang ucapan mereka "Kami akan menegakkan daulah Islam" hanyalah slogan kosong belaka. Terbukti mereka tidak mampu untuk menegakkannya pada diri mereka sendiri.

Kalau ingin buktinya maka silahkan melihat mereka-mereka yang meneriakkan slogan tersebut.

[7]. Mereka mengatakan : Kami tidak mau berpangku tangan dengan membiarkan musuh-musuh bergerak leluasa tanpa hambatan.

Bantahannya:
Apakah masuk akal jika untuk menghadapi musuh-musuhnya, mereka bergandengan tangan dengan musuh-musuhnya dalam kursi parlemen, berkompromi dengan musuh dalam membuat undang-undang? Bukankah ini tipu daya ala Yahudi yang telah Allah nyatakan dalam al-Qur'an:

"Artinya : Segolongan lain dari ahli Kitab berkata kepada sesamanya: Perlihatkanlah seolah-olah kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang yang beriman (sahabat-sahabat Rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang Mukmin) kembali (kepada kekafiran)". [Ali-Imran: 72]

Dan ucapan mereka bahwa masuknya mereka ke kancah demokrasi itu adalah refleksi perjuangan mereka, tidak dapat dipercaya. Bukankah Allah telah mengatakan:

"Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka" [Al-Baqarah: 120]

Lalu mengapa mereka saling bahu membahu dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani? Apakah mereka menerapkan kaedah: saling bertolong-tolongan pada perkara-perkara yang disepakati dan saling toleransi pada perkara- perkara yang diperselisihkan. Tidakkah mereka takut pada firman Allah

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu ?)". [An-Nisaa: 144]

[8]. Mereka mengatakan: Kami terjun dalam kancah demokrasi karena alasan darurat.

Bantahannya:
Darurat menurut Ushul yaitu: keadaan yang menimpa seorang insan berupa kesulitan bahaya dan kepayahan/kesempitan, yang dikhawatirkan terjadinya kemudharatan atau gangguan pada diri (jiwa), harta, akal, kehormatan dan agamanya. Maka dibolehkan baginya perkara yang haram (meninggalkan perkara yang wajib) atau menunda pelaksanaannya untuk menolak kemudharatan darinya, menurut batas-batas yang dibolehkan syariat.

Lalu timbul pertanyaan kepada mereka: yang dimaksud alasan itu, karena keadaan darurat atau karena maslahat?.

Sebab maslahat tentu saja lebih luas dan lebih umum ketimbang darurat. Jika dahulu mereka katakan bahwa demokrasi itu atau pemungutan suara itu hanyalah wasilah maka berarti yang mereka lakukan tersebut bukanlah karena darurat akan tetapi lebih tepat dikatakan untuk mencari maslahat, Maka terungkaplah bahwa ikut sertanya mereka dalam kancah demokrasi tersebut bukanlah karena darurat tapi hanya karena sekedar mencari setitik maslahat.

[9]. Mereka mengatakan: Kami terpaksa melakukannya, sebab jika tidak maka musuh akan menyeret kami dan melarang kami menegakkan hukum Islam dan melarang kami shalat di masjid-masjid dan melarang kami berbicara (berkhutbah).

Bantahannya:
Mereka hanya dihantui bayangan saja; atau mereka menyangka kelangsungan da'wah kepada jalan Allah hanya tergantung di tangan mereka saja. Dengan itu mereka menyimpang dari manhaj an-nabawi dalam berda'wah kepada Allah dan dalam al-islah (perbaikan). Lalu mereka menuduh orang-orang yang tetap berpegang teguh pada as- Sunnah sebagai orang-orang pengecut (orang-orang yang acuh tak acuh terhadap nasib umat). Apakah itu yang menyebabkan mereka membabi buta dan gelap mata? Hendaknya mereka mengambil pelajaran dari seorang sahabat yang mulia yaitu Abu Dzar al-Giffari ketika Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berpesan kepadanya:

"Artinya : Tetaplah kau di tempat engkau jangan pergi kemana-mana sampai aku mendatangimu. Kemudian. Rasulullah pergi di kegelapan hingga lenyap dari pandangan, lalu aku mendengar suara gemuruh. Maka aku khawatir jika seseorang telah menghadang Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, hingga aku ingin mendatangi beliau. Tapi aku ingat pesan beliau: tetaplah engkau di tempat jangan kemana-mana, maka akupun tetap di tempat tidak ke mana-mana. Hingga beliau mendatangiku. Lalu aku berkata bahwa aku telah mendengar suara gemuruh, sehingga aku khawatir terhadap beliau, lalu aku ceritakan kisahku. Lalu beliau berkata apakah engkau mendengarnya?. Ya, kataku. Beliau berkata itu adalah Jibril, yang telah berkata kepadaku: barang siapa di antara umatmu (umat Rasulullah) yang wafat dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, akan masuk ke dalam surga. Aku bertanya, walaupun dia berzina dan mencuri? Beliau berkata, walaupun dia berzina dan mencuri". [Mutafaqun alaih]

Lihatlah bagaimana keteguhan Abu Dzar al-Ghifari terhadap pesan Rasulullah untuk tidak bergeming dari tempat, walaupun dalam sangkaan beliau, Rasulullah berada dalam mara bahaya ! Bukankah hal tersebut gawat dan genting. Suara gemuruh yang mencemaskan beliau atas nasib Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Namun apa gerangan yang menahan Abu Dzar al-Ghifari untuk menemui Rasulullah. Apakah beliau takut, atau beliau pengecut, atau beliau acuh tak uh akan nasib Rasulullah ? Tidak ! Sekali-kali tidak! Tidak ada yang menahan beliau melainkan pesan Rasulullah : tetaplah engkau di tempat, jangan pergi ke mana-mana hingga aku datang!.

Keteguhan beliau di atas garis as-Sunnah telah mengalahkan (menundukkan) pertimbangan akal dan perasaan! Beliau tidak memilih melanggar pesan Rasulullah dengan alasan ingin menyelamatkan beliau shalallahu 'alaihi wasallam.

Kemudian kita lihat hasil keteguhan beliau atas pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berupa ilmu tentang tauhid yang dibawa malaikat Jibril kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam. Kabar gembira bagi para muwahhid (ahli tauhid) yaitu surga. Seandainya beliau melanggar pesan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam maka belum tentu beliau mendapatkan ilmu tersebut pada saat itu !!

Demikian pula dikatakan kepada mereka: Kami tidak hendak melanggar as-Sunnah dengan dalih menyelamatkan umat ! (Karena keteguhan di atas as-Sunnah itulah yang akan menyelamatkan ummat -red).

Berbahagialah ahlu sunnah (salafiyin) berkat keteguhan mereka di atas as-Sunnah.

[10]. Mereka mengatakan: Bahwa mereka mengikuti kancah pemunggutan suara untuk memilih kemudharatan yang paling ringan.

Mereka juga berkata bahwa mereka mengetahui hal itu adalah jelek, tapi ingin mencari mudharat yang paling ringan demi mewujudkan maslahat yang lebih besar.

Bantahannya:
Apakah mereka menganggap kekufuran dan syirik sebagai sesuatu yang ringan kemudharatannya? Timbangan apa yang mereka pakai untuk mengukur berat ringannya suatu perkara? Apakah timbangan akal dan hawa nafsu? Tidakkah mereka mengetahui bahwa demokrasi itu adalah sebuah kekufuran dan syirik produk Barat? Lalu apakah ada yang lebih berat dosanya selain kekufuran dan syirik.

Kemudian apakah mereka mengetahui syarat-syarat dan batasan-batasan kaedah "memilih kemudharatan yang paling ringan."

Jika jawaban mereka tidak mengetahui; maka hal itu adalah musibah.

Jika jawabannya mereka mengetahui, maka dikatakan kepada mereka: coba perhatikan kembali syarat-syaratnya! Di antaranya:

[a]. Maslahat yang ingin diraih adalah nyata (realistis) bukan sekedar perkiraan (anggapan belaka). Kegagalan demi kegagalan yang dialami oleh mereka yang melibatkan di dalam kancah demokrasi itu cukuplah sebagai bukti bahwa maslahat yang mereka janjikan itu hanyalah khayalan dan isapan jempol belaka.

[b]. Maslahat yang ingin dicapai harus lebih besar dari mafsadah (kerusakan) yang dilakukan, berdasarkan paham ahli ilmu. Jika realita adalah kebalikannya yaitu maslahat yang hendak dicapai lebih kecil ketimbang mafsadah yang terjadi, maka kaedahnya berganti menjadi:

Menolak mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan ketimbang mencari (mengambil) mashlahat.

[c]. Tidak ada cara (jalan) lain untuk mencapai maslahat tersebut melainkan dengan melaksanakan mafsadah (kerusakan) tersebut.

Syarat yang ketiga ini sungguh amat berat untuk dipenuhi oleh mereka sebab konsekuensinya adalah: tidak ada jalan lain untuk menegakkan hukum Islam, kecuali dengan jalan demokrasi tersebut. Sungguh hal itu adalah kebathilan yang amat nyata! Apakah mungkin manhaj Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dalam ishlah (perbaikan) divonis tidak layak dipakai untuk menegakkan hukum Islam? Tidaklah kita mengenal Islam, kecuali melalui beliau shalallahu 'alaihi wasallam?

[11] Mereka mengatakan: Bahwa beberapa Ulama ahlu sunnah telah berfatwa tentang disyariatkannya pemungutan suara (pemilu) ini seperti: Syeikh al-Albani, Bin Baz, Bin Utsaimin. Lalu apakah kita menuduh mereka (para ulama) hizbi ?

Jawabannya tentu saja tidakl
Amat jauh para ulama itu dari sangkaan mereka, karena beberapa alasan:

[a]. Mereka adalah ulama dan pemimpin kita, serta pemimpin da'wah yang penuh berkah ini (da'wah salafiyah) dan pelindung Islam. Kita tidak meneguk ilmu kecuali dari mereka. Kita berlindung kepada Allah semoga mereka tidak demikian (tidak hizbi)! Bahkan sebaliknya, merekalah yang telah memperingatkan umat dari bahaya hizbiyah. Tidaklah umat selamat dari hizbiyah kecuali, melalui nasihat-nasihat mereka setelah taufiq dari Allah tentunya. Kitab-kitab dan kaset-kaset mereka penuh dengan peringatan tentang hizbiyah.

[b]. Para ulama berfatwa (memberi fatwa) sesuai dengan kadar soal yang ditanyakan. Bisa saja seorang datang kepada ulama dan bertanya:

Ya Syeikh!, kami ingin menegakkan syariat Allah dan kami tidak mampu kecuali melalui pemungutan suara dengan tujuan untuk mengenyahkan orang-orang sosialis dan sekuler dari posisi mereka! Apakah boleh kami memilih seorang yang shalih untuk melaksanakan kepentingan ini? Demikianlah soalnya!

Lain halnya seandainya bunyi soal : Ya Syeikh, pemungutan suara itu menimbulkan mafsadah (kerusakan) begini dan begini, dengan menyebutkan sisi negatif yang ditimbulkannya, maka niscaya jawabannya akan lain. Mereka-mereka itu (yaitu hizbiyun dan orang-orang yang terfitnah oleh hizbiyun) mencari-cari talbis (tipu daya) terhadap para ulama! Adapun dalil bahwa seorang alim berfatwa berdasarkan apa yang ia dengar. Dan sebuah fatwa ada kalanya keliru, adalah dari sebuah hadits dari Ummu Salamah:

"Artinya : Sesungguhnya kalian akan mengadukan pertengkaran di antara kalian padaku, barang kali sebagian kalian lebih pandai berdalih ketimbang lainnya. Barang siapa yang telah aku putuskan baginya dengan merebut hak saudaranya, maka yang dia ambil itu hanyalah potongan dari api neraka; hendaknya dia ambil atau dia tinggalkan" [Mutafaqun alaih]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam juga telah memerintahkan kepada para qadi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah berkata kepada Ali bin Abu Thalib:

"Artinya : Wahai Ali jika menghadap kepada engkau dua orang yang bersengketa, janganlah engkau putuskan antara mereka berdua, hingga engkau mendengar dari salah satu pihak sebagaimana engkau mendengarnya dari pihak lain. Sebab jika engkau melakukan demikian, akan jelas bagi engkau, putusan yang akan diambil". [Hadits Riwayat Ahmad]

Oleh sebab itu kejahatan yang paling besar yang dilakukan oleh seorang Muslim adalah diharamkannya perkara-perkara yang sebelumnya halal, disebabkan pertanyaannya. Dalam sebuah hadits riwayat Saad bin Abi Waqas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Sesungguhnya kejahatan seorang Muslim yang paling besar adalah bertanya tentang sebuah perkara yang belum diharamkan. Lalu diharamkan disebabkan pertanyaannya". [Mutafaqun Alaih]

Ibnu Thin berkata bahwa kejahatan yang dimaksud adalah menyebabkan kemudharatan atas kaum Muslimin disebabkan pertanyaannya. Yaitu menghalangi mereka dari perkara-perkara halal sebelum pertanyaannya.

Hendaknya orang-orang yang melakukan tindakan berbahaya seperti ini bertaubat kepada Allah. Dan para tokoh kaum Muslimin agar berhati-hati terhadap orang-orang semacam itu.

[c]. Lalu bagaimana sikap mereka (para Hizbiyin) tatkala telah jelas bahwa bagi para Ulama, demokrasi dan pemilihan suara ini adalah haram disebabkan mafsadah yang ditimbulkannya. Apakah mereka akan mengundurkan diri dari kancah demokrasi dan pemilu itu? atau mereka tetap nekat. Realita menunjukkan bahwa mereka hanya memancing di air keruh. Mereka hanya mencari keuntungan untuk golongannya saja dari fatwa para ulama. Terbukti jika fatwa ulama tidak menguntungkan golongan mereka, maka merekapun menghujatnya dengan berbagai macam pelecehan. Wallahu a'lam.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Th. III/1420-1999. Disadur dari kitab Tanwiir adz-Dzulumat tulisan Abu Nashr Muhammad bin Abdillah al-Imam dan kitab Madarik an-Nazhar Fi Siasah tulisan Abdul Malik Ramadhani]

HUKUM IKUT SERTA DALAM PARLEMEN

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani




Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum ikut serta dalam majelis umat (parlemen) dan majelis sejenis yang ada di negeri- negeri Islam yang kadang-kadang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah?

Jawaban.
Yang saya yakini, bahwa setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara jelas dan juga tidak mengamalkan hukum-hukum Allah tersebut, maka tidak boleh bagi seorang muslim ikut serta menjadi anggota pada majelis negara tersebut ataupun parlemennya.

Oleh karena itu saya berpendapat bahwa tidak ada manfaatnya bagi kaum muslimin untuk ikut serta dalam hukum yang tidak diturunkan oleh Allah, terutama untuk masa depan mereka yang panjang.

Karena dampak keikutsertaan ini tidak memberikan manfaat secara konkrit, karena biasanya kelompok kecil yang ingin menegakkan syariat ini suaranya hilang tertelan suara-suara kelompok lain yang pada akhirnya mereka tidak memperoleh apa- apa kecuali fitnah bagi diri mereka sendiri.

Mereka ini sering mengatakan bahwa boleh melanggar syariat dalam rangka mencapai maslahat yang besar walaupun dengan melakukan mafsadah (kerusakan) yang kecil, namun kenyataannya tidak ada sedikitpun maslahat yang mereka peroleh; tidak besar dan tidak pula kecil.

Praktek ini telah dilakukan oleh sebagian jamaah jamaah Islam di Suria. Mereka ikut serta dalam parlemen Suria, padahal di dalamnya terdapat apa yang dinamakan dengan hukum negara. Akhirnya kaum muslimin tidak mendapatkan manfaat apapun dari keikutsertaan ini kecuali hanya mencari-cari pembenaran terhadap perbuatan yang mereka lakukan dan penyelewengan-penyelewengan yang mereka kerjakan dengan dalih bahwa kemaslahatan umatlah yang menuntut hal itu, serta dengan anggapan bahwa penegakkan hukum-hukum syariat terlalu dini untuk dilaksanakan. Padahal menurut syariat, tidak boleh memberikan loyalitas kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah. Dengan keikutsertaan ini, akhirnya mereka mendapat kerugian yang nyata dan tak ada keuntungan sedikitpun yang berarti.

Jika kita menginginkan tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah (negara) Islam, maka wajib bagi kita membentuk masyarakat Islam. Dari masyarakat Islam inilah akan tegak hukum Islam. Dan tegaknya hukum Islam menurut logika pasti berawal dari masyarakat Islam.

Saya sangat yakin bahwa perjuangan keras yang dilakukan selama setengah abad lebih oleh jamaah-jamaah Islam tidak mungkin akan berakhir dengan sia-sia. Tapi kenyataannya perjuangan mereka yang sangat panjang berakhir dengan kegagalan seperti debu yang beterbangan. Kenapa ini terjadi? Karena mereka berjuang menegakkan daulah Islam tapi dengan cara yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Kalian mengetahui berapa lama Rasulullah tinggal di Makkah, berdakwah, menanamkan benih-benih tauhid dalam hati mereka yang sekian lama berkubang dalam kesyirikan dan kekafiran kepada Allah subhana wa ta'ala.

Kemudian tatkala Allah mengizinkan beliau untuk hijrah ke Madinah, disana mulailah beliau menancapkan tonggak-tonggak untuk berdirinya daulah Islam.

Menjadi tugas kita hari ini untuk merealisasikan dua hal yang saya namai dengan tashfiyyah (pemurnian) dan tarbiyah (pembinaan). Kami mengajak para dai-dai Islam untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antara mereka di dalam manhaj (cara beragama) dan prakteknya dengan cara berlandaskan dua hal tersebut.

Maksud dari tashfiyyah adalah: Kita murnikan Islam dari segala sesuatu yang masuk ke dalam Islam, yang jumlahnya terlalu banyak untuk disebut. Dan ini membutuhkan kerja teramat keras dari para ahli ilmu (untuk memurnikannya kembali).

Kita bersihkan Islam ini dari aqidah-aqidah yang bertentangan dengan Islam. Kita bersihkan kitab-kitab sunnah dari hadits-hadits yang dhaif dan palsu. Kita bersihkan kitab-kitab tafsir dari Israiliyat yang merusak. Kita bersihkan fiqih dari hukum-hukum (yang keliru) yang senantiasa masih diikuti oleh banyak ulama. Kita bersihkan kitab-kitab akhlaq, perilaku dari penyimpangan-penyimpangan dan seterusnya.

Termasuk hal yang memprihatinkan adalah banyak ulama yang lupa atau mungkin berpura-pura lupa bahwa keadaan Islam hari ini sangat jauh berbeda dengan keadaan Islam di masa awal (zaman shahabat). Mereka menduga bahwa jika kita berusaha menegakkan hukum Islam maka undang-undang dan peraturan telah tersedia dengan apa yang telah kita miliki saat ini berupa kitab-kitab. Padahal sering kami sebutkan bahwa kitab-kitab ini di dalamnya terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap syari'ah.

Sebagai contoh saya sebutkan, bahwa seorang dai Islam yang telah berpulang ke rahmatullah telah menulis sebuah kitab tentang undang-undang Islam. la menyebutkan di dalamnya permasalahan-permasalahan yang diambil dari madzhab Hanafy. Padahal ia belum mempelajari fiqih secara sunnah, atau sekurang-kurangnya ia belum menyertakan sunnah yang shahih dalam dirasah-nya terhadap madzhab Hanafi.

la menyebutkan dalam undang-undang ini bahwa jika telah tegak hukum Islam pada hari ini maka boleh bagi seorang hakim muslim membunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir. Padahal ini jelas bertentangan dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari:

"Artinya : Tidaklah seorang muslim dibunuh, disebabkan (ia telah membunuh) seorang kafir."

Ini adalah sebuah contoh singkat yang menerangkan kepada kita bahwa seandainya kita telah menegakkan hukum Islam dan kita mengumumkan hal itu, maka kita tetap tidak akan sanggup menerapkan hukum secara utuh dan benar. Kenapa? Karena orang yang tidak mempunyai sesuatu, tidak akan bisa memberikan sesuatu.[1]

Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa mereka bukan hanya mengambil sumber dari 4 madzhab dengan alasan persatuan saja tapi mereka juga mengambil sumber dari madzhab syi 'ah.

Mungkin kalian mendengar apa yang terjadi di Mesir sejak beberapa tahun yang lalu; apa yang mereka sebut dengan pendekatan antar madzhab, dan yang mereka maksudkan adalah pendekatan antara madzhab ahlus-sunnah dan madzhab syi'ah.

Akibatnya sebagian mereka (ahlus-sunnah) menjadi kesyi'ah-syi'ahan, dan terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran syi'ah. Dan anehnya tidak ada seorang syi 'ah-pun yang terpengaruh secara mutlak dengan ahlus-sunnah.

Lebih parah lagi, mereka juga mengambil pendapat-pendapat madzhab zaidiyyah, serta me-ruju' kepada kitab-kitab mereka. Sebagian ulama di universitas Damaskus dalam beberapa program-programnya berpedoman dengan kitab Musnad Zaid. Padahal Musnad Zaid menurut ulama ahlus sunnah diriwayatkan oleh seorang pendusta dan pemalsu (hadits).

Semua hal ini terjadi karena disebabkan tidak adanya pelaksanaan pokok pertama, yaitu tashfiyyah (pemurnian), yang selanjutnya diteruskan dengan pokok kedua yaitu tarbiyah.

Dan saat ini saya melihat masalah besar yang melanda sebagian salafiyyun yang telah Allah berikan nikmat berupa petunjuk kejalanNya yang lurus, yaitu mengikuti Al Kitab dan Sunnah, akan tetapi sava melihat satu kekurangan pada diri ikhwan-ikhwan kita, salafivvin, di berbagai negeri Islam, yaitu ketika mereka lebih lebih mementingkan masalah tashfiyyah (pemurnian) daripada tarbivah (pembinaan), sehingga kita lihat penyimpanaan-penyimpangan dalam akhlaq dan mu'amalah (pergaulan mereka)[2]. Maka kitapun akhirnya hidup dengan pembinaan yang sama seperti yang dialami oleh bapak-bapak dan kakek-kakek kita.

Pada prinsipnya kita akan membiarkan perbuatan para penguasa setelah kita menasehati mereka dengan cara yang sesuai dengan kenyataan dan zaman. Dan yang lebih penting kita membina diri kita dan anak-anak kita, yang berarti kita menaburkan benih-benih yang akan tumbuh menjadi cikal bakal tegaknya hukum Islam dan berdirinya daulah Islamiyah.

Adapun mereka yang ridha masuk parlemen yang tidak berdasarkan hukum Allah dan menganggap masuk parlemen itu karena tujuannya untuk mencegah dan mengurangi kejelekan, maka orang-orang seperti ini tidak boleh langsung dikafirkan bahkan ia mungkin mendapat pahala. Akan tetapi kita katakan kepada mereka bahwa masuknya mereka ke dalam parlemen tersebut tidak akan meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang telah ada.

Dan kebanyakan bangsa-bangsa Islam saat ini serta penguasa yang muslim, tidak memahami makna laa ilaaha illallah yang merupakan masalah yang sangat besar. Sayang sekali apabila masalah yang sangat besar ini kita abaikan, sementara kita sibuk membenarkan/meluruskan masalah-masalah hukum saja dan membiarkan kaum muslimin berada dalam kesesatan yang nyata. Karena itu kita harus mengajak kaum muslimin agar mereka memahami syariat mereka, khususnya azas syariat ini yaitu tauhid.


[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 111-116, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid - Jakarta]
_________________________
Catatan kaki dari penerjemah:
[1] Maksud beliau rahimahullah: Bagaimana mungkin mereka akan menegakkan hukum Islam yang benar sedangkan mereka sendiri tidaklah mengetahui bagaimana hukum Islam yang benar yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah yang shahih -pent.
[2] Garis bawah dan penebalan adalah dari penterjemah, karena menganggap bahwa ucapan beliau rahimahullah tersebut pada saat ini merupakan peringatan yang amat penting bagi kalangan salafiyyin, khususnya yang ada di Indonesia, -pent.-

EMBARGO PRODUK NEGARA KAFIR

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary





Pertanyaan.
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary ditanya : Bagaimana tentang pemboikotan ekonomi atas negeri-negeri kafir ?

Jawaban.
Mengenai muqatha'ah (boikot) terhadap (produk) orang kafir, adalah masalah politik bukan masalah syar'i. Jika ia masalah syar'i, maka tentu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah memboikot orang-orang Yahudi. Padahal ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia, baju besi beliau masih tergadaikan pada orang Yahudi. Jadi masalah ini bisa bermanfaat bisa tidak.

Lalu siapa yang menentukan ada tidaknya pemboikotan ? mereka adalah para ulama dan para politisi muslim dan para negarawan muslim yang memiliki ilmu syar'i dan memahami realitas, mengetahui sebab akibat. Jika tidak, maka boikot justru tidak merugikan orang kafir, (tetapi) dapat berbalik merugikan umat Islam sendiri. Jadi ada tidaknya muqatha'ah, (itu) tergantung maslahah syar'iyyah rajihah.

Akhirnya semoga pertemuan ini berguna dan bermanfaat, mengandung kebaikan dan memperbaiki. Wa akhiru da'wana an alhamdulillah Rabb Al-Alamin.

SOLIDARITAS NEGARA-NEGARA ISLAM

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary


Pertanyaan.
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary ditanya : Bagaimana sikap Negara-negara Islam terhadap penindasan, penjajahan serta pembantaian yang dialami oleh umat Islam di Afghanistan, Irak, dan sebagainya ?

Jawaban.
Negara-negara Islam sendiri dalam posisi lemah, tertekan dan tertindas. Orang yang lemah tidak dapat menolong yang lemah, orang yang pincang tidak dapat menolong orang yang pincang. Namun sayang sekali, hingga hari ini Negara-negara Islam itu belum tersadar untuk menolong agama Allah dengan sebenar-benarnya. Padahal Allah mensyaratkan pertolonganNya kepada umat Islam dengan pertolongan mereka kepada agama Allah.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". [Muhammad : 7]

"Artinya : Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa". [Al-Hajj : 40]

Jadi tertindasnya umat Islam bukan karena faktor politik, militer, ekonomi, teknologi atau yag lain, akan tetapi tidak datangnya pertolongan Allah, karena mereka tidak menolong Allah.

Allah berfirman.

"Artinya : Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik".[An-Nur : 55]

Inilah syarat bagi orang Islam untuk menjadi pemimpin.

[1]. Beriman
[2]. Beramal shalih
[3]. Beibadah secara tauhid, tidak syirik sama sekali.

"Artinya : Dan musibah apapun yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)".[Asy-Syura : 30]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edidi 11/Tahun VIII/1425H/2005M. Rubrik Soal-Jawab yang diangkat dari sesi dialog dari ceramah Syaikh Ali Hasan Al-Halabi tgl 9 Desember 2004 di Masjid Kampus IAIN Surabaya]

PEMBOIKOTAN PRODUK-PRODUK AMERIKA, YAHUDI, SEPERTI : COCA COLA, PIZA HUTT, MC DONALD DLL

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.



Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hutt, Mc Donald dll, apakah kita ikuti seruan itu ? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang-orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu'ahadin[1], dzimmiyyin[2], dan musta'mnin[3] di negeri kita saja ?

Jawaban
Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama Waliyyul Amr tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : ..Dan Allah telah menghalalkan jual beli". [Al-Baqarah : 275]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi.

[Lajnah Da'imah No : 21176, Tgl 25/12/1421H]

MEMBELI BARANG DARI ORANG SYI'AH RAFIDHAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Barang-barang yang ada di pasaran diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang syi'ah Rafidhah, apakah perlu orang-orang diperingatkan darinya dengan dikatakan : Jangan membeli barang-barang ini ! Sehingga mereka tidak mendukung perdagangannya ?.

Jawaban
Hal ini perlu dilihat dengan seksama. Membeli dari orang kafir dibolehkan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli barang dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi untuk membei makanan keluarganya. Tetapi hendaknya aqidah orang Rafidhah ini ditunjukkan agar orang Rafidhah ini tidak dijadikan oleh kaum muslimin sebagai sahabat dan teman.

Adapun sekedar membeli sesuatu darinya jika diperlukan maka perkaranya mudah. Tidak boleh seorang muslim memberikan wala' kepada orang-orang Rafidhah dan tidak boleh makan makanan dan daging sembelihan mereka karena sembelihan mereka haram.

[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh]

PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA UNTUK MELEMAHKAN PEREKONOMIANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat Syaikh tentang penyebaran seruan pemboikotan produk Amerika untuk melemahkan perekonomian Amerika karena aksi-aksi setan Amerika terhadap kaum muslimin?

Jawaban
Belilah yang dihalalkan Allah dan tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah!.

[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 64]

HUKUM MINUMAN COCA COLA PRODUK PERUSAHAAN YAHUDI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada minuman Coca Cola produk perusahaan Yahudi, bagaimana hukum meminum minuman ini dan bagaimana hukum menjualnya ? Apakah kalau menjualnya tergolong kerjasama dalam dosa dan permusuhan ?

Jawaban
Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan untuk keluarganya dari orang Yahudi, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat baju besinya tergadai di tempat orang Yahudi?! Apakah belum sampai kepadamu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari orang Yahudi?!

Jika kita mengatakan tidak boleh membeli produk mereka maka akan luput dari kita banyak sekal hal-hal yang bermanfaat, seperti mobil buatan Yahudi, dan hal-hal lain yang bermanfaat yang tidak membuatnya kecuali orang Yahudi.

Memang benar bahwa minuman seperti ini kadang ada unsur mudharat dari orang Yahudi, karena orang Yahudi tidak bisa dipercaya, karena ini mereka letakkan racun pada daging kambing yang mereka hadiahkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dengan mengatakan.

"Tidak henti-hentinya aku merasakan sakit karena makanan yang aku makan di Khaibar, dan inilah saat terputusnya urat nadiku dari dunia (maksudnya kematianku) dengan sebab racun itu"

Karena inilah Az-Zuhri berkata : "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang Yahudi".

Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dan melaknat orang-orang Nashara, mereka semua tidak ada yang bisa dipercaya, tetapi aku menduga bahwa barang-barang yang sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan diuji, dan diketahui apakah berbahaya atau tidak.

[Kaset Liqa' Bab Maftuh No. 61 dan 70]

PEMBOIKOTAN PRODUK AMERIKA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Terpampang di Koran-koran saat ini seruan pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini para ulama kaum muslimin menyerukan pemboikotan dan bahwa aksi ini hukumnya fardhu 'ain atas setiap muslim dan membeli satu saja dari barang-barang ini hukumnya haram, dan pelakunya telah berbuat dosa besar, membantu Amerika dan membantu Yahudi memerangi kaum muslimin, saya mengharap dari Fadhilatusy Syaikh menjelaskan masalah ini!

Jawaban
Yang pertama : Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang disebutkan oleh penanya

Yang kedua : Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika.

Produk-produk Amerika tetap datang dan dijual di pasaran kaum muslimin. Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh diboiklot produk-produk tertetntu kecuali jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan. Jika Waliyyul Amr mengeluarkan keputusan pembolikotan terhadap suatu negeri maka wajib diboikot.

Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu, dan berfatwa maka ini berarti mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.

[Dari Kaset Fatwa Ulama dalam masalah Jihad dan Aksi Bunuh Diri, Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh dan lihat Fatawa Ulama Fil Muqatha'ah oleh Muhammad bin Fahd Al-Hushain]

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 12 Tahun IV, hal. 28-29. Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma'had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik, Jatim]
_________
Foote Note.
[1]. Mu'ahadin : Orang kafir yang mengikat perjanjian dengan kaum muslimin
[2]. Dzimmiyyin : Orang kafir yang tinggal di Negara Islam dengan membayar jizyah sebagai jaminan keamanannya.
[3].Musta'manin : Orang kafir yang masuk ke Negara Islam dan dijamin keamanannya.

SIKAP ATAS PENERBITAN KARIKATUR NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Syaikh Dr Muhammad bin Musa Alu Nashr



Pertanyaan
Syaikh Dr Muhammad bin Musa Alu Nashr ditanya : Berkaitan dengan pelecehan terhadap umat Islam (berupa gambar karikatur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang terjadi di Denmark, apa sikap kita sebagai kaum Muslimin terhadap hal ini ? Apakah kita boleh berdemonstrasi dan memboikot produk-produk Denmark ?

Jawaban
Apa yang telah terjadi di Denmark, (yaitu) berupa olok-olok dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menggambarkannya dengan sesuatu yang tidak layak dengan kedudukan nabi siapapun, terlebih lagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak diragukan lagi, hal ini menunjukkan sikap emosional mereka (orang-orang kafir) terhadap Islam, mencerminkan kebencian yang tersembunyi di dalam dada-dada mereka.

Mereka tidak hanya ingin memerangi sebagian kaum muslimin yang ghuluw (keras dan berlebih-lebihan), yang memiliki sifat mudah mengkafirkan, akan tetapi, sesungguhnya yang ingin mereka perangi dan musnahkan adalah Islam itu sendiri, tidak lain lagi!.

Bukti yang menunjukkan hal itu ialah, mereka telah menentang Al-Qur’an. Bahkan mereka mengancam akan membakar Al-Qur’an di tengah-tengah publik. Dan akhirnya merekapun menggambar karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat buruk. Kemudian diikuti Negara-negara lainnya –karena memang mereka sama-sama kafir-, diikuti pula oleh media cetak (koran-koran) Norwegia, Perancis, Jerman, Spanyol dan Italia. Bahkana ada seorang dari mereka yang pergi menemui Paus dan memprovokasinya untuk mengulangi kembali perang salib (melawan kaum muslimin).

Ini menunjukkan secara jelas semangat salibisme yang tertanam kuat di dalam jiwa mereka, untuk senantiasa membenci dan memerangi Islam dan Nabi (umat) Islam. Kita tidak perlu merasa heran dan aneh terhadap ulah mereka.

Namun yang sangat kita sesalkan, ternyata karikatur Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam didapati juga di sebagian koran-koran di negara-negara Islam. Bahkan ada di salah satu koran negara Arab, menggambarkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa seekor ayam jantan yang dikelilingi oleh sembilan ayam betina, seraya mereka berkata : ‘Inilah Tuan Muhammad yang memiliki sembilan istri’. Mereka melecehkan dan memperolok-olok Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi w asallam. Ini terjadi di negara Arab!.

Jadi, inilah problemnya. Pelecehan agama semacam ini harus disikapi dengan tegas, kuat dan keras. Orang-orang yang melecehkan dan mengolok-olok agama Islam, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Qur’an harus disikapi dengan seperti ini. Karena semua ini sangat terjaga dan dihormati dalam Islam. Agama Islam adalah agama yang tidak boleh diperolok-olokan dan dipermainkan. Seseorang tidak boleh (melecehkan dan memperolok-olok agama Islam, -pent) dengan dalih kebebasan berpikir dan berpendapat. Lalu kemudian ia bebas berkata : ‘Saya bebas beropini dan berpandangan, saya bebas berbicara tentang Dzat Allah, Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ini hak saya dalam kebebasan berpikir”.

Sementara jika orang-orang Yahudi membantai dan membunuh kaum muslimin, mereka hanya terdiam saja dan tidak berbicara sedikitpun tentang kebebasan beropini dan berpikir. Karena (mereka sama dengan Yahudi dalam hal memerangi dan membenci Islam dan kaum muslimin, dan karena) orang-orang Yahudi ( di mata mereka) memiliki hak-hak begitu tinggi, dan kehormatan mereka terlindungi begitu kuat.

Sedangkan kaum muslimin, karena kelemahan mereka, karena negara-negara besar (yang kafir,-pent) mengepung dan menjajah kaum muslimin dari segala penjuru dan dalam segala sisi kehidupan, dan karena berpecah belahnya kaum muslimin, serta jauhnya mereka dari ajaran agama Islam yang benar, (sehingga) mereka orang-orang bodoh dan dungu itu, menjadi berani kepada kaum muslimin. Maka, kewajiban kaum muslimin adalah bersatu membela Rasulullah, bersatu membela Kitabullah. Selama Rabb mereka satu, nabi mereka satu, Al-Qur’an mereka satu, kiblat mereka satu, selama mereka semua berkata laa ilaaha illallah wa anna muhammadan rasulullah, maka wajib bagi kaum muslimin untuk bersatu di dunia ini. Wajib memiliki sikap yang satu. (Yaitu) memboikot negara-negara kafir tersebut, dan kita sudah mengakui keampuhan senjata pemboikotan ini. Dan hendaknya para ulama menganjurkan para pemimpin negara-negara Islam, tokoh-tokoh Islam dan para bisnisman muslim, serta para cendekiawan muslim, dan para anggota parlemen muslim agar mengambil sikap tegas, membuat pernyataan pemboikotan, mencabut para duta besar, dan menampakkan kemarahan kaum muslimin terhadap mereka atas pelecehan ini. Juga mengirimkan pengaduan-pengaduan kepada kedutaan-kedutaan mereka (yang ada di negara-negara Islam, -pent), namun ini tanpa diiringi dengan pengerahan massa, tanpa aksi-aksi perusakan gereja-gereja, karena ini perbuatan tidak bermoral dan terlarang. Juga sebagaimana telah kami jelaskan, bahwa kedutaan-keduataan ini adalah musta’man. Mereka (orang-orang yang mendapat perlindungan keamanan) masuk ke dalam negara-negara Islam dengan ijin kepala negara tersebut, sehingga tidak boleh di langgar hak-haknya, (misalnya) dengan cara memerangi dan memberantas atau merusak kedutaan-kedutaan, restoran-restoran mereka, atase-atase mereka, gereja-gereja. Ini semua dilarang dalam Islam.

Bahkan saya tidak berpandangan bolehnya membakar bendera mereka. Kita (bisa saja) membakar bendera mereka yang bergambar salib, namun (nanti) mereka akan membakar bendera yang bertuliskan La illaha illallah Muhamma Rasulullah, atau akan menginjak-injaknya dengan kaki-kaki mereka, sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetauan” [Al-An’am : 108]

Jadi, hal itu tidak boleh. Karena menolak kerusakan lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan.

Ya, (kita) boleh mengajukan pengaduan-pengaduan kepada kedutaan-kedutaan mereka, mengajukan (ancaman-ancaman), pemboikotan, pemutusan hubungan antar negara, memperketat peredaran media-media massa mereka. Kita terjemahkan sejarah hidup Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar ke dalam bahasa mereka. Kita meminta mereka agar segera mengumumkan permohonan maaf secara resmi dan terang-terangan kepada kaum muslimin. Kita juga meminta mereka agar kaum muslimin diberi kebebasan berbicara dalam menjelaskan dan memperkenalkan hakikat agama Islam yang sesungguhnya. Dan masih banyak lagi cara-cara bagi kaum muslimin dalam rangka membela Islam dan membela Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tapi, seperti yang tadi saya katakan, sesungguhnya hal yang membuat mereka berani melakukan semua ini adalah kelemahan kita, jauhnya kita dari agama, dan berpecah belahnya kita. Dan –amat disayangkan- kita tidak memiliki sikap tegas (dalam masalah ini).

Sebagai permisalan, seekor gajah betapapun besarnya, namun jika ia dikepung oleh sekawanan singa, ia akan berhasil dijatuhkan. Sedangkan satu ekor singa tidak mungkin melakukan itu. Jadi, betapapun besarnya gajah, ia akan tetap takut dan mundur jika menghadapi sekawanan singa. Namun, jika gajah itu berkumpul pula bersama gajah-gajah yang lainnya, pastilah kelompok gajah tersebut akan membuat sekawanan singa kabur, atau bahkan sekelompok gajah tersebut mampu membunuh sekawanan singa itu.

Begitulah kenyataannya ! Umat Islam (banyak jumlahnya), lima puluh empat negara. Tapi mereka berpecah belah, bercerai berai. Seharusnya, mereka bersatu dan berdiri di atas kalimat dan prinsip yang sama.

(Lihatlah) Eropa sekarang seakan-akan bersatu, bersatu melawan siapa ? Melawan Islam! Inilah masa depan yang mereka prediksikan. Permulaannya telah muncul jelas dari perbuatan mereka sekarang. Perbuatan-perbuatan yang mencerminkan semangat salibisme dan permusuhan mereka (terhadap Islam dan kaum muslimin). Maka wajib bagi kaum muslimin untuk bersatu.

Kaum muslimin memiliki banyak potensi dan sumberdaya. Kaum muslimin memiliki minyak bumi, pelabuhan-pelabuhan strategis di dunia, perekenomian, simpanan kekayaan di bank-bank negara-negara barat, perdagangan eksport-import. Semua ini adalah senjata ampuh yang wajib digunakan oleh kaum muslimin. Namun senjata yang paling ampuh dan terbesar untuk mengalahkan orang-orang kafir yang melecehkan agama kita, yaitu kita kembali kepada ajaran agama kita, berhukum dengan syariat nabi kita di dalam masyarakat kita. Inilah kekuatan terbesar !

Kita praktekkan aturan-aturan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita terapkan hukum-hukumnya. Kita kembali kepada Islam, kepada Al-Qur’an. Kita realisasikan syariat Allah. Dan hendaknya para da’i dan ulama berpura-pura lupa, -saya tidak mengatakan melupakan, akan tetapai berpura-pura lupa- dengan segala perselisihan [1] yang ada. Hendaknya mereka bersatu di atas satu kalimat dan prinsip. Hendaknya mereka memiliki satu sikap mulia, yang dengannya bersatu dalam memenangkan agama ini, membela Nabi, dan Al-Qur’an. Inilah jawaban saya terhadap pertanyaan tersebut.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/1426. Diambil dari Muhadharah Syaikh Dr Muhammad bin Musa Alu An-Nashr di Masjid Al-Karim, Pabelan, Surakarta, Ahad 19 Februari 2006]
_________
Foote Note
[1]. Perselisihan yang beliau maksud di sini tentunya adalah perselisihan yang dibolehkan, seperti masalah furu’ (cabang/fikih) dan bukan perselisihan masalah aqidah atau manhaj ,-pent

Apakah Boleh Melawan Undang-Undang Pemerintah ? Dan Apakah Demonstrasi Termasuk Jalan Dakwah?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin




Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setelah melakukan pemogokan, orang-orang yang mogok akan mengajukan tuntutan mereka, dan ketika tuntutan itu tidak dipenuhi maka apakah boleh melakukan perlawanan terhadap pemerintah dengan melakukan revolusi rakyat ?

Jawaban
Saya tidak setuju (bolehnya) melakukan revolusi rakyat dalam kondisi ini, karena kekuatan materil berada di tangan pemerintah sebagaimana telah diketahui, sementara revolusi rakyat tidak mempunyai sesuatupun ditangan selain pisau dapur dan tongkat pengembala. Ini tidak akan dapat melawan mobil-mobil tank dan berbagai senjata. Akan tetapi hal ini bisa saja dilakukan dengan cara lain jika syarat-syarat diatas telah terpenuhi walaupun kita tidak boleh tergesa-gesa dalam perkara ini. Karena negara manapun yang telah hidup sekian tahun dengan penjajahan tidak mungkin dapat berubah dalam sehari semalam menjadi negara Islam, bahkan kita harus memiliki nafas panjang untuk mendapatkan tujuan itu.

Jika seorang ingin membangun istana maka ia harus meletakkan pondasi ; baik istana itu akan ia tempati atau ia akan meninggalkan dunia sebelum menempatinya, walaupun tujuan mewujudkan bangunan Islam tidak terwujud kecuali setelah sekian tahun, maka saya memandang hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam urusan-urusan seperti ini, dan jangan memprovokasi atau meledakkan revolusi rakyat yang umumnya hanya sesuatu yang rapuh yang tidak dibangun atas pondasai apapun. Seandainya kekuatan militer datang ke salah satu tempat dan menghabisi sebagiannya maka pasti yang lain akan mundur dari kegiatannya.

[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]

APAKAH DEMONSTRASI TERMASUK JALAN DAKWAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita untuk menentang pemimpin bisa dianggap sebagai suatu jalan dakwah ? Dan apakah orang yang mati karenanya bisa dianggap syahid fii sabilillah ?

Jawaban
Demonstrasi yang dilakukan oleh kaum laki-laki dan wanita bukanlahlah jalan keluar. Bahkan saya beranggapan bahwa hal tersebut termasuk dari sebab-sebab musibah, kejelekan, kebencian manusia dan terjadinya permusuhan antar manusia yang tidak sesuai dengan kebenaran. Adapun cara-cara yang disyariatkan yakni : menulis surat, memberikan nasehat serta berdakwah kepada kebaikan dengan jalan yang telah ditetapkan syariat yang tentunya telah dijelaskan caranya oleh ahlul ilmi, para sahabat Rasullullah dan orang-orang yang mengikuti beliau dalam kebaikan yakni dengan menulis surat dan berhadapan langsung dengan pemimpin untuk memberikan nasehat tanpa menyebarkan perbuatan yang mereka lakukan di atas mimbar sehingga menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan, hanyalah Allah yang menjadi penolong.

Dan Syaikh bin Baz berkata sebagai bantahan terhadap Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq.

Keenam : Anda (Abdurrahman Abdul Khaliq) menyebutkan di kitab Anda Fushul min Asy-Syar'iyah halaman 31 dan 32 : Sesungguhnya diantara metode dakwah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah demonstrasi. Saya tidak mendapatkan nash yang menunjukkan hal tersebut, olehnya itu saya mengharapkan penjelasan dari siapa datangnya pernyataan tersebut dan dari kitab mana Anda mendapatkan ?

Jika perkataan tersebut tidak memiliki sandaran, maka wajib untuk rujuk dari pendapat tersebut karena saya tidak mengetahui ada nash yang menunjukkan hal tersebut dan telah diketahui juga bahwasanya demonstrasi menimbulkan banyak sekali kerusakan. Jika puna da nashnya maka sudah semestinya untuk dijelaskan dengan sejelas-jelasnya sehingga orang-orang tidak lagi membenarkan demonstrasi batil yang mereka perbuat.

Hanyalah kepada Allah kita meminta agar diberikan taufiq dengan ilmu yang bermanfaat serta amal yang benar dan semoga Allah meluruskan hati-hati kita dan amalan kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberi petunjuk karena sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

[Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245]

DARI ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ KEPADA YANG TERHORMAT ABDURRAHMAN BIN ABDUL KHALIQ

Semoga Allah memberikan taufiq dengan keridhaanNya sehingga dengannya agamaNya akan bangkit, amin

Salamun alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya telah terima surat Anda dan saya senang sekali terhadap isinya yang sesuai dengan apa yang saya nasehatkan kepada Anda, saya memohon semoga Allah menambahkan taufiqNya terhadap Anda dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang diberikan petunjuk karena sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Semua yang Anda sebutkan seputar demonstrasi bisa saya pahami dan juga saya tahu kelemahan sanad riwayatnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu pada Ishak bin Abi Farwah karena sesungguhnya ia tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, walaupun riwayat tersebut benar akan tetapi itu terjadi di permulaan Islam yaitu sebelum sempurna agama Islam.

Tidak disangsikan lagi bahwa sebagai sandaran perintah, larangan (amru dan nahyi) dan seluruh permasalahan dalam agama yaitu setelah hijrah. Adapun seperti shalat Jum'at, hari-hari raya, shalat khusuf, shalat istisqa atau yang semisalnya merupakan keadaan-keadaan yang mengharuskan terjadinya perkumpulan-perkumpulan, semua itu dalam rangka menyiarkan agama Islam dan tidak ada hubungannya dengan demosntrasi.

Semoga Allah menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya, meluruskan hati serta amalan kita dan selalu menjaga kita semua pada khususnya dan seluruh kaum muslimin pada umumnya dari cobaan yang menyesatkan dan dari gangguan setan, karena sesungguhnya Allah sebaik-baik tempat meminta.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

[Majmu Fatawa Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz 8/245]

[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]

AHLUS SUNNAH TAAT KEPADA PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah wajibnya taat kepada pemimpin kaum Muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiyatan, meskipun mereka berbuat zhalim. Karena mentaati mereka termasuk dalam ketaatan kepada Allah, dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah wajib.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kalian.” [An-Nisaa: 59]

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

لاَطاَعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ.


“Tidak (boleh) taat (terhadap perintah) yang di dalamnya terdapat maksiyat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan” [1]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ.


“Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada apa-apa yang ia cintai atau ia benci kecuali jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan. Jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat.” [2]

Apabila mereka memerintahkan perbuatan maksiyat, saat itulah kita dilarang untuk mentaatinya namun tetap wajib taat dalam kebenaran lainnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

...أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ آمَرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ...


“…Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah Yang Mahamulia lagi Mahatinggi, tetaplah mendengar dan mentaati, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam...“ [3]

Ahlus Sunnah memandang bahwa maksiat kepada seorang amir (pemimpin) yang muslim merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي.


“Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku.” [4]

Imam al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abi al-‘Izz ad-Dimasqy (terkenal dengan Ibnu Abil ‘Izz wafat th. 792 H) rahimahullah berkata: “Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipatgandakan pahala. Karena Allah Azza wa Jalla tak akan menguasakan mereka atas diri kita melainkan disebabkan kerusakan amal perbuatan kita juga. Ganjaran itu bergantung pada amal perbuatan. Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh memohon ampunan, bertaubat dan memperbaiki amal perbuatan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ


“Dan musibah apa saja yang menimpamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan).” [Asy-Syuraa: 30]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ


“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” [Al-An’aam: 129]

Apabila rakyat ingin selamat dari kezhaliman pemimpin mereka, hendaknya mereka meninggalkan kezhaliman itu juga.” [5]

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata: “Penjelasan di atas sebagai jalan selamat dari kezhaliman para penguasa yang ‘warna kulit mereka sama dengan kulit kita, berbicara sama dengan lisan kita’ karena itu agar umat Islam selamat:

1. Hendaklah kaum Muslimin bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Hendaklah mereka memperbaiki ‘aqidah mereka.
3. Hendaklah mereka mendidik diri dan keluarganya di atas Islam yang benar sebagai penerapan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ


“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” [Ar-Ra’d: 11]

Ada seorang da’i berkata:

أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ اْلإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تُقَمْ لَكُمْ فِيْ أَرْضِكُمْ.


“Tegakkanlah negara Islam di dalam hatimu, niscaya akan tegak Islam di negaramu.”

Untuk menghindarkan diri dari kezhaliman penguasa bukan dengan cara menurut sangkaan sebagian orang, yaitu dengan memberontak, mengangkat senjata ataupun dengan cara kudeta, karena yang demikian itu termasuk bid’ah dan menyalahi nash-nash syari’at yang memerintahkan untuk merubah diri kita lebih dahulu. Karena itu harus ada perbaikan kaidah dalam pembinaan, dan pasti Allah menolong hamba-Nya yang menolong agama-Nya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

“... Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Maha Perkasa.” [Al-Hajj: 40] [6]

Ahlus Sunnah wal Jama’ah menganjurkan agar menasihati ulil amri dengan cara yang baik serta mendo’akan amir yang fasiq agar diberi petunjuk untuk melaksanakan kebaikan dan istiqamah di atas kebaikan, karena baiknya mereka bermanfaat untuk ia dan rakyatnya.

Imam al-Barbahari (wafat tahun 329 H) rahimahullah dalam kitabnya, Syarhus Sunnah berkata: “Jika engkau melihat seseorang mendo’akan keburukan kepada pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk salah satu pengikut hawa nafsu, namun jika engkau melihat seseorang mendo’akan kebaikan kepada seorang pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk Ahlus Sunnah, insya Allah.”

Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Jikalau aku mempunyai do’a yang baik yang akan dikabulkan, maka semuanya akan aku tujukan bagi para pemimpin.” Ia ditanya: “Wahai Abu ‘Ali jelaskan maksud ucapan tersebut?” Beliau berkata: “Apabila do’a itu hanya aku tujukan bagi diriku, tidak lebih hanya bermanfaat bagi diriku, namun apabila aku tujukan kepada pemimpin dan ternyata para pemimpin berubah menjadi baik, maka semua orang dan negara akan merasakan manfaat dan kebaikannya.”

Kita diperintahkan untuk mendo’akan mereka dengan kebaikan bukan keburukan meskipun ia seorang pemimpin yang zhalim lagi jahat karena kezhaliman dan kejahatan akan kembali kepada diri mereka sendiri sementara apabila mereka baik, maka mereka dan seluruh kaum Muslimin akan merasakan manfaat dari do’anya.” [7]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari (no. 4340, 7257), Muslim (no. 1840), Abu Dawud (no. 2625), an-Nasa-i (VII/159-160), Ahmad (I/94), dari Sahabat ‘Ali z. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (1/351 no. 181) oleh Syaikh Al-Albani t.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 2955, 7144), Muslim (no. 1839), at-Tirmidzi (no. 1707), Ibnu Majah (no. 2864), an-Nasa-i (VII/160), Ahmad (II/17, 142) dari Saha-bat Ibnu ‘Umar c. Lafazh ini adalah lafazh Muslim.
[3]. HR. Ahmad (IV/126,127, Abu Dawud (no. 4607) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Darimi (I/44), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (I/205) dan al-Hakim (I/95-96), dari Sahabat ‘Irbadh bin Sariyah . Dishahihkan oleh al-Hakim dan di-sepakati oleh adz-Dzahabi. Lafazh ini milik al-Hakim.
[4]. HR. Al-Bukhari (no. 7137), Muslim (no. 1835 (33)), Ibnu Majah (no. 2859) dan an-Nasa-i (VII/154), Ahmad (II/252-253, 270, 313, 511), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (X/41, no. 2450-2451), dari Sahabat Abu Hurairah .
[5]. Lihat Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah (hal. 543) takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan ‘Abdullah bin ‘Abdul Muhsin at-Turki.
[6]. Al-‘Aqiidatuth Thahaawiyyah (hal. 69), tahqiq Syaikh al-Albani, cet. II/Maktab al-Islami, th. 1414 H.
[7]. Lihat Syarhus Sunnah (no. 136), oleh Imam al-Barbahary.