Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Desember 2011

Ikhtilaf

Adab-Adab Ikhtilaf

Oleh
Salim bin Shalih al-Marfadi




Islam telah meletakkan sendi-sendi adab yang tinggi bagi seorang muslim yang berjalan diatas manhaj Sunnah, dalam pergaulannya bersama saudara-saudaranya ketika berselisih faham dengan mereka dalam masalah-masalah ijtihadiyah. Cukuplah kiranya, sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, pembawa rahmat dan petunjuk.

"Artinya : Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq-akhlaq yang mulia". [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam 'Adabul Mufrad' dan Imam Ahmad. Lihat 'Silsilah Ash-shahihah 15']

Di antara adab-adab itu ialah :

[1]. Lapang Dada Menerima Kritik Yang Sampai Kepada Anda Untuk Membetulkan Kesalahan, Dan Hendaklah Anda Ketahui Bahwa Ini Adalah Nasehat Yang Dihadiahkan Oleh Saudara Seiman Anda.

Ketahuilah ! Bahwa penolakan anda terhadap kebenaran dan kemarahan anda karena pembelaan terhadap diri adalah kesombongan -A'aadzanallah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain". [Hadits Riwayat Muslim]

Banyak sekali contoh sekitar adab yang mulia ini yang telah dijelaskan oleh para salafus shalih, dianaaranya adalah :

Kisah yang diceritakan oleh al-Hafizh Ibnu Abdil Bar, beliau berkata : "Banyak orang telah membawa berita kepada saya, berasal dari Abu Muhammad Qasim bin Ashbagh, dia berkata : "Ketika saya melakukan perjalanan ke daerah timur, saya singgah di Qairawan. Disana saya mempelajari hadits Musaddad dari Bakr bin Hammad. Kemudian saya melakukan perjalanan ke Baghdad dan saya temui banyak orang (Ulama) disana. Ketika saya pergi (dari Baghdad), saya kembali lagi kepada Bakr bin Hammad (di Qairawan-red) untuk menyempurnakan belajar hadits Musaddad.

Suatu hari saya membacakan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dihadapan beliau (untuk mempelajarinya) :

"Artinya : Sungguh telah datang satu kaum dari Muldar yang (Mujtaabin Nimar)"
Beliau (Bakr bin Hammad) berkata kepadaku "Sesungguhnya yang benar adalah Mujtabits Tsimar. Aku katakan padanya Mujtaabin Nimar, demikianlah aku membacanya setiap kali aku membacakannya di hadapan setiap orang yang aku temui di Andalusia dan Irak"

Beliau berkata kepadaku : "Karena enngkau pergi ke Irak, maka kini engkau (berani) menentang aku dan menyombongkan diri dihadapanku ?" Kemudian dia berkata kepadaku (lagi) : "Ayolah kita bersama-sama bertanya kepada syaikh itu (menunjuk seorang syaikh yang berada di Masjid), dia punya ilmu dalam hal seperti ini"

Kami pun pergi ke syaikh tersebut dan kami menanyainya tentang hal ini.

Beliau berkata : "Sesungguhnya yang benar adalah [Mujtaabin Nimar]" seperti yang aku baca. Artinya adalah : Orang-orang yang memakai pakaian, bagian depannya terbelah, kerah bajunya ada di depan. Nimar adalah bentuk jama' dari Namrah. Bakr bin Hammad berkata sambil memegangi hidungnya : "Aku tunduk kepada al-haq, aku tunduk kepada al-haq !" lalu ia pergi. [Mukhtasyar Jaami' Bayanil Ilmi wa Fadlihi, hal.123 yang diringkas oleh Syaikh Ahmad bin Umar al-Mahmashaani]

Saudaraku, cobalah anda perhatikan -semoga Allah senantiasa menjaga anda- betapa menakjubkan sikap Adil ini ! Alangkah perlunya kita pada sikap adil seperti sekarang ! Akan tetapi mana mungkin hal itu terjadi kecuali bagi orang yang ikhlas niatnya karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. Inilah dia Imam Malik rahimahullah (pada masa hidupnya-red) pernah berkata : "Tidak ada sesuatupun yang lebih sedikit dibandingkan dengan sifat adil pada zaman sekarang ini" [Mukhtasyar Jaami' Bayanil Ilmi wa Fadlihi, hal . 120 yang diringkas oleh Syaikh Ahmad bin Umar al-Mahmashaani]

Maka apa lagi dengan zaman sekarang ini yang sudah demikian berkecamuknya hawa nafsu!! -Kita berlindung kepada Allah dari fitnah yang menyesatkan-.

[2]. Hendaklah Memilih Ucapan Yang Terbaik Dan Terbagus Dalam Berdiskusi Dengan Sesama Saudara Muslim.

Allah berfirman.

"Artinya : Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia" [Al-Baqarah : 83]

Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak ada sesuatupun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat dibanding akhlaq yang baik, dan sesungguhnya Allah murka kepada orang yang keji dan jelek (akhlaqnya)". [Hadits Riwayat Tirmidzi).

[3]. Hendaklah Diskusi Yang Dilakukan Terhadap Saudara Sesama Muslim, Dengan Cara-Cara Yang Bagus Untuk Menuju Suatu Yang Lebih Lurus.

Yang menjadi motif dalam berdiskusi hendaklah kebenaran, bukan untuk membela hawa nafsu yang sering memerintahkan pada kejelekan. Akhlak anda ketika berbicara terletak pada keikhlasan anda. Jika diskusi (tukar fikiran) sampai ketingkat adu mulut, maka katakanlah : "salaam/selamat berpisah !" dan bacakanlah kepadanya sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Saya adalah pemimpin di sebuah rumah di pelataran sorga bagi orang yang meninggalkan adu mulut meskipun ia benar" [Hadits Riwayat Abu Daud dari Abu Umamah al-Bahily]

Al-Hafizh Ibnu Abdil Bar menyebutkan dari Zakaria bin Yahya yang berkata : "Saya telah mendengar Al-Ashma'i berkata : "Abdullah bin Hasan berkata : Adu mulut akan merusak persahabatan yang lama, dan mencerai beraikan ikatan (persaudaraan) yang kuat, minimal (adu mulut) akan menjadikan mughalabah (keinginan untuk saling mengalahkan) dan mughalabah adalah sebab terkuat putusnya ikatan persaudaraan. [Mukhtasyar Jaami' Bayan al-Ilmi wa Fadlihi hal. 278]

Dari Ja'far bin Auf, dia berkata : saya mendengar Mis'ar berkata kepada Kidam, anaknya :

Kuhadiahkan buatmu wahai Kidam nasihatku
Dengarlah perkataan bapak yang menyayangimu
Adapun senda gurau dan adu mulut, tinggalkanlah keduanya
Dia adalah dua akhlak yang tak kusuka dimiliki teman
Ku pernah tertimpa keduanya lalu akupun tak menyukainya
Untuk tetangga dekat ataupun buat teman

Para salaf shalih telah membuat permisalan yang sangat cemerlang tentang etika ikhtilaf (perselisihan pendapat), diantaranya adalah :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Hushain bin Abdurrahman, dia berkata :

"Saya berada di tempat Said bin Jubair, lalu ia berkata : "Siapakah diantara kalian yang melihat bintang jatuh tadi malam ?
Saya jawab : "Saya, tetapi ketahuilah bahwa saya tidak dalam keadaan shalat, saya kena sengat binatang berbisa!".
Sa'id bertanya : "Apa yang kau perbuat ?"
Saya menjawab : "Saya melakukan ruqyah (baca-bacaan sebagai obat)"
Said bertanya : "(Dalil) apakah yang membawamu untuk melakukan itu ?"
Saya jawab : "Sebuah hadits yang diceritakan kepada kami oleh As-Sya'bi".
Sa'id berkata :"Apa yang diceritakan Asy-Sya'bi kepadamu ?"
Saya jawab : "Dia bercerita kepada kami dari Buraidah bin Al-Hushain bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak ada ruqyah kecuali (pada penyakit yang timbul) dari mata (orang yang dengki) dan bisa (racun) hewan"

Dia berkata : "Sungguh bagus orang yang berpedoman pada apa (riwayat) yang ia dengar, akan tetapi Ibnu Abbas menceritakan kepada kami bahwa .....(sampai akhir hadits)"

Perhatikanlah adab mulia yang dimiliki pewaris ilmunya Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ini, ia tidak memaki Hushain bin Abdurrahman (orang yang berselisih dengannya), bahkan menganggapnya baik karena Hushain mengamalkan dalil yang ia ketahui. Kemudian baru setelah itu. Sa'id bin Jubair menjelaskan hal yang lebih utama (untuk dilakukan) dengan cara yang lembut dan dikuatkan dengan dalil.

Akhirnya melalui hadits ini kita dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.

[1] Ikhtilaf, meskipun ia sudah menjadi perkara yang ditakdirkan oleh Allah akan tetapi wajib bagi kita untuk menjauhinya dan tidak punya keinginan untuk berikhtilaf pada suatu yag boleh selama kita masih ada jalan untuk menghindarinya.

[2] Perkara-perkara yang diperbolehkan ijtihad padanya, memiliki beberapa syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh ilmu dan keikhlasan bukan diatur oleh perkiraan dan kemauan hawa nafsu.

[3] Ahlu Sunnah memiliki manhaj dalam memahami ikhtilaf yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah. Diantara adab-adabnya adalah mengikuti akhlak para salaf shalih dalam pergaulan dengan sesama mereka ketika terjadi ikhtilaf.

[4] Tidak boleh bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menuduh saudaranya memisahkan diri dari manhaj Ahlus Sunnah kecuali berdasarkan ilmu dan keadilan, bukan berdasarkan kebodohan dan kezhaliman.

[5] Tidak mencampur adukkan antara masalah-masalah ijtihadiyah dengan masalah iftiraq (perpecahan) demikian juga tidak boleh mencampur-adukkan antara orang yang membuat bid'ah juz'iyah dengan orang yang meninggalkan sunnah dengan bid'ah kulliyah.

[Demikianlah, semoga tulisan terjemahan dari majalah al-Ashalah ini dapat memberikan tambahan pemahaman kepada pembaca sekalian tentang Fiqh Ikhtilaf atau perbedaan pendapat]

[Disadur dari Majalah Al-Ashalah tgl.15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th III hal. 78-89, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M, hal. 30-32 Adab-AdaB Ikhtilaf merupakan bagian ketiga dari tiga bagian, diterjemahkan oleh Ahmad Nusadi.] 


Fikih Ikhtilaf [Memahami Perselisihan Menurut Al-Qur'an, Sunnah Dan Manhaj Salaf Shalih]


Oleh
Salim bin Shalih Al-Marfadi



Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ; tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan khalaftuhu-mukhalafatan-wa khilaafan atau takhaalafa alqaumi wakhtalafuu apabila masing-masing berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi ikhtilaf itu adalah perbedaan jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang atau sekelompok orang dengan yang lainnya.

Kaidah-Kaidah Untuk Memahami Ikhtilaf [Perselisihan Pendapat]

[1]. Ikhtilaf Adalah Perkara Yang Kauni (Sunnatullah), Sedangkan Mencegahnya Merupakan Perkara Yang Syar'i.

Dengan kehendak dan hikmah-Nya yang tepat, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menakdirkan ummat ini berpecah belah sebagaimana halnya (kaum) ahli kitab sebelumnya telah berpecah belah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa beselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu, Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka" [Hud : 118-119]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nashara terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan" [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan lainnya]

Dalam suatu riwayat :

"Mereka semua di neraka kecuali satu millah, para shahabat bertanya : "siapakah dia ya Rasulullah ?" beliau menjawab : "(yaitu) orang-orang yang berada diatas jalanku dan shahabatku"

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh kalian pasti akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu, jengkal demi jengkal, hasta demi hasta sehingga seandainya mereka masuk kedalam lubang biawak, kalian pasti akan memasukinya (juga). Para shahabat bertanya : "Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nashara-kah?". Beliau menjawab : "Siapa lagi ?" [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Meskipun perpecahan ini terjadi sesuai dengan sunatullah yang kauni, namun (sebenarnya) Allah melarang terjadinya perpecahan ini dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi-Nya, memerintahkan supaya berpegang teguh pada jalan Firqatun Naajiyah Al-Manshurah (kelompok yang mendapat pertolongan), dan memberikan tanda-tanda pada golongan ini sehingga orang yang ikhlas hatinya dalam mencari kebenaran tidak akan tersesat (salah pilih).

Ada sebagian orang yang meragukan keabsahan hadist iftiraq (perpecahan) ini, akan tetapi orang yang betul-betul memperhatikan jalur-jalur periwayatannya akan memastikan keabsahannya, terutama karena di sana terdapat hadits-hadits shahih yang masyhur yang menerangkan tentang keserupaan umat ini dengan umat-umat sebelumnya. Diantaranya yang paling menonjol ialah tentang fenomena munculnya iftiraq (penyimpangan) dari manhaj yang haq. Padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang tasyabbuh (menyerupai umat-umat terdahulu) ini dengan firman-Nya.

"Artinya : Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat" [Ali Imran : 105]

Al-Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : "Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang umat ini menyerupai umat-umat yang telah lewat dalam iftiraq (perpecahan) dan ikhtilaf (perselisihan) mereka dan dalam meninggalkan amar ma'ruf serta nahi mungkar, setelah hujjah tegak atas mereka" [Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim I/390]

Allah berfirman.

"Artinya : Janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka" [Ar-Ruum : 31-32]

Syaikh As-Sa'di berkata : "Padahal agama ini hanya satu yaitu memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, lalu orang-orang musyrik ini memecah-mecahnya, diantara mereka ada yang menyembah berhala dan patung, ada yang menyembah matahari dan bulan, ada yang menyembah para wali dan orang-orang shaleh, ada yang Yahudi dan ada yang Nasharani. Oleh karenanya Allah berfirman : [wakanuu syiyaan] maksudnya masing-masing golongan membentuk kelompok dan membuat ta'ashub (fanatisme) untuk membela kebathilan yang ada pada mereka, dan menyingkirkan serta memerangi kelompok lainnya. [kullu khizbin] masing-masing kelompok. [bimaa ladaiyhim] dengan ilmu (nya masing-masing) yang menyelisihi ilmunya para rasul, [farihuun] berbangga.

Dengan sikap ini, masing-masing mereka menghukumi bahwa kelompoknyalah yang benar, sedangkan kelompok lain berada dalam kebathilan. Disini terdapat peringatan bagi kaum muslimin agar tidak bercerai berai dan berpecah belah menjadi firqah-firqah, dimana masing-masing firqah bersikap fanatik terhadap apa yang ada pada mereka, baik berupa kebenaran maupun kebatilan.

Sehingga (dengan perpecahan ini -pent) jadilah kaum muslimin bertasyabbuh (serupa) dengan orang-orang musyrik dalam hal perpecahan. Padahal dien (agama) ini satu, rasulnya satu, sesembahannya satu, kebanyakan persoalan dien (agama) pun telah ijma diantara para ulama dan para imam, dan ukhuwah Imaniyah juga telah diikat oleh Alllah dengan sesempurna-sempurnanya ikatan, kenapa semua itu di sia-siakan ? Malahan dibangun perpecahan diantara kaum muslimin, dibangun masalah-masalah yang samar atau (dia bangun persoalan-persoalan) furu' khilafiyah, yang (atas dasar itu kemudian) sebagian kaum Muslimin menganggap sesat sebagian lainnya, dan masing-masing menganggap dirinyalah yang istimewa dibanding yang lain. tidak lain ini merupakan godaan setan yang terbesar, dan merupakan tujuan setan paling utama untuk memperdaya kaum muslimin?". [Tafsir Al-Karim Ar-Rahman fi Tafsir Kalam Al-Manaan]

[2]. Tidak Semua Ikhtilaf adalah Iftiraq

Dan itu ada karena Ikhtilaf merupakan lafazh yang masih umum, mencakup beberapa macam (makna), satu diantaranya adalah iftiraq. Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama' iftiraq adalah keluar dari Sunnah dan Jama'ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.

Sangat disayangkan, ada sebagian thalabatul ilmi (penuntut ilmu syar'i) yang menghukum pada beberapa masalah ikhtilaf yang diperbolehkan sebagai iftiraq. Ini adalah kesalahan yang fatal. Penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang prinsip-prinsip iftiraq, kapan dan bagaimana bisa terjadi iftiraq ? Demikian juga (penyebabnya adalah -pent) ketidaktahuan mereka tentang masalah yang diperbolehkan ikhtilaf dan masalah yang tidak diperbolehkan ikhtilaf. Keterangan berikut ini akan membuat perbedaan antara ikhtilaf yang diperbolehkan dengan iftiraq menjadi jelas.

[a]. Iftiraq tidak akan terjadi kecuali pada ushul kubra kulliyah (pokok-pokok yang besar dan mendasar) yang tidak ada peluang untuk diperselisihkan. Pokok-pokok yang telah jelas berdasarkan nash qathi atau ijma' atau telah jelas sebagai manhaj ilmiah Ahlus sunnah wal Jama'ah yang tidak lagi diperselisihkan (oleh Ahlus Sunnah) mengenainya. Berdasarkan hal itu, maka seorang muslim tidak boleh dicela sebagai yang termasuk firqah binasa (sesat) kecuali jika perbuatan bid'ah-nya pada masalah-masalah berikut :

Pada masalah yang bersifat mendasar dalam agama, atau pada salah satu kaidah syari'ah, atau pada pokok syari'ah, baik secara total atau dalam banyak bagian-bagiannya, dimana ia terbiasa bersikap menentang terhadap banyak persoalan syari'ah.

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang batasan bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu), beliau menjawab : "Bid'ah yang mengakibatkan orangnya dianggap ahlul ahwa' (pengekor hawa nafsu) adalah bid'ah penyimpangannya dari Al-Qur'an dan Sunnah masyhur dikalangan ahli sunnah, seperti bid'ah-nya Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Murji'ah ...." [Majmu Fatawa XXXV/414]

[b]. Ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang diperbolehkan itu bersumber dari ijtihad dan niat yang baik, dan orang yang salah akan diberi pahala apabila ia mencari kebenaran. Sementara Iftiraq (perpecahan) tidak terjadi dari kesungguh-sungguhan dalam mencari kebenaran dan niat yang baik, dia timbul dari mengikuti hawa nafsu.

[c]. Iftiraq berkaitan erat dengan ancaman Allah, dan semua iftiraq menyimpang serta binasa, adapun ikhtilaf yang diperbolehkan tidaklah seperti itu betapapun hebat ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin. [Perbedaan diantara keduanya telah dijelaskan oleh Syaikh Nashr Al-Aql dalam muhadharah (ceramah) yang sangat berharga "Mafhumul Iftiraq* kemudian muhadharah itu dicetak dalam bentuk buku]

[3]. Kebenaran Itu Hanya Satu, Tidak Terbilang.

Walaupun dalam perkara-perkara praktis. Ini adalah perkara yang jelas. Sebagian orang [1] ada yang berpendapat bahwa semua mujtahid (orang yang pantas untuk berijtihad -pent) itu benar. Ini adalah bualan belaka yang tidak perlu dijelaskan. Sekalipun demikian, kami akan bawakan dalil atas kebathilannya yang sebenarnya banyak, (namun kami sebutkan satu) diantaranya.

"Artinya : Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur'an ? Kalau kiranya Al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya" [An-Nisa' : 82]

Kandungan ayat itu sangat jelas. Dengan demikian, setiap hal yang padanya terjadi ikhtilaf tadhadh (perselisihan pendapat kontrakdiktif), maka kebenaran yang ada padanya hanya satu, karena apapun yang berasal dari Allah, tidak akan ditemukan ikhtilaf padanya. Akal yang sehat pasti sesuai (sepakat) dengan dalil naql yang sharih dalam menolak ikhtilaf padanya. (Misalnya) dikatakan kepada Zaid (hanya contoh) : "Jika anda melakukan pekerjaan ini maka anda mendapat pahala dan berada di syurga, tetapi pada saat yang sama anda mendapat dosa dan berada di neraka. (Ini jelas tidak mungkin). Dan tidak mungkin pula terjadi, dengan satu pekerjaan seseorang berbuat maksiat, sementara pada saat yang sama, dalam pekerjaan yang sama dia juga berbuat ta'at kepada Allah" [2]

Inilah kaidah tertpenting yang terhitung sebagai jalan masuk untuk memahami ikhtilaf.

Disalin dari Majalah Al-Ashalah tgl 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th. III hal 78-79, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M hal.22-24]
_________
Fote Noote.
[1] Diantaranya Quthb Ash-Shufiyah Asy-Sya'rani dalam kitabnya "Mizan".
[2] Lihat pembahasan yang bagus tentang kaidah ini dalam Kitab Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, karya Ibnu Hazm V/68, dan juga Kitab Jami' Bayan Al-Ilmi wa Fadhlihi, karya Ibnu Abdil Barr : Bab Dzikri Ad-Dalil fi Aqwal As-Salaf 'ala Anna Al-Ikhtilaf Khatha' wa Shawab. 


Macam-Macam Ikhtilaf

Oleh
Syaikh Salim bin Shalih Al-Marfadi



Para ulama telah meneliti dalil-dalil tentang ikhtilaf, sehingga nampak jelas bahwa ikhtilaf itu ada dua macam, masing-masing terdiri dari beberapa jenis.

[1]. IKHTILAF TERCELA
Jenis-jenisnya adalah sebagai berikut :

[a]. Ikhtilaf yang kedua belah pihak dicela, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala tentang ikhtilafnya orang-orang Nashara.

"Artinya : Maka Kami timbulkan diantara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat" [Al-Maidah : 14]

Firman Allah dalam menerangkan ikhtilaf nya orang-orang Yahudi

"Artinya : Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya" [Al-Maidah : 64]

Demikian juga ikhtilaf nya ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu) dan ahlul bid'ah dalam hal-hal yang mereka perselisihkan. Allah berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka (terpecah) menjadi beberapa golongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka" [Al-An'am : 159]

Juga termasuk kedalam ikhtilaf jenis ini adalah ikhtilaf antara dua kelompok kaum muslim dalam masalah ikhtilaf tanawwu' (fariatif) dan masing-masing mengingkari kebenaran yang dimiliki oleh kelompok lain.

[b]. Ikhtilaf yang salah satu pihak dicela dan satu lagi dipuji (karena benar).

Ini disebut dengan ikhtilaf tadhadh (kontradiktif) yaitu salah satu dari dua pendapat adalah haq dan yang satu lagi adalah bathil. Allah telah berfirman

"Artinya : Akan tetapi mereka berselisih, maka ada diantara mereka yang beriman dan ada (pula) diantara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan" [Al-Baqarah : 253]

Ini (ayat di atas) adalah pembeda antara al-haq (kebenaran) dengan kekufuran. Adapun pembeda antara al-haq (kebenaran) dengan bid'ah adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits iftiraq.

"Artinya : Kaum Yahudi terpecah menjadi 71 firqah (kelompok), kaum Nashara menjadi 72 firqah, dan ummat ini akan terpecah menjadi 73 firqah, semuanya (masuk) didalam neraka kecuali satu. Ditanyakan : "Siapakah dia wahai Rasulullah ?" Beliau menjawab : "orang yang berada diatas jalan seperti jalan saya saat ini beserta para sahabatku" dalam sebagian riwayat : "dia adalah jama'ah" [Lihat "Silsilah Ash-Shahihah 204 Susunan Syaikh Nashiruddin Al-Albani]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa semua firqah ini akan binasa, kecuali yang berada diatas manhaj salaf ash-shaleh. Imam Syathibi berkata : "Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [illa waahidah] telah menjelaskan dengan sendirinya bahwa kebenaran itu hanya satu, tidak berbilang. Seandainya kebenaran itu bermacam-macam, Rasul tidak akan mengucapkan ; [illa waahidah] dan juga dikarenakan bahwa ikhtilaf itu di-nafi (ditiadakan) dari syari'ah secara mutlak, karena syari'ah itu adalah hakim antara dua orang yang berikhtilaf. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya)". [An-Nisaa : 59]

Jenis ikhtilaf inilah yang dicela oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah.

[2]. IKHTILAF YANG BOLEH
Ini juga ada dua macam yaitu :

[a]. Iktilafnya dua orang mujtahid dalam perkara yang diperbolehkan ijtihad di dalamnya.

Sesungguhnya termasuk rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada umat ini. Dia menjadikan dien (agama) ummat ini ringan dan tidak sulit. Dia juga telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa hanifiyah (agama lurus) yang lapang. Allah berfirman.

"Artinya : Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" [Al-Hajj : 78]

Diantara rahmat ini adalah tidak memberikan beban dosa kepada seorang mujtahid yang salah bahkan ia mendapatkan pahala karena kesungguhannya dalam mencari hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah berfirman.

"Artinya : Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu salah padanya" [Al-Ahzab : 5]

Dari Amr bin Al-'Ash Radhiyallahu 'anhu, berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apabila ada seorang hakim mengadili maka ia berijtihad, lalu ia benar (dalam ijtihadnya) maka ia mendapatkan dua pahala, apabila ia mengadili maka ia berijtihad, lalu ia salah maka ia mendapatkan satu pahala" [Hadits Riwayat Imam Bikhari]

Sebagai penjelas terhadap apa yang telah lewat, saya katakan :"Banyak para ulama yang membagi masalah-masalah agama ini menjadi Ushul Kulliyah (pokok-pokok yang mendasar serta bersifat meliputi) dan Furu' Juz'iyah (cabang-cabang yang bersifat parsial), masalah-masalah. Ushul (pokok) dan masalah-masalah ijtihad 1 baik dalam masalah ilmiyah ataupun amaliyah. Pendapat inilah yang ditempuh oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan Imam Syathibi Rahimahullah. Syaikhul Islam berkata : "Akan tetapi yang benar, bahwa masalah yang besar (pokok) dari dua katagori itu adalah masalah ushul, sedangkan rinciannya adalah masalah furu".

Di dalam fatwa Lajnah Daimah terdapat pernyataan mereka (para ulama) bahwa : "Ahlus Sunnah wal Jama'ah memiliki Ushul yang kokoh berdasarkan dalil-dalilnya, yang di atas Ushul tersebut mereka membangun furu'. Mereka berpedoman kepada masalah-masalah Ushul dalam mencari dalil terhadap masalah-masalah Juz'iyah dan dalam menerapkan hukum bagi diri mereka sendiri dan bagi orang lain".

Dari sini tampak jelas bagi kita bahwa permasalahan-permasalahan yang diperbolehkan berijtihad di dalamnya adalah masalah yang bersifat rinci (detail) dari masalah ilmiyah ataupun masalah amaliyah. Adapun masalah ushul (pokok) maka tidak boleh berijtihad didalamnya.

Diantara contoh permasalahan yang besar (pokok) dalam kaitannya dengan khabariyah (masalah iman dan khabar wahyu) adalah : mengesakan Allah dengan segala hak-Nya, adanya para malaikat, jin, hari kebangkitan kembali, azab kubur, shirath (jembatan yang membentang di atas Jahanam untuk di lalui manusia di hari kiamat setelah hisab), dan persoalan-persoalan nyata lainnya yang disebut sebagai USHUL (persoalan ini tidak boleh diperselisihkan -ed). Adapun FURU' dalam kaitannya dengan masalah khabariyah (masalah iman dan khabar wahyu) ialah setiap rincian (detail dari masalah-masalah ushul di atas -ed). Misalnya :Apakah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Rabbnya (ketika Mi'raj), apakah orang mati di kuburnya mendengar pembicaraan orang yang masih hidup, apakah sampai pahala amal orang yang masih hidup (selain do'a) kepada mayit ? dan lain-lainnya.

Syaikhul Islam berkata : "Oleh karenanya para imam sepakat untuk membid'ahkan orang yang (pendapatnya) menyelisihi masalah-masalah ushul seperti ini. Berbeda dengan orang yang (pendapatnya) menyelisihi masalah-masalah ijtihad, yang peringkatnya belum sampai tingkat ushul dalam kemutawatiran sunnah mengenainya, seperti perselisihan mereka berkaitan dengan hukum seorang saksi, sumpah, pembagian (harta warisan), dalam undian, dan perkara-perkara lain yang tidak sampai derajat ushul". [Majmu' Fatawa IV/425]

Sekalipun demikian, persoalannya tidaklah mutlak begitu yaitu dapat berijtihad untuk membid'ahkan siapa saja yang dikehendaki dengan hujjah ijtihad yang diperbolehkan. Oleh karena itu ada beberapa ketentuan untuk ijitihad ini, yaitu :

[1] Hendaknya dalam masalah yang di ijtihad-kan, tidak ada dalil yang qath'iyuts tsubut (qath'i adanya sebagai dalil) dan qath'iyud-dalalah (qath'i penunjukannya/dalalahnya), sebab tidak boleh berijtihad dalam menentang nash. Saya buatkan satu contoh mengenainya dengan firman Allah.

"Artinya : Tetapi jika ia tidak menemukan (binanatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna" [Al-Baqarah : 196].

Ayat ini adalah dalil yang qath'iyus-tsubut (qath'i adanya/tetapnya sebagai dalil) karena ia termasuk Al-Qur'an al-Karim. Dan juga qath'iyud dalalah (qath'i penunjukkannya/dalalahnya) tentang wajibnya puasa sepuluh hari bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban (denda) padahal ia ber-tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji).

[2] Hendaknya dalil tentang permasalahan itu mengandung beberapa kemungkinan. Contoh yang bekaitan dengan dalil zhanniyuts-tsubut (dalil yang masih bersifat zhann.dipertanyakan keadaannya sebagai dalil), ialah pendapat sebagian ulama Ahlus Sunnah yang menyatakan bahwa mustahab (sunnah) hukumnya mengerak-gerakkan jari ketika tasyahhud. Sementara sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa tambahan "menggerak-gerakkan (jari)" dalam hadits itu adalah syadz (bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat). Contoh yang berkaitan dengan dalil zhanniyud-dalalah (penunjukkannya sebagai dalil masih bersifat dugaan/dalalahnya tidak qath'i) ialah firman Allah. :

"Artinya : Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru" [Al-Baqarah : 228].

Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Al-Qar'u adalah suci, sementara yang lain berpendapat bahwa Al-Qar'u adalah haid. Kedua pendapat tersebut mempunyai kemungkinan benar-benar secara bahasa.

[3] Hendaknya ijtihad yang dilakukan tidak dalam masalah yang telah ijma' (disepakati) atau tidak dalam masalah yang telah baku sebagai manhaj ilmiyah Ahlu Sunnah.

[4] Hendaknya hukum atas permasalahan itu bersumber dari seorang mujtahid yang telah memenuhi persyaratan ijtihad, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka tentang ushul fiqh.

[5] Hendaknya kesimpulan hukum dibangun berdasarkan metode Ahlus Sunnah dalam cara pandang maupun cara mengambil dalil. Di antara metode itu adalah bahwa dalam pendapat yang di ijtihadkannya, memiliki pendahulu dari kalangan ulama umat ini yang telah dipersaksikan keilmuannya dalam masalah dien. Al-Hafidzh Ibnu Rajab dalam kitabnya "Fadhul Ilmi as-Salaf 'ala al-Khalaf" berkata :"Adapun para imam dan Fuqaha' Ahul Hadits, maka mereka akan mengikuti hadits shahih sebagaimana adanya apabila hadits itu diamalkan oleh para sahabat, orang-orang yang sesudah mereka atau sekelompok dari mereka, Adapun apa yang telah disepakati oleh mereka untuk ditinggalkan, maka ia tidak boleh diamalkan Umar bin Abdul Aziz berkata : Ambillah pendapat yang sesuai dengan (pendapat) orang-orang sebelum kalian (Salafus Shalih), sesungguhnya mereka lebih tahu dari pada kalian" [Lihat Tsalatsu Rasa'il, karya Al-Hafizh Ibnu Rajab, hal. 140, Tahqiq Muhammad Al-Ajami]

Dari keterangan di atas, menjadi jelaslah macam ikhtilaf yang pertama dari ikhtilaf yang diperbolehkan.

[b]. Ikhtilaf Tanawwu'

Contohnya adalah ikhtilaf sahabat dalam masalah bacaan (Al-Qur'an) pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :"Saya mendengar seseorang membaca ayat yang saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membacanya berbeda dengan orang itu, maka saya pegang tangannya lalu saya bahwa kehadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Saya laporkan hal itu kepada beliau, namun saya melihat tanda tidak suka pada wajah beliau, dan beliau bersabda.

"Artinya : Kalian berdua bagus (bacaannya), jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa".

Ulama yang paling baik menulis masalah ikhtilaf tanawwu ini dan menjelaskannya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah, yaitu ketika beliau berkata : "Ikhtilaf tanawwu' ada beberapa macam, diantaranya adalah ikhtilaf yang masing-masing dari kedua perkataan (pendapat) atau perbuatan itu benar sesuai syari'at, seperti bacaan (Al-Qur'an) yang diperselisihkan itu dicegah oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Kalian berdua bagus/benar (bacaannya)"

Misalnya lagi adalah ikhtilaf dalam macam-macam sifat adzan, iqamah, do'a iftitah, tasyahhud, shalat khauf, takbir ied, takbir jenazah dan lain-lain yang semuanya disyari'atkan, meskipun dikatakan bahwa sebagiannya lebih afdhal. Kemudian kita dapatkan banyak umat Islam yang terjerumus dalam ikhtilaf hingga menyebabkan terjadinya peperangan (pertengkaran) antar golongan diantara mereka. hanya karena masalah menggenapkan lafazh iqamah atau mengganjilkannya, atau masalah-masalah semisal lainnya. Ini adalah substansi keharaman itu sendiri. Sementara orang yang tidak sampai ketingkat ini (yaitu tingkat peperangan/pertengkaran), banyak diantaranya yang kedapatan fanatik terhadap salah satu cara (adzan, iqamahm dst) tersebut karena mengikuti hawa nafsu, dan berpaling dari cara lain, atau melarang cara lain yang sebenarnya masuk dalam salah satu cara. Hal yang tentu dilarang oleh Nabi.

Diantara ikhtilaf tanawwu' juga adalah ikhtilaf yang masing-masing dari dua pendapat mempunyai kesamaan makna namun redaksinya berbeda, sebagaiman banyak orang (Ulama) yang kadang berselisih dalam membahasakan ketentuan hukum-hukum had, shighah-shighah (bentuk-bentuk ) dalil, istilah tentang nama-nama sesuatu, pembagian-pembagian hukum dan lain-lain. Selanjutnya kebodohan atau kezhalimanlah yang akhirnya membawa pada sikap memuji terhadap sakah satu dari dua pendapat tadi dan mencela yang lain.

Diantaranya lagi adalah tentang sesuatu yang memiliki dua makna yang berbeda namun tidak saling berlawanan. Yang ini adalah perkataan benar, dan yang itu juga merupakan perkataan benar, sekalipun maknanya saling berbeda. Ini banyak sekali terjadi dalam perselisihan pendapat.

Di antaranya lagi adalah ikhtilaf mengenai dua cara yang sama-sama disyari'atkan. Seseorang atau satu kelompok menempuh jalan ini, sedangkan yang lain menempuh jalan lain. Kedua-duanya baik dalam agama. Tetapi kebodohan atau kezalimanlah yang kemudian menggiring pada sikap mencela terhadap salah satu dari kedua jalan tersebut atau lebih mengutamakannya, tanpa dasar niat yang benar, atau tanpa dasar ilmu, atau tanpa dasar niat yang ikhlas dan tanpa dasar ilmu sekaligus" [Iqtidha' Ash-Shiratth Al-Mustaqim, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah I/132-134]

Jika pertengkaran di antara sebagian kaum muslimin terjadi dalam ikhtilaf macam ini maka jadilah ikhtilaf itu tercela, sebagaimana yang telah jelas pada penjelasan yang telah lewat dan pada hadits Abdullah bin Mas'ud seputar ikhtilaf dalam qira'ah (bacaan Al-Qur'an). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Kalian berdua benar, jangan berselisih ! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa"

Syaikhul Islam berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang ikhtilaf (perselisihan pendapat) yang masing-masing dari kedua belah pihak mengingkari/menolak kebenaran yang ada pada pihak lain, karena kedua orang sahabat yang berbeda bacaannya itu sama-sama benar dalam bacaannya. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan sebab (larangan) tersebut yaitu bahwa lantaran umat sebelum kita berselisih, maka kemudian mereka menjadi binasa karenanya.

Oleh sebab itu ketika Hudzaifah melihat penduduk Syam dan Iraq berselisih mengenai bacaan huruf Al-Qur'an dengan perselisihan yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata kepada Utsman (bin Affan, Amirul Mukminin -ed) : "Perbaikilah umat ini, janganlah mereka berselisih dalam bacaan Al-Qur'an, sebagaimana umat sebelum mereka berselisih".

Jadi keterangan ini memberikan dua faedah :

[1] Haramnya berselisih dalam masalah seperti ini.
[2] Mengambil pelajaran dari umat sebelumnya dan berhat-hati jangan sampai menyerupai mereka.

[Disalin dari Majalah Al-Ashalah tgl. 15 Dzul Hijjah 1416H, edisi 17/Th.III hal 78-89, karya Salim bin Shalih Al-Marfadi, dan dimuat Majalah As-Sunnah edisi 06/Tahun V/1422H/2001M hal. 25-29 penerjemah Ahmad Nusadi]


Jumat, 22 April 2011

Bereskan Pakaian Sebelum Shalat


Pakaian merupakan nikmat yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berikan kepada para hamba-Nya. Namun terkadang ada sebagian di antara kaum muslimin salah dalam membuat pakaian dan salah dalam memakai pakaian , sehingga mereka terkadang memakai pakaian yang seyogyanya belum dipakai, eh malah dipakai. Pakaian yang mestinya dipakai oleh anak kecil, duh malah dipakai oleh orang dewasa. Oleh karena itu, kita akan menyaksikan beberapa kesalahan berikut:


  • Shalat dengan Memakai Pakaian Ketat yang Membentuk Tubuh, dan Aurat
Memakai pakaian yang ketat dan sempit, dibenci menurut syari’at Islam. Bahkan daapt menimbulkan mudharat dari sisi kesehatan. Sehingga jika memakai pakaian yang ketat, akan menggambarkan kedua auratnya atau salah satunya, dan sebagian mereka sulit untuk melakukan sujud. Maka dari sisi ini saja sudah dapat dipastikan keharaman memakai pakaian seperti ini. Lebih memperihatinkan lagi, sebagian orang yang berpenampilan dengan pakaian ketat, jarang melaksanakan shalat, bahkan ada yang tidak melaksanakan shalat sama sekali.
Al-HafizhIbnuHajar dalam Fathul Bari (1/476) menceritakan dari Ibnu Asyhab tentang orang yang memendekkan celananya dalam shalat, padahal dia mampu memanjangkan celananya, ia berkata, ”Dia mengulangi shalat pada waktu itu, kecuali jika pakaiannya tebal, dan sebagian ulama’ Hanafiyyah memakruhkannya”. Padahal keadaan celana mereka pada waktu itu bentuknya sangatlah lebar, maka apa lagi dengan celana [pantalon] yang sempit sekali.
Al-Allamah Albany-rahimahullah- berkata, ”Pada celana [pantalon] itu terdapat dua musibah. MusibahPertama, Pemakainya menyerupai orang kafir. Sedangkan orang muslim dahulu mengenakan celana yang lebar dan, longgar. Sebagian orang Suriah dan Lebanon masih mengenakannya. Kaum muslimin tidak mengenal celana [pantalon] ini, kecuali tatkala mereka dijajah. Sehingga tatkala penjajah itu hengkang, mereka meninggalkan perilaku-perilaku yang buruk, dan kaum muslimin pun mengikutinya disebabkan ketololan dan kebodohan mereka. Musibah kedua, Celana [pantalon] ini membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki batasannya adalah dari lutut sampai ke pusar. Padahal orang yang sedang shalat diwajibkan agar keadaaannya jauh dari memaksiati Allah, karena dia sedang sujud kepada-Nya. Maka Anda akan lihat kedua pantatnya terbentuk dengan jelas!? Bahkan, anggota tubuhnya yang ada di antara keduanya [kemaluan-pen.] terbentuk!! Bagaimana bisa orang yang demikian ini melakukan shalat mengahadap Rabb semesta Alam?? Yang sangat mengherankan, mayoritas pemuda-pemuda yang menamakan dirinya remaja muslim, mereka mengingkari wanita-wanita yang berpakaian ketat,karena membentuk tubuhnya. Sementara pemuda ini sendiri lupa dirinya, karena pemuda ini sendiri ternyata terjatuh pada kemungkaran yang dia ingkari itu. Tidak ada perbedaaan antara seorang wanita yang berpakaian ketat dan seorang lelaki yang memakai pantalon, karena keduanya sama-sama membentuk kedua pantatnya. Sedangkan pantat laki-laki dan pantat perempuan adalah aurat, keduanya sama hukumnya. Maka wajib bagi para pemuda untuk mengetahui musibah yang telah menimpa diri-diri mereka sendiri, kecuali orang-orang yang dirahmati Allah dan jumlah mereka ini sedikit sekali. [Lihat Al-Qaul Al-Mubin fi Akhtha’ Al-Mushallin (20-21)]
Antara laki-laki dan wanita, sama-sama terjerumus dalam kesalahan tersebut. Akan tetapi di zaman kita sekarang ini, kaum lelaki yang paling banyak yang terjerumus ke dalamnya ketika shalat, sebab kaum laki-laki tidaklah melaksanakan shalat, kecuali dengan mengenakan pantalon dan banyak dari mereka celananya sangat ketat -Laa Haula Wala Quwwata Illa Billah-.
Padahal seorang sahabat pernah berkata,
نَهَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ فِيْ سَرَاوِيْلَ وَلَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ
“Rasulullah telah melarang seorang lelaki yang shalat dengan menganakan sirwal [celana longgar-pen.] yang tidak ada di atasnya ridaa’ (pakaian)”. [HR. Abu Dawud (no. 636) dan Al-Hakim. Hadits ini hasan sebagaimana dalam Shahih Al-Jami’ (6830) karya Syaikh Al-Albaniy]
Adapun jika pantalon itu lebar (tidak sempit), maka shalat dengan pakaian itu sah. Tetapi yang lebih utama, selain memakai pakaian itu, anggota badan antara lutut dan pusar juga ditutup dengan gamis panjang. Namun tentunya gamis tersebut di atas mata kaki bagi laki-laki, karena menutupi aurat yang demikian itulah yang sempurna.
  • Shalat dengan Memakai Pakaian Tipis dan Transparan
Demikian pula dimakruhkan shalat dengan dengan pakaian ketat yang bisa membentuk aurat dan membentuk sebagian tubuh. Juga tidak bolehnya shalat dengan pakaian transparan yang dapat memperlihatkan badan yang berada dibalik kain tersebut. Sebagian orang ter-fitnah dengan memakai pakaian yang dinamakan “stil” dengan maksud menampakkan anggota badannya yang dinilai oleh syari’at sebagai aurat. Mereka menampakkannya secara sengaja. Akibatnya, mereka telah menjadi tawanan dan budak-budak syahwat, adat dan tradisi. Didukung pula keberadaan da’i-da’i yang membolehkan pakaian seperti itu, justru memotivasi mereka agar memakainya. Kemudian menetapkan keutamaannnya bagi mereka atas mode yang lainnya dengan slogan “mode tersebut adalah mode terkini yang relevan dengan zaman” berdasarkan pemkiran seorang reformis kefasikan dan kedurhakaan. [Lihat Al-Qaul Al-Mubin(hal. 22)]
Termasuk di antara kesalahan dalam memakai pakaian tipis dan transparan:
  • Shalat dengan Memakai Pakaian Tidur (Piyama)
Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
”Seseorang telah berdiri mengahadap Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, lalu dia bertanya kepadanya tentang shalat memakai pakaian satu lembar, maka beliau berkata,
أَوْ كُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ؟!
”Apak ah kalian semua mendapati dua lembar pakaian?!”
Kemudian lelaki itu bertanya kepada Umar. Maka Umar berkata,”Jika Allah memberi keleluasaan, maka hendaklah kalian memberi keleluasaan; seseorang shalat dengan memakai pakaian jubah dan sarung,dengan jubah dengan pakaian luar, dengan celana panjang dan gamis”. [HR. Al-Bukhariydalam Shahih-nya (365), Malik dalam Al-Muwaththa’ (1/140/31), Muslim dalam Shahih-nya (515), Abu Dawud dalam As-Sunan (625), An-Nasa‘iy dalam Al-Mujtaba (2/69), Ibnu Majah dalam As-Sunan (1047), dan lainnya]
Abdullah bin umar pernah melihat Nafi’ sedang shalat sendirian dengan memakai pakaian satu lembar, maka Ibnu Umar pun bertanya, ”Bukankah saya telah memberikan kepadamu dua lembar pakaian?” Nafi’ menjawab, “Ya, betul”. Ibnu Umar berkata, ”Apakah engkau mau keluar ke pasar dengan memakai pakaian satu lembar?” Nafi’ berkata, ”Tidak”. Ibnu Umar berkata,
فَاللهُ أَحَقُّ أَنْ يُتَجَمَّلَ لَهُ
”Maka Allah lebih berhak agar seseorang berhias dihadapan-Nya”. [HR. Ath-Thahawiy dalamSyarhul Ma’any Atsar(1/377-378)]
Demikianlah orang yang shalat dengan pakaian tidur, ia tak malu memakai pakaian tidurnya yang kadang tipis dan ketat di hadapan Allah. Namun di lain sisi, dia malu di hadapan manusia saat memakai pakaian seperti itu ke pasar!
Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata dalam At-Tamhid (6/369), “Sesungguhnya ahli ilmu menganjurkan seseorang memakai beberapa pakaian, memperindah pakaiannya, keharumannya, dan bersiwak ketika hendak shalat semampunya”.
Sesungguhnya para fuqaha berkata ketika membahas syarat-syarat sahnya shalat pada pembahasan menutupi aurat, “Dalam menutupi aurat disyaratkan memakai pakaian yang tebal. Jadi, pakaian yang transparan yang memperlihatkan warna kulit, tidak mencukupi. [Lihat Al-Mughny (1/617) dan Nihayah Al-Muhtaaj (2/8) dan Al-Libas wa Az-Zinah fii Asy-syariah Al-Islamiyyah (hal. 99), I’anah Ath-Thalibin (1/113), Hasyiyah Qalyubiy wa Umairah, dan Al-Mughni (1/617)]
Laki-laki dan perempuan wajib berpakaian yang demikian, baik dia shalat sendiri atau pun berjama’ah. Setiap orang yang membuka auratnya dalam keadaan dia mampu menutupinya, maka shalatnya tidak sah. Meskipun dia shalat sendirian di tempat yang gelap, karena adanya ijma’ ulama tentang wajibnya menutupi aurat sebagaimana Allah berfirman,
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
”Hai Anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap memasuki masjid.” (QS. Al A’raf : 31)
Kata “az-zinah” (perhiasan) disini adalah pakaian; “masjid” adalah shalat. [Lihat Ad-Din Al-Khalish (2/101) At-Tamhid (6/379)]
  • Shalat dengan Pakaian Tipis yang Menampakkan Warna Kulit
Ucapan Umar yang lalu menjelaskan tentang pakaian yang paling banyak dipakai untuk menutupi badan dan menggabungkan satu pakaian dengan pakaian yang lain. Beliau tidak bermaksud membatasi satu jenis pakaian. Bahkan beliau menyamakan dengan sesuatu yang bisa menggantikannnya. Atsar dari Umar itu juga menunjukkan wajibnya menutupi aurat dalam shalat. Dengan demikian, shalat dengan memakai pakaian dua lembar lebih utama daripada memakai pakaian satu lembar.
Al Qadhi’ Iyadh menjelaskan bahwa tidak adanya perselisihan dalam masalah ini. [Lihat Fath Al-Bari (1/476) dan Al-Majmu’ (3/181)]
Al-Imam syafi’iy -rahimahullah- berkata, ”Jika seseorang shalat dengan mengenakan gamis yang menampakkan auratnya, maka pakaian itu tidak mencukupi shalatnya. [Lihat Al-Umm (1/78)]
Peringatan: Aurat perempuan harus lebih tertutup daripada laki-laki!
Imam Syafi’iy-rahimahullah- juga berkata, ”Jika seseorang perempuan shalat hanya dengan memakai pakian dan tutup kepala,yang pakaian itu mensifatkan dirinya, maka lebih saya cintai dia tidak melakukan shalat, kecuali dengan mengenakan jilbab di atasnya serta merenggangkan jilbabnya dari dirinya, supaya tidak nampak seluruh tubuh atau badannya”. [Lihat Al-Umm (1/78)]
Jadi, wajib bagi seorang wanita tidak shalat dengan memakai pakaian yang terbuat dari bahan nylon dan chyfon, sebab dengan memakai pakaian transparan, berarti dia membuka auratnya, meskipun itu lebar dan menutupi seluruh badannya.
Dalilnya, Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
سَيَكُوْنُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ نِسِاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ…
”Di akhir umatku akan muncul wanita yang berpakaian, akan tetapi telanjang…..” . [HR. Malik dalam Al-Muwaththo’ (2128) dan Muslim dalam Shohih-nya (2128)]
Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata, ”Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- memaksudkan para wanita yang memakai pakaian yang menampakkan (bentuk tubuh) lagi tipis, namun tidak menutupi. Jadi, mereka dinamakan berpakaian, akan tetapi pada hakekatnya telanjang”. [Lihat Tanwir Al-Hawalik (3/103)]
Sebagian fuqaha’ menyebutkan, “Pakaian yang tipis di awal kita memandang, maka ada tidaknya pakaian itu sama. Berdasarkan hal itu, maka tak ada shalat bagi pemakainya”. [Lihat Bulghah As-Salik (1/104)]
Sebagian dari mereka menjelaskan, bahwa pakaian para salaf tidak membentuk auratnya, entah karena transparannya atau hal-hal yang lainnya, atau karena sempitnya. [Lihat Syarh Ad-Durar ala Mukhtasar Khalil (1/42)]
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 24 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Bab Menghilangkan Najis Dan Penjelasannya (27-28)


باب إزالة النجاسة وبيانـها
BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (27-28)

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat


Alhamdulillah. Edisi kali ini kami dapat menampilkan kembali tulisan dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, setelah beberapa edisi sempat terputus. Insya Allah, kami akan selalu berupaya agar tulisan-tulisan beliau dapat kami hadirkan ke sidang pembaca, sehingga kian menggairahkan semangat kita untuk kian mempelajari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Selamat menyimak.

. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي اللّه عنه قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى اللّه عليه وسلم عَنِ الخَمْرِ : تُتّخَذُ خَلاًّ ؟ فقال : لا
أخْرَجَهُ مسلمٌ والتِّرْمذي وقَالَ: حسن صحيح.

27. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamr, yang dipakai sebagai cuka? Beliau menjawab,”Tidak boleh.” [Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi, dan ia berkata,”Hasan shahih]

TAKHRIJUL HADITS
SHAHIH, Diriwayatkan oleh Muslim (6/89), Abu Dawud (no. 3.675), Tirmidzi (no. 1.293), Darimi (2/118) dan Ahmad (3/119,180,260), semuanya dari jalan Yahya bin Abbad Abi Hubairah, dari Anas bin Malik, ia berkata:

أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صلى اللّه عليه وسلم عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوْا خَمْرًا ؟
فَقَالَ : أهْرِقْهَا .
قَالَ أَفَلاَ نَجْعَلُهَا خَلاَّ ؟
قَالَ : لاَ .

Bahwa Abu Thalhah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang beberapa anak yatim (yang ada dalam pemeliharannya) yang mereka telah mewarisi khamr?
Maka beliau menjawab: “Buanglah (khamr) itu!” Abu Thalhah bertanya lagi,”Apakah tidak lebih baik kami buat saja khamr itu menjadi cuka?” Beliau menjawab,”Tidak boleh!” (Lafazh Abu Dawud dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya.)

Dalam salah satu riwayat Ahmad dan Darimi dengan lafazh:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ فِي حِجْرِ أَبِي طَلْحَةَ يَتَامَى فَابْتَاعَ لَهُمْ خَمْرًا فَلَمَّا حُرِّمَتِ الْخَمْرُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَجْعَلُهُ ( وَفِيْ رِوَيَةٍ : أَصْنَعُهُ) خَلاًّ ؟ قَالَ : (( لاَ )) . قَالَ : فَأَهْرَاقَهُ .

Dari Anas bin Malik, ia berkata: Ada beberapa anak yatim yang berada di dalam pemeliharaan Abu Thalhah. Lalu Abu Thalhah memberikan untuk mereka (dari harta waris mereka) khamr. Maka tatkala khamr telah diharamkan, Abu Thalhah datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertanya: “Bolehkah aku buat khamr itu menjadi cuka?” Beliau menjawab: “Tidak boleh!” Berkata Anas: Lalu Abu Thalhah membuang khamr tersebut.

FIQIH HADITS
1. Haram hukumnya menjadikan khamr menjadi cuka.
2. Perintah membuang khamr meskipun kepunyaan anak yatim.
3. Kebolehan mengusahakan atau memperdagangkan harta yatim.
4. Taslim-nya para sahabat terhadap perintah Allah dan RasulNya.
5. Jika tidak mengetahui, bertanyalah kepada Ahli Ilmu, agar tidak terjerumus kepada sesuatu yang haram.
6. Orang yang tidak tahu atau belum sampai hukum kepadanya tidak terkena dosa.
7. Hukum asal mu’amalat boleh sampai datang keterangan yang melarangnya.

8. Bahwa khamr pada hakikatnya tidak dimiliki oleh seseorang atau tidak ada hak pemilikan. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan Abu Thalhah untuk membuangnya atau menumpahkannya, meskipun khamr itu kepunyaan anak yatim. Dan perbuatan tersebut tidak dianggap oleh agama sebagai menyia-nyiakan harta apalagi harta anak yatim.

9. Tidak boleh mewariskan sesuatu yang haram seperti khamr, babi atau patung atau lukisan yang bernyawa seperti gambar manusia atau binatang.

10. Harta anak yatim boleh dibelikan barang untuk mereka manfaatkan atau untuk diperdagangkan

11. Tempat khamr seperti botolnya dan lain-lain, imma dihancurkan atau dimanfaatkan dilihat dari jurusan masih bisa dimanfaatkan atau tidak. Jika masih bisa dimanfaatkan dan tidak ada lagi disitu syi’ar atau tanda ke-khamrannya, seperti namanya, maka boleh dimanfaatkan. Dan kalau tidak ada kemanfaatannya, maka dihancurkan bersama khamrnya. (Lihat dalil dan fiqihnya pada hadits selanjutnya no. 28).

12. Hadits yang mulia ini dibawakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar di bab najis sesuai dengan madzhabnya dan madzhab jumhur ulama bahwa khamr itu najis, selain mereka memakai kaidah bahwa sesuatu yang haram itu najis. Padahal kaidahnya yang benar ialah bahwa sesuatu yang najis itu pasti haram dan tidak sebaliknya. Karena racun itu haram, tetapi racun itu suci dan tidak ada seorangpun ulama yang menajiskannya. Makan dan minum dengan bejana emas atau perak haram hukumnya bagi laki-laki dan perempuan, tetapi bejana itu suci dan tidak ada seorangpun ulama yang menajiskannya. Dan begitulah seterusnya yang dapat kita kiaskan yang paimnya dengan dua contoh di atas.

Oleh karena itu hadits di atas lebih tepat dibawakan oleh Al hafizh di tempat yang lain, seperti di kitab makanan atau minuman, bukan di kitab Thaharah di bab najis. Akan tetapi madzhab beliaulah yang memaksa beliau menurunkan hadits di atas di bab najis, karena khamr itu najis. Padahal telah ada kaidah yang telah disepakati “bahwa asal segala sesuatu itu suci, sampai datang dalil yang menajiskannya”.

Tentang khamr tidak ada satupun dalil yang menajiskannya. Oleh karena itu, dia tetap di dalam hukum asalnya suci. Maka barangsiapa yang menajiskannya, hendaklah dia memberikan dalil yang sharih (tegas) yang menyatakan bahwa khamr itu najis.


وَعَنْهُ رضي اللّه عنه قَالَ: لَمّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ ، أَمَرَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم أَبَا طَلْحَةَ ، فَنَادَى : إنَّ الله ورَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأهْلِيّةِ، فإنها رِجْسٌ.
متفق عليه.

28. Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata,”Ketika hari perang Khabar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Thalhah untuk menyeru “sesungguhnya Allah dan RasulNya telah melarang kamu makan daging keledai negeri, karena hal tersebut najis (kotor)”. (Muttafaq ‘alaihi).

TAKHRIJUL HADITS
Dikeluarkan oleh Bukhari (no. 4.191, 4.199 dan 5.528 ), dan Muslim (juz 6 hlm. 65), dan lain-lain.

Lafazh yang dibawakan oleh al hadist, merupakan gabungan antara riwayat Bukhari dan Muslim, karena di dalam lafazh Bukhari tidak diterangkan siapa yang diperintahkan oleh Nabi untuk menyeru kepada manusia. Sedangkan dalam riwayat Muslim diterangkan, bahwa orang itu adalah Abu Thalhah, dan dalam riwayat Muslim tidak ada lafazh:

( اْلأَهْلِيَّةُ )

Sedangkan dalam riwayat Bukhari dijelaskan, bahwa keledai yang dimaksud ialah keledai kampung atau piaraan (اْلأَهْلِيَّةُ).

Selain itu Al Hafizh juga telah meringkas riwayat Anas di atas.
Ketahuilah, bahwa hadits tentang haramnya keledai kampung telah diriwayatkan oleh jama’ah para sahabatnya, diantaranya:

1. Anas bin Malik (hadits di atas).
2. Ali bin Abi Thalib.

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِي اللَّه عَنْهم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ اْلإِنْسِيَّةِ .

Dari Ali bin Abi Thalib, (ia berkata),”Sesungguhnya Rasulullah telah melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar dan memakan daging keledai kampung.” Diriwayatkan Bukhari (no. 4.216, 5.115, 5.523, 6.961) dan Muslim (juz 6 hlm. 63).

3. Ibnu Umar. Dan haditsnya sama dengan hadits Ali. Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan keledai kampung pada perang Khaibar. Diriwayatkan Bukhari (no. 4.271, 4.218, 5.521, 5.522) dan Muslim (6/63).

4. Jabir bin Abdullah. Haditsnya juga sama dengan yang sebelumnya, diriwayatkan Bukhari (no. 4.219, 5.520, 5.524) dan Muslim (6/66). Dalam riwayat Jabir ini ada tambahan:

وَرَخَّصَ (وَفِيْ رِوَيَةٍ : وَأَذِنَ) فِيْ لُحُوْمِ الْخَيْلِ .

Dan Beliau (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) mengizinkan untuk memakan daging kuda.

5. Abu Tsa’labah.

أَنَّ أَبَا ثَعْلَبَةَ قَالَ : حَرَّمَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لُحُوْمَ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ.
رواه لبخاري ومسلم

Berkata Abu Tsa’labah,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkan daging keledai kampung.”
Diriwayatkan Bukhari (no. 5.527) dan Muslim (6/63).

6. Barra’ bin Azib, terdapat dalam riwayat Bukhari (no. 4.221, 4.223, 4.225, 4.226, 5.525) dan Muslim (6/64).

7. Abdullah bin Abi Aufa, terdapat dalam riwayat Bukhari (no. 4.220, 4.222, 4.224, 5.526) dan Muslim (6/63, 64).

8. Salamah bin Akwa’, diriwayatkan Bukhari (no. 2.477, 4.196, 5.497, 6.146, 6.331, 6.891) dan Muslim (6/65).

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نِيرَانًا تُوقَدُ يَوْمَ خَيْبَرَ .
فَقَالَ : عَلَى مَا تُوقَدُ هَذِهِ النِّيرَانُ ؟
قَالَ (وَفِيْ رِوَيَةٍ : قَالُوا) : عَلَى الْحُمُرِ اْلإِنْسِيَّةِ .
قَالَ : اكْسِرُوهَا وَأَهْرِقُوهَا
قَالُوا : أَلاَ نُهَرِيقُهَا وَنَغْسِلُهَا ؟
قَالَ : اغْسِلُوا !.

Dari Salamah bin Akwa’, (ia berkata): Bahwasannya Nabi melihat api yang dinyalakan (di periuk atau tempat memasak), lalu Beliau bertanya,”Untuk (memasak) apakah api-api ini dinyalakan?” Mereka menjawab,”Untuk (memasak) keledai-keledai kampung.” Beliau bersabda,”Pecahkanlah (periuk-periuknya itu) dan tumpahkanlah (isi)nya!” Mereka bertanya: “Tidakkah kami buang saja (isi)nya, lalu kami cuci (periuk-periuk)nya?” Beliau menjawab,”Cucilah (periuk-periuknya itu).” (Lafazh Bukhari dalam salah satu riwayatnya, no. 2.477).

FIQIH HADITS
1. Hadits-hadits shahih di atas menjelaskan kepada kita haramnya daging keledai kampung atau piaraan.

(الْحُمُرُ اْلأَهْلِيَّةِ أَوِ اْلإِنْسِيَّةِ)

Inilah yang menjadi madzhabnya jumhur ulama dari sahabat dan tabi’in dan seterusnya, berdasarkan hadits shahih di atas.

Adapun daging keledai liar (حِمَارٌ وَحْشِيٌّ), maka hukumnya halal, berdasarkan riwayat di bawah ini:

Abu Qatadah pernah bertanya kepada Rasulullah tentang masalah ini:

يَا رَسُوْلَ اللَّهِ أَصَبْتُ حِمَارَ وَحْشٍ وَعِنْدِيْ مِنْهُ فَضِلَةٌ ؟
فَقَالَ لِلْقَوْمِ : كُلُوْا . وَهُمْ مُحْرِمُوْنَ .
(رواه البخاري ومسلم) .

“Ya, Rasulullah. Aku telah berburu keledai liar dan masih ada padaku sisanya?” Beliau bersabda kepada para sahabat,”Makanlah olehmu!” (Berkata Abu Qatadah): Dan mereka dalam keadaan ihram (sedangkan aku tidak). (Dikeluarkan oleh Bukhari, no, 1.821 dan Muslim, juz 4/14 –17, dalam hadits yang panjang.

Dalam lafazh yang lain, Beliau bersabda:

هُوَ حَلاَلٌ فَكُلُوْا !

Dia (daging keledai liar) itu halal, maka makanlah!

Dalam lafazh yang lain, berkata Abu Qatadah:

فَأَخَذَهَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلَهَا .

Lalu Rasulullah mengambil, kemudian memakannya. (Juga berdasarkan hadits Sha’b bin Jats- Tsamah yang dikeluarkan oleh Bukhari, no.1.825 dan Muslim, 4/ 13-14.
(Lebih lanjut tentang haramnya keledai kampung dan halalnya keledai liar, lihatlah Syarah Muslim, juz 13 hlm. 90-95. Fat-hul Baari’, Kitabudz Dzaba-ih Wash Shaid, Bab 28. Raudhatun Nadiyyah, juz 2 hlm. 182-183 Kitabul Ath’imah, oleh Siddiq Hasan Khan).

2. Hadits-hadits di atas, khususnya hadits Anas bin Malik yang dibawakan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam bab najis telah dijadikan dalil oleh jumhur ulama tentang najisnya keledai kampong, berdasarkan ketegasan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas. Akan tetapi, yang perlu diketahui bahwa kenajisannya hanya terbatas pada dagingnya, dan tidak pada bulu dan air liurnya. Dari sini tersingkaplah kemusykilan mereka yang mengatakan, bahwa keledai kampung itu suci tidak najis. Sebab kalau keledai kampung itu najis, kenapa Nabi n bersama para sahabat menaikinya, yang tentu saja tidak akan selamat dari menyentuh bulunya atau terkena air liurnya?

Dijawab:
Pertama. Yang najis dari keledai kampung itu hanya terbatas pada dagingnya, bukan bulunya atau air liurnya. Oleh karena itu, tidak ada halangan untuk menaikinya sebagaimana perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama para sahabat Radhiyallahu 'anhum.

Kedua. Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa daging keledai itu najis. Dan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan membuangnya dan mencuci tempat masaknya (periuk atau kualinya). Bukankah semua itu menjelaskan kepada kita bahwa daging keledai kampung itu najis? (Al Munazharatul Fiqhiyyah, hlm.204-207 oleh Abdurrahman Nashir as Sa’di).

Anehnya, meskipun sedemikian terang najisnya daging keledai kampung itu, Shan’ani masih saja meminta dalilnya. Dia berkata dalam kitabnya Subulus Salam, ketika mensyarah hadits Anas di atas:

“Apabila engkau telah mengetahuinya (yakni setiap yang najis itu pasti haram dan tidak sebaliknya, pen), maka haramnya keledai (kampung) dan khamr yang telah ditunjuki oleh nash, tidaklah menetapkan bahwa keduanya itu najis. Untuk menetapkan najisnya tidak dapat tidak harus ada dalil yang lain. Kalau tidak ada, maka keduanya tetap pada dasar yang telah disepakati, yaitu suci. Maka barangsiapa yang menyalahinya, hendaklah ia memberikan dalilnya!”

Saya jawab: Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik dan lain-lain. Yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tegas bersabda, bahwa daging keledai kampung itu najis. Dan Beliau memerintahkan membuangnya dan mencuci tempat memasaknya, sebagaimana telah saya turunkan sebagian haditsnya di atas. Apakah semua ini tidak menunjukkan bahwa daging keledai kampung itu najis?

Adapun khamr, memang tidak ada satupun dalil yang menajiskannya. Oleh karena itu kembali kepada hukum asalnya, yaitu suci.

3. Bahwa hukum asal segala sesuatu itu mubah (boleh), sampai datang dalil yang melarangnya. Ini berdasarkan perbuatan para sahabat yang langsung menyembelih, kemudian memasak daging keledai kampung tersebut. Tanpa bertanya terlebih dahulu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berpegang dengan hukum asal di atas. Kemudian mereka berhenti ketika telah datang larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

4. Bahwa suatu benda yang suci, apabila bersentuhan dengan benda yang najis, niscaya dia menjadi najis. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan para sahabat mencuci kuali tempat memasak daging keledai kampung. Walaupun asalnya suci, tetapi menjadi najis karena bersentuhan dengan daging keledai kampung yang najis. (Fat-hul Bari, no. 5.528).

5. Bahwa sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk sesuatu yang haram, seperti botol untuk khamr atau periuk (kuali) untuk memasak daging babi atau daging keledai kampung, jika masih bisa dimanfaatkan, maka boleh dipakai. Dan jika tidak bisa dimanfaatkan, hendaklah dihancurkan atau dipecahkan. Ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat, agar mereka menghancurkan kuali-kuali tempat memasak daging-daging keledai kampung. Kemudian, ketika sebagian sahabat ingin memanfaatkannya setelah dicuci karena najisnya daging keledai kampong, Nabi pun membenarkannya. (Fat-hul Bari, Kitab Mazhaalim, Bab 32).