Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manhaj. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 April 2012

HUKUM ORANG YANG MENUMBUHKAN KERAGUAN TERHADAP MANHAJ AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.




Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Meskipun ulama telah menjelaskan panjang lebar manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, akan tetapi amat disayangkan masih ada yang meragukan kelayakan manhaj tersebut untuk diterangkan sekarang ini. Segelintir orang menganggap hal itu sebagai pemikiran yang rendah dan tidak dapat merealisasikan target-target dakwah. Bahkan sebagian orang menyindirnya sebagai manhaj yang terlalu condong kepada maslahat dan kepentingan masyarakat umum. Seolah-olah alim ulama adalah para pengkhayal yang hanya berpikir untuk kepentingan perutnya saja. Mereka juga beranggapan bahwa manhaj Ahlus Sunnah tidak layak diterapkan dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman !?

Jawaban.

Saya tegaskan bahwa itu adalah anggapan yang salah. Saya tegaskan juga bahwa orang-orang yang menebar keraguan dengan perkataan tersebut atau yang menyeru kepada cara-cara tersebut, apakah mereka para ulama yang senior dan para imam ataukah anak-ank muda yang masih hijau ?

Jelas mereka adalah anak-anak muda yang masih hijau ! Lantas apakah anak-anak ingusan seperti itu pantas menjadi rujukan umat ataukah para ulama yang dalam penelitian dan penyelidikannya ?


Lantas siapakah yang membawa pemikiran menyimpang ini ?


Bagaimanakah kesudahan orang-orang yang menganutnya ?


Realita membuktikan bahwa pemikiran seperti itu justru ditinggalkan oleh para pencetusnya ! Mereka sendiri akhirnya mengakui wajib berjalan di atas manhaj yang haq seperti yang telah ditempuh oleh para imam dan ulama umat ini. Orang yang bijaksana tentunya mengetahui bahwa pemikiran revolusioner yang membakar semangat itu dibawa oleh anak-anak ingusan yang bodoh, apakah orang-orang seperti itu layak dijadikan sebagai rujukan umat ini ? Bukankah hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mencela orang-orang yang mengambil ilmu dari orang-orang bodoh dan meninggalkan ulama ? Tentunya perkara ini sudah dimaklumi bersama.


Sesungguhnya mereka tidak hanya sekedar menganut dan memprogandakan pemikiran ini saja, bahkan mereka juga mengkritik dan menghina orang-orang yang mengajak kepada pemikiran yang berbeda dengan mereka dan menganggap orang-orang tersebut bukanlah ulama. Apakah pedoman Dienul Islam seperti itu !? Tentu saja tidak !


Sesungguhnya ulama besar umat ini dari masa ke masa senantiasa membimbing dan menasihati anak-anak muda yang masih ingusan lagi bodoh tadi. Akan tetapi mereka justru membantah dan membenci para ulama tersebut ! Apakah pedoman Salafush Shalih seperti itu !? Tentu saja tidak!


Salah satu tanda manhaj yang benar adalah para ulama saling merekomendasikan di antara mereka dan kalimat mereka satu padu serta saling menenggang kesalahan yang ada di antara mereka.


Dan salah satu ciri ahli bid'ah adalah saling mencaci, mencela dan saling menghina di antara mereka.


Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Bukankah perbaikan umat termasuk salah satu tujuan syariat ?

Jawaban.

Sesungguhnya perbaikan umat memang termasuk salah satu tujuan syariat. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah cara mewujudkan perbaikan tersebut ? Pertanyaan ini harus dicarikan jawabannya!

Sekiranya kita katakan bahwa memanfaatkan mimbat-mimbar dan podium-podium untuk memprovokasi massa dan membeberkan kepada mereka segala sesuatunya adalah cara memperbaiki umat, maka realita yang ada telah menjawbnya ! Apakah umat bertambah baik ataukah malah semakin terpecah belah ? Pertanyaan berikut jawabannya ini menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat tersebut !


Pertanyaan.

Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Mereka mencela manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang mendahulukan dan memperhatikan kepentingan umat. Yaitu batasan-batasan yang telah digariskan oleh Ahlus Sunnah untuk membangkang terhadap penguasa yang jelas dan nyata kekafirannya, yakni pembangkangan itu tidak menimbulkan mudharat terhadap masyarakat umum. Sementara mereka beranggapan bahwa tidak perlu memperhatikan maslahat umum, namun sebaliknya kita mesti siap memberikan pengorbanan demi keberhasilan perubahan yang kita inginkan.

Jawaban.

Pertama harus saya jelaskan bahwa maslahat umum harus didahulukan daripada maslahat pribadi atau khusus. Kedua, sesungguhnya kemaslahatan Dienul Islam adalah kemaslahatan seluruh umat. Namun bukan berarti Islam itu harus ditegakkan dengan menumpahkan darah kaum muslimin. Dan bukan pula dengan menggoncang stabilitas keamanan dan kemaslahatan kaum muslimin serta menghancurkan kekuatan mereka hanya untuk meraih suatu kemaslahatan yang mungkin berhasil atau mungkin tidak. Dalil tentang itu banyak terdapat di dalam Al-Qur'an dan hadits, di antaranya.

"Artinya : Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Rabb merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan" [Al-An-am : 108]


Bukankah mencela berhala, kekafiran dan orang-orang kafir merupakan salah satu kemaslahatan Islam ? Hal itu tentu saja tidak diragukan lagi. Tetapi apabila orang-orang kafir berkuasa serta memiliki kekuatan, lantas dalam kondisi demikian mereka malah melontarkan ucapan-ucapan yang terkadang mereka sendiri tidak memahaminya (bahaya)nya, (maka pada waktu itu terlarang untuk mencaci mereka -red). Meskipun kita tetap meyakini bahwa mencela tuhan-tuhan mereka adalah benar, namun tidak semua yang kita yakini benar mesti kita katakan.


Dalam kisah seorang anak muda ashabul ukhdud terdapat dalil yang menunjukkan adanya kaidah "mendahulukan kemaslahatan umum dari maslahat yang khusus". Allah telah memberikan karamah yang banyak kepada anak muda tersebut. Ketika itu sang raja memerintahkan anak buahnya untuk melemparkannya dari sebuah gunung setelah ia menyanggah ketuhanan raja tersebut, namun ia kembali dengan selamat.


Kemudian sang raja memerintahkan untuk melemparkannya ke laut namun ia juga kembali dengan selamat. Lalu dia berkata kepada sang raja : "Engkau tidak akan bisa membunuhku sampai engkau melaksanakan apa yang aku katakan". Sang raja berkata : "Apa yang harus aku lakukan ?" Dia berkata : "Kumpulkanlah manusia di suatu lapangan kemudian saliblah aku di atas kayu dan ambillah sebilah anak panah dari kantong anak panahku, lalu katakanlah.


"Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Rabb anak muda ini !"


Jika engkau lakukan hal itu niscaya engkau akan dapat membunuhku". Begitu sang raja melakukan instruksi anak muda itu, ia pun berhasil membunuhnya. Kemudian orang-orang berkata seketika itu juga : "Kami beriman kepada Rabb anak muda itu!".


Coba perhatikan ! Anak muda tersebut telah mengorbankan dirinya di jalan Allah demi mendahulukan kemaslahatan masyarakat umum. Sungguh berbeda sekali dengan orang-orang sekarang yang mengangkat senjata sambil berkata pongah : "Saya akan merubah kemungkaran dan membunuh (orang-orang yang berbuat kemungkaran atau membelanya) apapun yang terjadi nanti !" Apakah tindakan seperti itu dibenarkan syariat !? Padahal ia sendiri tahu bahwa tindakannya itu tidak ada faidahnya ! Dan apakah perbuatan seperti itu terpuji !? Jawabnya tentu tidak ! Jadi, kemaslahatan Islam bukanlah berarti kemenanganya Dienul Islam saja. Justru kemaslahatan Islam adalah kemaslahatan seluruh kaum muslimin.


[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Senin, 26 Desember 2011

Nama Allah yang Paling Agung


Memahami nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala adalah ilmu yang paling agung dan mulia dalam Islam[1], sekaligus ilmu yang paling besar manfaatnya untuk kebaikan dan kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, “Ilmu tentang Allah adalah landasan semua ilmu, sekaligus merupakan landasan pemahaman seorang hamba terhadap kebahagiaan, kesempurnaan dan kebaikan (dirinya) di dunia dan akhirat. Ketidakpahaman terhadap ilmu ini akan mengakibatkan ketidakpahaman terhadap kebaikan, kesempurnaan, kesucian dan kebahagiaan diri sendiri. Maka memahami ilmu ini adalah (kunci utama) kebahagiaan seorang hamba, dan ketidakpahaman tentangnya merupakan sumber (utama) kebinasaannya”[2].
Inilah makna firman Allah Ta’ala,
{وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}
“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa (lalai) kepada Allah (tidak mengenal-Nya), maka Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri, mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS al-Hasyr:19).
Oleh karena itu, mempelajari ilmu ini termasuk amal shaleh yang paling besar keutamaannya dalam Islam, sebagaimana beribadah kepada Allah Ta’ala semata-mata adalah amal shaleh yang paling besar keutamaannya[3].
Bahkan ilmu inilah yang disebut “al-fiqhul akbar” (fikih/pemahaman agama yang paling agung), serta yang pertama kali dan paling utama termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan maka Allah akan memahamkannya (ilmu) tentang agama“[4].[5]
Termasuk masalah penting yang dibahas oleh para ulama dalam ilmu yang agung ini adalah mengetahui nama Allah Ta’ala yang paling agung[6], yang jika seorang hamba berdoa dengan nama tersebut maka Allah Ta’ala akan mengabulkan doanya, dan jika dia memohon kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah Ta’ala akan memenuhi permohonannya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih yang akan kami sebutkan insya Allah.
Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di berkata, “Sebagian orang menyangka bahwa nama Allah Ta’ala yang paling agung dari nama-nama-Nya yang maha indah tidak mungkin diketahui kecuali oleh orang-orang yang dikhusukan Allah dengan karomah yang diluar kewajaran. Ini adalah persangkaan yang keliru, karena sesungguhnya Allah Ta’ala justru menganjurkan kepada kita untuk mengenal nama-nama dan sifat-sifat-Nya. (Bahkan) Allah memuji orang yang mengenal dan berusaha memahami nama-nama dan sifat-sifat-Nya, serta berdoa kepada-Nya dengan nama-nama-Nya, (baik) dengan doa ibadah ataupun doa permohonan.
Tidak diragukan lagi, bahwa (mengenal) nama Allah Ta’ala yang paling agung dari nama-nama-Nya yang maha indah adalah yang paling utama dalam masalah ini.
Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah al-Jawwaad (Maha Sempurna kedermawanan dan kebaikan-Nya), yang kedermawanan dan kebaikan-Nya tidak ada batasnya, dan Dia senang melimpahkan kebaikan kepada hamba-hamba-Nya. Dan termasuk kebaikan paling agung yang dilimpahkan-Nya kepada mereka adalah (dengan) Dia mengenalkan diri-Nya kepada mereka dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha tinggi (dalam ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)”[7].
Dalil-dalil tentang nama Allah Ta’ala yang paling agung
1. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang yang berdoa (dalam shalat),
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ – وفي رواية: وَحْدَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ – الْمَنَّانُ، يَا بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ ، يَا ذَا الْجَلالِ وَالإِكْرَامِ ، يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ – وفي رواية: إِنِّي أَسْأَلُكَ…
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu bahwa sesungguhnya segala pujian adalah milik-Mu, tiada sembahan yang benar kecuali Engkau – dalam riwayat lain: satu-satunya dan tiada sekutu bagi-Mu –, Yang Maha Pemberi karunia, wahai Pencipta langit dan bumi, wahai Yang Maha Maha Memiliki keagungan dan kemuliaan, wahai Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri Sendiri – dalam riwayat lain: sesungguhnya aku meminta kepada-Mu…”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh dia telah berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yang paling agung, yang jika seseorang berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan mengabulkan (doanya), dan jika dia meminta kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan memenuhi (permintaannya)“[8].
2. Dari Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki berkata (dalam doanya),
اللَّهمَّ إِني أسألُكَ بأني أَشْهَدُ أنَّكَ أنْتَ اللهُ ، لا إلهَ إلا أنتَ، الأحَدُ الصَّمَدُ ، الَّذِي لمَ ْيَلِدْ ولم يُولَدْ ، ولم يكن له كُفُوا أحَدٌ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu dengan persaksianku bahwa sungguh Engkau Allah yang  tiada sembahan yang benar kecuali Engkau, Yang Maha Esa lagi Maha Sempurna dan bergantung kepada-Nya segala sesuatu, yang tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, serta tiada seorangpun yang setara dengan-Nya”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh dia telah memohon kepada Allah dengan nama-Nya yang paling agung, yang jika seseorang meminta kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan memenuhi (permintaannya), dan jika dia berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan mengabulkan (doanya)“[9].
3. Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya nama Allah yang paling agung (terdapat) dalam tiga surat dari al-Qur-an: surah al-Baqarah, Ali ‘Imran dan Thaahaa”[10].
Nama-nama dan sifat-sifat Allah sebagiannya lebih utama dari sebagian lainnya
Hadits-hadits di atas termasuk dari dalil-dalil dalam al-Qur-an dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta’ala keutamaan masing-masingnya  berbeda-beda dan sebagiannya lebih utama dari sebagian lainnya[11].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Ucapan orang yang mengatakan bahwa sifat-sifat Allah tidak berbeda-beda keutamaan (sebagian dari sebagian lainnya) atau ucapan yang semakna dengan itu adalah ucapan yang tidak dilandasi dengan dalil (dari al-Qur-an dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)…Siapakah yang menjadikan sifat rahmat-Nya tidak lebih utama dari sifat murka-Nya? Padahal dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis pada sebuah kitab di sisi-Nya di atas ‘Arsy: “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku”, dalam riwayat lain: mendahului kemurkaan-Ku[12]…
Sebagaimana nama-nama dan sifat-sifat Allah bermacam-macam maka demikian pula berbeda-beda keutamaan (sebagian dari sebagian lainnya), sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam al-Qur-an, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ijma’ (kesepakatan kaum muslimin), dan (sesuai) dengan akal (manusia)”[13].
Imam Ibnul Qayyim juga menjelaskan hal ini dalam ucapan beliau, “Sesungguhnya sebagian dari sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala lebih utama dari sebagian (yang lain)…, sebagaimana sifat rahmat-Nya lebih utama daripada sifat murka-Nya, oleh karena itu sifat rahmat-Nya mengalahkan dan mendahului (kemurkaan-Nya).
Demikian pula firman Allah Ta’ala yang (termasuk) sifat-Nya. Sudah dimaklumi bahwa (tentu saja) firman-Nya yang mengandung pujian bagi-Nya, menyebutkan sifat-sifat (kesempurnaan)-Nya dan (kewajiban) mentauhidkan-Nya (mengesakan-Nya dalam beribadah) lebih utama dari pada firman-Nya yang berisi celaan terhadap musuh-musuh-Nya dan penjelasan (tentang) sifat-sifat (buruk) mereka.
Oleh karena itu, surat al-Ikhlash lebih utama daripada surat al-Lahab (al-Masad), dan surat al-Ikhlash sebanding (pahala membacanya) dengan (pahala membaca) sepertiga dari al-Qur-an[14]. (Demikian pula) ayat kursi adalah ayat yang paling utama dalam al-Qur-an[15]…”[16].
Lebih lanjut, syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin merinci penjelasan masalah ini, beliau berkata, “Hadits ini (hadits tentang ayat kursi di atas) menunjukkan bahwa al-Qur-an berbeda-beda keutamaannya (satu ayat dengan ayat yang lain), sebagaimana ini juga ditunjukkan dalam hadits tentang surat al-Ikhlash (di atas).
Pembahasan masalah ini harus diperinci dengan penjelasan berikut: jika ditinjau dari (segi) zat yang mengucapkan/berfirman (dengan al-Qur-an) maka al-Qur-an tidak berbeda-beda keutamaannya, karena zat yang mengucapkannya adalah satu, yaitu Allah Ta’ala. Adapun jika ditinjau dari (segi) kandungan dan pembahasannya maka al-Qur-an berbeda-beda keutamaannya (satu ayat dengan ayat yang lain). Surat al-Ikhlash yang berisi pujian bagi Allah Ta’ala karena mengandung (penyebutan) nama-nama dan sifat-sifat Allah (tentu) tidak sama dari segi kandungannya dengan surat al-Masad (al-Lahab) yang berisi penjelasan (tentang) keadaan Abu Lahab.
Demikian pula al-Qur-an berbeda-beda keutamaannya (satu ayat dengan ayat yang lain) dari segi pengaruhnya (terhadap hati manusia) dan kekuatan/ketinggian uslub (gaya bahasanya). Karena kita dapati di antara ayat-ayat al-Qur-an ada yang pendek tetapi berisi nasehat dan berpengaruh besar bagi hati manusia, sementara kita dapati ayat lain yang jauh lebih panjang, akan tetapi tidak berisi kandungan seperti ayat tadi”[17].
Manakaha nama Allah yang paling agung?
Imam asy-Syaukani berkata, “Telah terjadi perbedaan pendapat (di antara para ulama) tentang penentuan nama Allah yang paling agung dalam sekitar empat puluh pendapat, dan Imam as-Suyuthi telah menulis kitab khusus tentang masalah ini”[18].
Mayoritas pendapat-pendapat tersebut sangat lemah karena tidak dilandasi argumentasi kuat dari al-Qur-an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm, maupun keterangan dari para shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Tidak ketinggalan pula orang-orang ahli bid’ah dari kalangan ahli tasawuf dan selain mereka, dalam pembahasn masalah ini mereka banyak membawakan keterangan yang batil dan tidak bernilai sama sekali. Bahkan mereka tidak segan-segan menyampaikan hadits-hadits yang palsu, riwayat-riwayat yang dibuat-buat, atau kisah-kisah dusta untuk menguatkan kebatilan mereka, serta untuk memperdaya dan menipu orang-orang awam dan bodoh dari kalangan kaum muslimin[19].
Adapun dalil-dalil dari al-Qur-an dan sunnah Nabi r tidak satupun yang secara jelas dan tegas menentukan apakah nama Allah yang paling agung, oleh karena itu para ulama berijtihad dalam menetukan nama Allah ini[20].
Dan dari semua pendapat dalam masalah ini, hanya tiga pendapat yang paling kuat dan lebih dekat kepada kebenaran, insya Allah. Ketiga pendapat tersebut adalah:
Pendapat pertama: nama-Nya yang paling agung adalah “Allah”
Pendapat ini dipilih oleh beberapa ulama Ahlus sunnah, seperti imam Jabir bin Zaid al-Azdi[21], imam ‘Amir bin Syurahil asy-Sya’bi[22] dan imam Abu Abdillah Ibnu Mandah[23].
Imam Abu Abdillah Ibnu Mandah berkata: “Nama-Nya “Allah” adalah pengenalan terhadap zat-Nya (yang maha mulia), Allah Ta’ala mengharamkan menggunakan nama ini untuk siapapun dari makhluk-Nya atau dipanggil dengan nama ini sesembahan selain-Nya. Allah menjadikannya sebagai permulaan iman , tiang penopang Islam, kalimat kebenaran dan ikhlas, serta penolak sekutu dan tandingan bagi-Nya. Orang yang mengucapkannya akan terlindung dari pembunuhan (dihalalkan darahnya), dengannya dibuka kewajiban-kewajiban (dalam Islam), terikat sumpah-sumpah, perlindungan dari setan, serta dengan nama-Nya dibuka dan ditutup segala sesuatu. Maka maha suci nama-Nya dan tiada sembahan yang benar selain-Nya”[24].
Pendapat ini juga dikuatkan oleh syaikh al-Albani[25] dan syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin al-Badr, bahkan syaikh ‘Abdur Razzaq mengatakan pendapat inilah yang terkenal di kalangan para ulama dan lebih dekat dengan dalil-dalil dari al-Qur-an dan as-Sunnah, beliau juga menjelaskan bahwa nama “Allah” disebutkan dalam semua hadits yang mengisyaratkan nama Allah U yang paling agung[26].
Pendapat kedua: nama-Nya yang paling agung adalah “al-Hayyu al-Qayyum” (Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri dan menegakkan semua makhluk-Nya)
Pendapat ini dikuatkan oleh beberapa ulama, seperti al-Qasim bin ‘Abdur Rahman ad-Dimasyqi[27], murid shahabat Abu Umamah t, imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah[28] dan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin[29].
Imam Ibnul Qayyim berkata: “Sesungguhnya sifat (Allah Ta’ala) al-hayat (maha hidup) mengandung dan meliputi semua sifat kesempurnaan, sedangkan sifat al-qayyumiyah (maha berdiri sendiri dan menegakkan semua makhluk-Nya) mengandung semua sifat perbuatan Allah. Oleh karena itu, nama Allah yang paling agung yang jika seseorang berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan mengabulkan (doanya), dan jika dia meminta kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan memenuhi (permintaannya) adalah nama-Nya “al-Hayyu al-Qayyum”[30].
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata: “Kedua nama ini (“al-Hayyu al-Qayyum”) adalah nama Allah yang paling agung yang jika seseorang berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan mengabulkan (doanya). Oleh karena itu, sepatutnya bagi seorang hamba ketika berdoa (kepada Allah Ta’ala) untuk bertawasul (menjadikan perantara untuk memudahkan dikabulkannya doa) dengan nama Allah ini, dengan mengatakan: “Wahai al-Hayyu al-Qayyum (wahai Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri dan menegakkan semua makhluk-Nya)”[31].
Pendapat ketiga: nama-Nya yang paling agung adalah nama-nama-Nya yang mengandung semua sifat-sifat kesempurnaan dan kemuliaan-Nya, jadi bukanlah yang dimaksud satu nama Allah Ta’ala yang tertentu.
Pendapat ini yang dipilih dan dikuatkan oleh syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di, beliau berkata, “Sesungguhnya nama Allah yang paling agung adalah jenis (dari nama-nama Allah Ta’ala ) dan bukanlah yang dimaksud satu nama tertentu. Karena sesungguhnya nama-nama Allah (yang maha indah) ada dua macam:
- Yang pertama: nama-nama-Nya yang (hanya) mengandung satu atau dua sifat, atau sifat-sifat yang terbatas.
- Yang kedua: nama-nama-Nya yang menunjukkan semua sifat-sifat kesempurnaan milik Allah, dan mengandung sifat-sifat keagungan, kemuliaan dan keindahan.
Jenis kedua inilah yang merupakan nama-Nya yang paling agung, karena nama-nama ini menunujukkan berbagai makna yang paling agung dan paling luas.
Maka nama “Allah” adalah (termasuk) nama-Nya yang paling agung, demikian pula nama-Nya “ash-Shamad” (Yang Maha Sempurna dan bergantung kepada-Nya segala sesuatu), demikian pula “al-Hayyu al-Qayyum”, “al-Hamiid al-Majiid” (Yang Maha Terpuji lagi Mulia), “al-Kabiir al-’Azhiim” (Yang Maha Besar dab Agung), dan “al-Muhiith” (Yang Maha Meliputi semua makhluk-Nya)”[32].
Di kitab lain, beliau berkata: “Nama Allah yang paling agung di antara nama-nama-Nya adalah semua nama yang disebutkan tersendiri (dalam al-Qur-an dan hadits Rasulullah r) atau digandengkan dengan nama-Nya yang lain, jika nama tersebut menunjukkan semua sifat dzaatiyyah (berhubungan dengan zat-Nya dan terus-menurus ada) dan fi’liyyah (berhubungan dengan perbuatan-Nya yang terjadi sesuai dengan kehendak-Nya) milik Allah, atau menunjukkan makna semua sifat-Nya.
Seperti nama-Nya “Allah” yang menghimpun semua makna al-uluhiyyah (hak untuk disembah dan diibadahi) secara keseluruhan, yang merupakan semua sifat kesempurnaan-Nya.
Maka dengan ini kita ketahui bahwa nama Allah yang paling agung adalah jenis (dari nama-nama Allah Ta’ala), dan pendapat inilah yang ditunjukkan dalam dalil-dalil syariat (al-Qur-an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)”[33].
Kesimpulan dan penutup
Ketiga pendapat di atas masing-masing memiliki argumentasi yang kuat dan dipilih oleh para ulama Ahlus sunnah yang terpercaya. Meskipun secara pribadi, penulis lebih cenderung memilih pendapat yang ketiga, karena pendapat inilah yang menghimpun semua dalil dari hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang nama Allah yang paling agung, Wallahu a’lam[34].
Bagi kita yang ingin berdoa kepada Allah dengan nama-Nya yang paling agung, yang paling baik dan utama adalah dengan mengucapkan lafazh doa yang kami sebutkan dalam hadits pertama dan kedua di atas, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyampaikan bahwa doa tersebut mengandung nama Allah yang paling agung, yang jika seseorang berdoa kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan mengabulkan (doanya), dan jika dia meminta kepada-Nya dengan nama tersebut maka Allah akan memenuhi (permintaannya).
Akhirnya, kami akhiri tulisan ini dengan memohon kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar dia senantiasa menganugerahkan kepada kita petunjuk dan taufik-Nya untuk memahami dengan benar sifat-sifat keagungan-Nya, yang dengan itu kita akan mencapai keimanan dan ketakwaan yang sempurna kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 24 Dzulqa’dah 1431 H

[1] Lihat kitab “Miftaahu daaris sa’aadah” (1/86).
[2] Kitab “Miftaahu daaris sa’aadah” (1/86).
[3] Lihat kitab “Miftaahu daaris sa’aadah” (1/178).
[4] HSR al-Bukhari (no. 71) dan Muslim (no. 1037).
[5] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 7).
[6] Ibid (hal. 71).
[7] Kitab “Tafsiiru asma-illahil husna” (hal. 16).
[8] HR Ahmad (3/245 dan 3/265), Abu Dawud (no. 1493 dan 1494), at-Tirmidzi (no. 3475), Ibnu Majah (no. 3857) dan Ibnu Hibban (no. 893), dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani.
[9] HR Ahmad (5/360), Abu Dawud (no. 1495), an-Nasa-i (no. 1300), at-Tirmidzi (no. 3544), Ibnu Majah (no. 3858), Ibnu Hibban (no. 892) dan al-Hakim (no. 1858 dan 1859), dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi, serta dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan Syaikh al-Albani.
[10] HR Ibnu Majah (no. 3856) dan al-Hakim (no. 1861), dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani dalam “ash-Shahiihah” (no. 746).
[11] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 70).
[12] HSR al-Bukhari (no. 3022 dan 7115) dan Muslim (no. 2751).
[13] Kitab “Majmu’ul fataawa” (17/211-212).
[14] HSR al-Bukhari (no. 4726, 4727 dan 6267) dan Muslim (no. 811).
[15] Sebagaimana dalam HSR Muslim (no. 810) dari Ubai bin Ka’b t.
[16] Kitab “Syifa-ul ‘aliil” (hal. 272).
[17] Kitab ” Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (1/164-165).
[18] Kitab “Tuhfatudz dzaakiriin” (hal. 79).
[19] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 72).
[20] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 73).
[21] Dinukil oleh imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitab “al-Mushannaf” (7/234, no. 35612). Jabir bin Zaid adalah imam besar dari kalangan Tabi’in yang terkenal dengan kunyah beliau “Abu asy-Sya’tsaa’ dan terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah r. Lihat kitab “Taqriibut tahdziib” (hal. 136).
[22] Ibid. Beliau adalah imam besar yang terkenal dari kalangan Tabi’in, sangat terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah r. Lihat kitab “Taqriibut tahdziib” (hal. 287).
[23] Dalam kitab beliau “at-Tauhid” (2/21). Beliau adalah Muhammad bin Yahya bin Mandah al-Ashbahani, imam besar dan penghafal hadits yang ternama. Biografi beliau dalam “Siyaru a’laamin nubalaa’” (14/188).
[24] Ibid.
[25] Dalam “ash-Shahiihah” (no. 2/371).
[26] Lihat kitab “Fiqhul asma-il husna” (hal. 72-73).
[27] Dinukil oleh imam al-Hakim dalam kitab “al-Mustadrak” (1/684). Biografi al-Qasim bin ‘Abdur Rahman dalam kitab “Tahdziibul kamaal’ (23/383).
[28] Dalam kitab beliau “Zaadul ma’aad” (4/185).
[29] Dalam kitab beliau ” Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (1/166).
[30] Kitab “Zaadul ma’aad” (4/185).
[31] Dalam kitab beliau ” Syarhul aqiidatil waasithiyyah” (1/166).
[32] Kitab “Fathul Malikil ‘Allaam” (hal. 26-27).
[33] Kitab “Tafsiiru asma-illahil husna” (hal. 16-17).
[34] Lihat catatan kaki kitab “Tafsiiru asma-illahil husna” (hal. 17).

mar Ma’ruf Nahi Mungkar


عن أبي سعيد الخدري -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان
وفي رواية : ليس وراء ذلك من الإيمان حبة خردل
Dari Abu Sa’id Al Khudry -radhiyallahu ‘anhu- berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)
Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun)”
Hadits ini adalah hadits yang jami’ (mencakup banyak persoalan) dan sangat penting dalam syari’at Islam, bahkan sebagian ulama mengatakan, “Hadits ini pantas untuk menjadi separuh dari agama (syari’at), karena amalan-amalan syari’at terbagi dua: ma’ruf (kebaikan) yang wajib diperintahkan dan dilaksanakan, atau mungkar (kemungkaran) yang wajib diingkari, maka dari sisi ini, hadits tersebut adalah separuh dari syari’at.” (Lihat At Ta’yin fi Syarhil Arba’in, At Thufi, hal. 292)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya maksud dari hadits ini adalah: Tidak tinggal sesudah batas pengingkaran ini (dengan hati) sesuatu yang dikategorikan sebagai iman sampai seseorang mukmin itu melakukannya, akan tetapi mengingkari dengan hati merupakan batas terakhir dari keimanan, bukanlah maksudnya, bahwa barang siapa yang tidak mengingkari hal itu dia tidak memiliki keimanan sama sekali, oleh karena itu Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada sesudah itu”, maka beliau menjadikan orang-orang yang beriman tiga tingkatan, masing-masing di antara mereka telah melakukan keimanan yang wajib atasnya, akan tetapi yang pertama (mengingkari dengan tangan) tatkala ia yang lebih mampu di antara mereka maka yang wajib atasnya lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang kedua (mengingkari dengan lisan), dan apa yang wajib atas yang kedua lebih sempurna dari apa yang wajib atas yang terakhir, maka dengan demikian diketahui bahwa manusia bertingkat-tingkat dalam keimanan yang wajib atas mereka sesuai dengan kemampuannya beserta sampainya khitab (perintah) kepada mereka.” (Majmu’ Fatawa, 7/427)
Hadits dan perkataan Syaikhul Islam di atas menjelaskan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan karakter seorang yang beriman, dan dalam mengingkari kemungkaran tersebut ada tiga tingkatan:
  1. Mengingkari dengan tangan.
  2. Mengingkari dengan lisan.
  3. Mengingkari dengan hati.
Tingkatan pertama dan kedua wajib bagi setiap orang yang mampu melakukannya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits di atas, dalam hal ini seseorang apabila melihat suatu kemungkaran maka ia wajib mengubahnya dengan tangan jika ia mampu melakukannya, seperti seorang penguasa terhadap bawahannya, kepala keluarga terhadap istri, anak dan keluarganya, dan mengingkari dengan tangan bukan berarti dengan senjata.
Imam Al Marrudzy bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, “Bagaimana beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Dengan tangan, lisan dan dengan hati, ini paling ringan,” saya bertanya lagi: “Bagaimana dengan tangan?” Beliau menjawab, “Memisahkan di antara mereka,” dan saya melihat beliau melewati anak-anak kecil yang sedang berkelahi, lalu beliau memisahkan di antara mereka.
Dalam riwayat lain beliau berkata, “Merubah (mengingkari) dengan tangan bukanlah dengan pedang dan senjata.” (Lihat, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/185)
Adapun dengan lisan seperti memberikan nasihat yang merupakan hak di antara sesama muslim dan sebagai realisasi dari amar ma’ruf dan nahi mungkar itu sendiri, dengan menggunakan tulisan yang mengajak kepada kebenaran dan membantah syubuhat (kerancuan) dan segala bentuk kebatilan.
Adapun tingkatan terakhir (mengingkari dengan hati) artinya adalah membenci kemungkaran- kemungkaran tersebut, ini adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap individu dalam setiap situasi dan kondisi, oleh karena itu barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia akan binasa.
Imam Ibnu Rajab berkata -setelah menyebutkan hadits di atas dan hadits-hadits yang senada dengannya-, “Seluruh hadits ini menjelaskan wajibnya mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuan, dan sesungguhnya mengingkari dengan hati sesuatu yang harus dilakukan, barang siapa yang tidak mengingkari dengan hatinya, maka ini pertanda hilangnya keimanan dari hatinya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 2/258)
قال رجل لعبد الله بن مسعود -رضي الله عنه- : هلك من لم يأمر بالمعروف ولم ينه عن المنكر. فقال عبد الله: بل هلك من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه
Salah seorang berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Binasalah orang yang tidak menyeru kepada kebaikan dan tidak mencegah dari kemungkaran”, lalu Ibnu Mas’ud berkata, “Justru binasalah orang yang tidak mengetahui dengan hatinya kebaikan dan tidak mengingkari dengan hatinya kemungkaran.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37581)
Imam Ibnu Rajab mengomentari perkataan Ibnu Mas’ud di atas dan berkata, “Maksud beliau adalah bahwa mengetahui yang ma’ruf dan mungkar dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur atas setiap orang, maka barang siapa yang tidak mengetahuinya maka dia akan binasa, adapun mengingkari dengan lisan dan tangan ini sesuai dengan kekuatan dan kemampuan.” (Jami’ul Ulum wal Hikam 2/258-259)
Seseorang yang tidak mengingkari dengan hatinya maka ia adalah orang yang mati dalam keadaan hidup, sebagaimana perkataan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu tatkala ditanya, “Apakah kematian orang yang hidup?” Beliau menjawab:
من لم يعرف المعروف بقلبه وينكر المنكر بقلبه
“Orang yang tidak mengenal kebaikan dengan hatinya dan tidak mengingkari kemungkaran dengan hatinya.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau no. 37577)
Kemudian dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar ada berapa kaidah penting dan prinsip dasar yang harus diperhatikan, jika tidak diindahkan niscaya akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dan banyak:
Pertama: Mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadah
Ini adalah kaidah yang sangat penting dalam syari’at Islam secara umum dan dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar secara khusus, maksudnya ialah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar ia harus memperhatikan dan mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadat dari perbuatannya tersebut, jika maslahat yang ditimbulkan lebih besar dari mafsadatnya maka ia boleh melakukannya, tetapi jika menyebabkan kejahatan dan kemungkaran yang lebih besar maka haram ia melakukannya, sebab yang demikian itu bukanlah sesuatu yang di perintahkan oleh Allah Ta’ala, sekalipun kemungkaran tersebut berbentuk suatu perbuatan yang meninggalkan kewajiban dan melakukan yang haram.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban dan amalan sunah yang sangat agung (mulia) maka sesuatu yang wajib dan sunah hendaklah maslahat di dalamnya lebih kuat/besar dari mafsadatnya, karena para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan dengan membawa hal ini, dan Allah tidak menyukai kerusakan, bahkan setiap apa yang diperintahkan Allah adalah kebaikan, dan Dia telah memuji kebaikan dan orang-orang yang berbuat baik dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, serta mencela orang-orang yang berbuat kerusakan dalam beberapa tempat, apabila mafsadat amar ma’ruf dan nahi mungkar lebih besar dari maslahatnya maka ia bukanlah sesuatu yang diperintahkan Allah, sekalipun telah ditinggalkan kewajiban dan dilakukan yang haram, sebab seorang mukmin hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menghadapi hamba-Nya, karena ia tidak memiliki petunjuk untuk mereka, dan inilah makna firman Allah:
يا أيها الذين آمنوا عليكم أنفسكم لا يضركم من ضل إذا اهتديتم
“Wahai orang-orang yang beriman perhatikanlah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu jika kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-Maa’idah: 105)
Dan mendapat petunjuk hanya dengan melakukan kewajiban.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 10. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Dan beliau juga menambahkan, “Sesungguhnya perintah dan larangan jika menimbulkan maslahat dan menghilangkan mafsadat maka harus dilihat sesuatu yang berlawanan dengannya, jika maslahat yang hilang atau kerusakan yang muncul lebih besar maka bukanlah sesuatu yang diperintahkan, bahkan sesuatu yang diharamkan apabila kerusakannya lebih banyak dari maslahatnya, akan tetapi ukuran dari maslahat dan mafsadat adalah kacamata syari’at.”
Imam Ibnu Qoyyim berkata, “Jika mengingkari kemungkaran menimbulkan sesuatu yang lebih mungkar dan di benci oleh Allah dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan, sekalipun Allah membenci pelaku kemungkaran dan mengutuknya.” (I’laamul Muwaqqi’iin, 3/4)
Oleh karena itu perlu dipahami dan diperhatikan empat tingkatan kemungkaran dalam bernahi mungkar berikut ini:
  1. Hilangnya kemungkaran secara total dan digantikan oleh kebaikan.
  2. Berkurangnya kemungkaran, sekalipun tidak tuntas secara keseluruhan.
  3. Digantikan oleh kemungkaran yang serupa.
  4. Digantikan oleh kemungkaran yang lebih besar.
Pada tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan untuk bernahi mungkar, tingkatan ketiga butuh ijtihad, sedangkan yang keempat terlarang dan haram melakukannya. (Lihat, ibid, dan Syarh Arba’in Nawawiyah, Syaikh Al Utsaimin, hal: 255)


Kedua: Karakteristik orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar
Sekalipun amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan kewajiban setiap orang yang mempunyai kemampuan untuk itu sesuai dengan maratib (tingkatan-tingkatan) di atas, akan tetapi orang yang melakukan hal itu harus memiliki kriteria berikut ini:
  1. Berilmu.
  2. Lemah lembut dan penyantun.
  3. Sabar.
Berilmu
Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah ibadah yang sangat mulia, dan sebagaimana yang dimaklumi bahwa suatu ibadah tidak akan diterima oleh Allah kecuali apabila ikhlas kepada-Nya dan sebagai amal yang saleh, suatu amalan tidak akan mungkin menjadi amal saleh kecuali apabila berlandaskan ilmu yang benar. Karena seseorang yang beribadah tanpa ilmu maka ia lebih banyak merusak daripada memperbaiki, karena ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya.
Syaikhul Islam berkata, “Jika ini merupakan definisi amal saleh (yang memenuhi persyaratan ikhlas dan ittiba’) maka seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar wajib menjadi seperti ini juga terhadap dirinya, dan tidak akan mungkin amalannya menjadi amal saleh jika ia tidak berilmu dan paham, dan sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Abdul Aziz, “Barang siapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu maka apa yang dirusaknya lebih banyak dari apa yang diperbaikinya,” dan dalam hadits Mu’adz Bin Jabal, “Ilmu adalah imam amalan, dan amalan mengikutinya,” dan ini sangat jelas, karena sesungguhnya niat dan amalan jika tidak berlandaskan ilmu maka ia adalah kebodohan, kesesatan dan mengikuti hawa nafsu… dan inilah perbedaan antara orang-orang jahiliyah dan orang-orang Islam.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, hal. 19. cet. Wizarah Syuun al Islamiyah)
Ilmu di sini mencakup ilmu tentang kebaikan dan kemungkaran itu sendiri, bisa membedakan antara keduanya dan berilmu tentang keadaan yang diperintah dan yang dilarang.
Lemah Lembut dan Santun (Ar-Rifq dan Al Hilm)
Seorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar hendaklah mempunyai sifat lemah lembut dan penyantun, sebab segala sesuatu yang disertai lemah lembut akan bertambah indah dan baik, dan sebaliknya jika kekerasan menyertai sesuatu maka akan menjadi jelek, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:
إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه، ولا ينزع من شيء إلا شانه
“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut ada pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut (hilang) dari sesuatu kecuali akan membuatnya jelek.” (HR. Muslim no. 2594)
وقال : إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله، ويعطي على الرفق ما لا يعطى على العنف وما لا يعطي على ما سواه
“Sesungguhnya Allah Maha Penyantun, Ia menyukai sifat penyantun (lemah lembut) dalam segala urusan, dan memberikan dalam lemah lembut apa yang tidak diberikan dalam kekerasan dan apa yang tidak diberikan dalam selainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
قال الإمام أحمد بن حنبل -رحمه الله-: والناس يحتاجون إلى مداراة ورفق في الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، بلا غلظة إلا رجلا معلنا بالفسق، فقد وجب عليك نهيه وإعلامه، لأنه يقال: ليس لفاسق حرمة، فهؤلاء لا حرمة لهم . نقله ابن مفلح في “الآداب الشرعية” 1/212، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272
Imam Ahmad berkata, “Manusia butuh kepada mudaaraah (menyikapinya dengan lembut) dan lemah lembut dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, tanpa kekerasan kecuali seseorang yang terang-terangan melakukan dosa, maka wajib atasmu melarang dan memberitahunya, karena dikatakan, ‘Orang fasik tidak memiliki kehormatan’ maka mereka tidak ada kehormatannya.”
Jika ini di zaman Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ahlussunnah wal Jama’ah, zaman di mana ilmu dan sunnah lebih dominan dalam kehidupan manusia dan mewarnai perilaku mereka kecuali ahlul bid’ah, tentu manusia di zaman kita sekarang ini lebih membutuhkan lemah lembut dan santun dalam menghadapi dan menyikapi kesalahan yang mereka lakukan, apalagi dengan berkembangnya kebodohan di kalangan kaum muslimin dan semakin jauhnya mereka dari bimbingan Al-Qur’an dan Sunnah kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Ta’ala. Kita berdoa semoga Allah mengembalikan kaum muslimin kepada kebenaran, amiin.
وقال أيضا: ينبغي أن يأمر بالرفق والخضوع، فإن اسمعوه ما يكره لا يغضب فيكون يريد أن ينتصر لنفسه . ذكره ابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213، وابن رجب في جامع العلوم والحكم 2/272
“Mesti ia menyeru dengan lemah lembut dan merendahkan diri, jika mereka memperdengarkan (memperlihatkan) kepadanya apa yang dibenci jangan ia marah, karena (kalau marah) berarti ia ingin membalas untuk dirinya sendiri.”
Sabar
Hendaklah seseorang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar bersifat sabar, sebab sudah merupakan sunnatullah bahwa setiap orang yang mengajak kepada kebenaran dan kebaikan serta mencegah dari kemungkaran pasti akan menghadapi bermacam bentuk cobaan, jika ia tidak bersabar dalam menghadapinya maka kerusakan yang ditimbulkan lebih banyak dari kebaikannya. Sebagaimana Firman Allah tentang wasiat Luqman terhadap anaknya,
وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman: 17)
Oleh karena itu Allah ta’ala memerintahkan para rasul -di mana mereka adalah panutan orang yang beramar ma’ruf dan nahi mungkar- untuk bersabar, sebagaimana firman Allah kepada Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang terdapat pada awal surat Muddatstsir, surat yang pertama turun setelah Iqra’:
يا أيها المدثر، قم فأنذر، وربك فكبر، وثيابك فطهر، والرجز فاهجر، ولا تمنن تستكثر، ولربك فاصبر
“Hai orang yang berselimut. Bangunlah, lalu beri peringatan. Dan Rabbmu agungkanlah. Dan pakaianmu bersihkanlah. Dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah. Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu bersabarlah.”
Dan sangat banyak ayat yang memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi segala cobaan dan problem hidup secara umum, dan dalam berdakwah secara khusus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Sabar terhadap cobaan dari manusia dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar jika tidak dipergunakan pasti akan menimbulkan salah satu dari dua permasalahan (kerusakan): boleh jadi ia meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau timbulnya fitnah dan kerusakan yang lebih besar dari kerusakan meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, atau semisalnya, atau mendekatinya, kedua hal ini adalah maksiat dan kerusakan,
Allah Ta’ala berfirman:
وأمر بالمعروف وانه عن المنكر واصبر على ما أصابك إن ذلك من عزم الأمور
“Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”
Maka barang siapa yang menyeru tapi tidak sabar, atau sabar tetapi tidak menyeru, atau tidak menyeru dan tidak bersabar, maka akan timbul dari ketiga macam ini kerusakan, kebaikan itu hanya terdapat dalam menyeru (kepada kebaikan) dan bersabar.” (Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 1/181)
Maka harus ada ketiga karakter di atas: ilmu, lemah lembut, sabar, ilmu sebelum menyeru dan melarang, dan lemah lembut bersamanya, dan sabar sesudahnya, sekalipun masing-masing dari ketiga karakter tersebut harus ada pada setiap situasi dan kondisi, hal ini sebagaimana yang dinukilkan dari sebagian salaf:
لا يأمر بالمعروف وينهى عن المنكر إلا من كان فقيهًا فيما أمر به، وفقيها فيما ينهى عنه، ورفيقا فيما يأمر به، ورفيقا فيما ينهى عنه، حليما فيما يأمر به، وحليما فيما ينهى عنه. نقله شيخ الإسلام في مجموع الفتاوى 28/137 وابن مفلح في الآداب الشرعية 1/213
“Tidaklah menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran kecuali orang yang berilmu (memahami) apa yang ia serukan, dan memahami apa yang dia larang, dan berlemah lembut di dalam apa yang ia serukan, dan berlemah lembut dalam apa yang ia larang, dan santun dalam apa yang ia serukan dan santun dalam apa yang ia larang.”
Ketiga: Syarat perbuatan yang wajib diingkari
Lihat: Tanbiihul Ghaafiliin, Ibnu An Nahhas, hal. 25-30, Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Mungkar, Al Qodhy Abu Ya’la, hal. 158, Jami’ Ulum Wal Hikam, Ibnu Rajab, 2/269-271, Al Adabusy Syar’iyah, Ibnu Muflih, 2/188-190
Tidak semua kemungkaran dan kesalahan yang wajib diingkari, kecuali perbuatan dan kemungkaran yang memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Perbuatan tersebut benar suatu kemungkaran, kecil atau besar.
Maksudnya: Nahi mungkar tidak khusus terhadap dosa besar saja, tetapi mencakup juga dosa kecil, dan juga tidak disyaratkan kemungkaran tersebut berbentuk maksiat, barang siapa yang melihat anak kecil atau orang gila sedang meminum khamr maka wajib atasnya menumpahkan khamr tersebut dan melarangnya, begitu juga jika seseorang melihat orang gila melakukan zina dengan seorang perempuan gila atau binatang, maka wajib atasnya mengingkari perbuatan tersebut sekalipun dalam keadaan sendirian, sementara perbuatan ini tidak dinamakan maksiat bagi orang gila.
2. Kemungkaran tersebut masih ada.
Maksudnya: Kemungkaran tersebut betul ada tatkala seorang yang bernahi mungkar melihatnya, apabila si pelaku telah selesai melakukan kemungkaran tersebut maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasihat, bahkan dalam keadaan seperti ini lebih baik ditutupi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والآخرة
“Barangsiapa yang menutupi (kesalahan) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (dosa dan kesalahan)nya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
Sebagai contoh: Seseorang yang telah selesai minum khamr kemudian mabuk, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara menasihati apabila ia telah sadar. Dan ini (menutupi kesalahan dan dosa seorang muslim) tentunya sebelum hukum dan permasalahan tersebut sampai ke tangan pemerintah atau pihak yang berwenang, atau orang tersebut seseorang yang berwibawa dan tidak dikenal melakukan kemungkaran dan keonaran, apabila permasalahan tersebut telah sampai ke tangan pemerintah dengan cara yang syar’i, dan orang tersebut dikenal melakukan kerusakan, kemungkaran dan keonaran, maka tidak boleh ditutupi dan diberi syafaat. Adapun kemungkaran yang diperkirakan akan muncul dengan tanda-tanda dan keadaan tertentu, maka tidak boleh diingkari kecuali dengan cara nasehat lewat ceramah agama, khutbah dll.
3. Kemungkaran tersebut nyata tanpa dimata-matai.
Maksudnya: Tidak boleh memata-matai suatu kemungkaran yang tidak jelas untuk diingkari, seperti seseorang yang menutupi maksiat dan dosa di dalam rumah dan menutup pintunya, maka tidak boleh bagi seorang pun memata-matai untuk mengingkarinya, karena Allah ta’ala melarang kita untuk memata matai, Allah ta’ala berirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujuraat: 12)
Persyaratan ini diambil dari hadits di atas, (من رأى منكم منكرا), Manthuq (lafadz)nya menjelaskan bahwa pengingkaran berkaitan dengan penglihatan, Mafhumnya: Barangsiapa yang tidak melihat maka tidak wajib mengingkari.
4. Kemungkaran tersebut suatu yang disepakati, bukan permasalahan khilafiyah
Maksudnya: Jika permasalahan tersebut khilafiyah, yang berbeda pendapat ulama dalam menilainya maka tidak boleh bagi yang melihat untuk mengingkarinya, kecuali permasalahan yang khilaf di dalamnya sangat lemah yang tidak berarti sama sekali, maka ia wajib mengingkarinya, sebab tidak semua khilaf yang bisa diterima, kecuali khilaf yang memiliki sisi pandang yang jelas.
Sebagai contoh: Jika anda melihat seseorang memakan daging unta kemudian ia berdiri dan langsung shalat, jangan diingkari, sebab ini adalah permasalahan khilafiyah.
Di antara contoh permasalahan yang khilafiyah yang tidak berarti, dan sebagai sarana untuk berbuat suatu yang diharamkan: Nikah mut’ah (kawin kontrak) dan ini adalah suatu cara untuk menghalalkan zina, bahkan sebagian ulama mengatakan ini adalah perzinaan yang nyata. Dalam hal ini ulama Ahlus sunnah sepakat tentang haramnya nikah mut’ah kecuali kaum Syi’ah (Rafidhah), dan khilaf mereka di sini tidak ada harganya sama sekali.


Keempat: Metode dan cara beramar ma’ruf dan nahi mungkar terhadap penguasa atau pemimpin
Penguasa, pemerintah atau hakim adalah manusia biasa dan tidak ma’shum dari dosa, bisa benar, baik dan berlaku adil dan bisa juga bersalah dan berbuat zalim sebagaimana halnya manusia biasa, akan tetapi tidak semua orang berhak untuk mengingkari kemungkaran yang muncul dari penguasa dan tidak pula semua cara yang bisa digunakan dalam hal ini, oleh karena itu agama Islam -agama yang sempurna dan universal- telah menjelaskan metode dan cara yang digunakan untuk bernahi mungkar terhadap penguasa, jikalau metode ini tidak diindahkan dan digunakan dalam hal ini niscaya akan menimbulkan bermacam bentuk fitnah dan kerusakan yang sangat besar, berupa hilangnya keamanan dan kestabilan suatu negara, kehormatan dan martabat diri, darah yang bertumpahan dan nyawa yang melayang dll, dan sejarah perjalanan umat ini merupakan saksi nyata terhadap apa yang saya kemukakan.
Syaikhul Islam berkata, “Hampir tidak dikenal suatu golongan pun yang khuruj (angkat senjata dan kudeta) menghadapi penguasa kecuali kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan mereka lebih besar dari kemungkaran yang dihapuskan.” (Minhaajussunnah, 3/390)
Imam Ibnu Qayyim berkata, “Barang siapa yang memperhatikan fitnah baik besar atau kecil yang menimpa Islam, niscaya ia akan mengetahui bahwa penyebabnya adalah tidak mengindahkan prinsip ini (tidak boleh kudeta dan angkat senjata terhadap penguasa) dan tidak sabar terhadap kemungkaran yang ingin dihapuskan, sehingga menyebabkan kemungkaran yang lebih besar.” (I’laamul Muwaqqi’iin, 3/4)
Adapun metode yang digunakan dalam mengingkari kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah ada dua:
Pertama: Tidak boleh menggunakan kekerasan dan senjata.
قال الإمام ابن النحاس (ت 814هت) في “تنبيه الغافلين” (ص 42) : ليس لأحد منعه بالقهر باليد، ولا أن يشهر عليه سلاحا، أو يجمع عليه أعوانا، لأن في ذلك تحريكا للفتن، وتهييجا للشر، وإذهابا لهيبة السلطان من قلوب الرعية، وربما أدى ذلك إلى تجريهم على الخروج عليه، وتخريب البلاد، وغير ذلك مما لا يخفى
Imam Ibnu Nahas berkata: “Tidak boleh bagi seorang pun melarang penguasa dengan menggunakan kekerasan dan tangan serta tidak boleh angkat senjata, atau mengumpulkan masa, karena yang demikian itu menyebabkan fitnah dan menimbulkan kejahatan (kerusakan) serta hilangnya wibawa seorang pemimpin di hati masyarakat, dan terkadang bisa menyebabkan keberanian mereka untuk khuruj (kudeta) terhadapnya, dan rusak (hancur) nya suatu Negara, dan kerusakan lain yang nyata (tidak di pungkiri).”
Apa yang dikemukakan oleh Imam Ibnu An Nahhas di atas merupakan manhaj Ahlus Sunnah dalam mengingkari kemungkaran para penguasa, hal ini sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wajibnya memberikan nasihat kepada para pemimpin dan larangan untuk kudeta dan angkat senjata terhadap penguasa yang zalim, dan sesuai dengan apa yang dikatakan dan dipraktekkan oleh para ulama salafush sholeh.
عن أبي البختري قال: قيل لحذيفة: (ألا نأمر بالمعروف وننهى عن المنكر) قال: (إنه لحسن ولكن ليس من السنة أن ترفع السلاح على إمامك). رواه ابن أبي شيبة في مصنفه 7/508، رقم (37613) ونعيم بن حماد في الفتن 1/153، رقم: 388، وأبو عمرو الداني في السنن الواردة في الفتن 2/391، ، وابن عدي في الكامل 2/407. والبيهقي في شعب الإيمان 6/63
Dari Abu Al Bukhtury beliau berkata, dikatakan kepada Hudzaifah, “Tidakkah kita beramar ma’ruf dan nahi mungkar?” Beliau menjawab, “Ini sungguh sangat baik, tetapi bukanlah merupakan sunnah kamu mengangkat senjata (dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar) terhadap imam (penguasa atau pemerintah)mu.”
قال الحسن البصرى -رحمه الله تعالى- عندما خرج خارجي بالبصرة: (المسكين رأى منكرا، فأنكره، فوقع فيما هو أنكر منه). أخرجه الآجري في الشريعة 1/345 رقم: 48
Imam Hasan Al Bashri -rahimahullah- berkata, tatkala keluar salah seorang Khawarij di Bashrah-: “Miskin (kasihan)!!, ia melihat suatu kemungkaran, lalu mengingkarinya (dengan kekerasan), maka ia terjerumus ke dalam kemungkaran yang lebih besar.”
Kedua: Menasehati penguasa atau pemimpin dengan sembunyi.
قال الإمام ابن النحاس (ت 814هـ) في “تنبيه الغافلين” (ص 55) :(ويختار الكلام مع السلطان في الخلوة على الكلام معه على رؤوس الأشهاد، بل يود لو كلمه سرا ونصحه خفية من غير ثالث لهما).
Imam Ibnu An Nahhas berkata, “Dan ia memilih pembicaraan bersama penguasa di tempat yang tersembunyi dari pembicaraan di hadapan orang banyak, bahkan ia menginginkan kalau bisa berbicara dan menasihatinya dalam keadaan tersembunyi tanpa ada orang ketiga.”
وقال الإمام الشوكاني: (ولكنه ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام في بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد) السيل الجرار 4/556
Imam Asy Syaukani berkata, “Akan tetapi mesti bagi orang yang melihat kesalahan imam dalam sebagian masalah agar menasihatinya, dan jangan memperlihatkan pengingkaran kepadanya di hadapan orang banyak.”
Apa yang dekemukakan oleh dua imam di atas sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nasihat para salafus sholeh:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك، وإلا كان قد أدى الذي عليه له). رواه أحمد في مسنده 3/403
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang ingin menasihati pemimpin dalam suatu urusan maka jangan ia perlihatkan secara terang-terangan, akan tetapi hendaklah ia memegang tangan dan membawanya menyendiri, jika dia menerima nasihatnya itulah yang diharapkan, dan jika tidak, ia telah menyampaikan apa yang wajib atasnya.”
عن سعيد ابن جمهان، أنه جاء إلى عبد الله بن أبي أوفى -رضي الله عنه- وهو محجوب البصر فسلم عليه، فقال: من أنت؟ قال أنا سعيد بن جمهان، قال: (إن السلطان يظلم الناس ويفعل بهم ويفعل بهم قال: فتناول يدي فغمزها غمزة شديدة ثم قال: ويحك يا ابن جمهان، عليك بالسواد الأعظم -مرتين- إن كان السلطان يسمع منك فأته في بيته فأخبره بما تعلم فإن قبل منك وإلا فدعه فإنك لست بأعلم منه) رواه أحمد في المسند 4/382 وذكره الهيثمي في المجمع وعزاه لأحمد والطبراني وقال: (ورجال أحمد ثقات).
Dari Sa’id Bin Jamhan, bahwa ia datang kepada Abdullah Bin Abi Aufa -radhiyallahu anhu- dalam keadaan ia tidak melihat kemudian mengucapkan salam kepadanya, lalu beliau menjawab sambil bertanya, “Anda siapa?” Dia menjawab, “Saya Sa’id Bin Jamhan” dan ia berkata, “Pemerintah telah berbuat zalim kepada masyarakat, ia melakukan kedzaliman terhadap mereka,” lalu ia memegang tanganku dan mencubitnya dengan kuat, kemudian berkata, “Celaka kamu wahai Ibnu Jamhan, berpeganglah kamu dengan sawadul a’zham (jama’ah yang banyak) -dia katakan dua kali-, jika pemerintah mendengar nasihatmu maka datangi ke rumahnya dan sampaikan kepadanya apa yang kamu ketahui, jika ia menerima nasihatmu (itu yang diharapkan), jika tidak, tinggalkan dia, karena kamu belum tentu lebih tahu daripadanya.”
وعن أسامة بن زيد -رضي الله عنه- أنه قيل له: ألا تدخل على عثمان فتكلمه؟ فقال: أترون أني لا أكلمه إلا أسمعكم، والله لقد كلمته فيما بيني وبينه ما دون أن أفتتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه) رواه البخاري [6/330 -فتح الباري] رقم: 6685 ومسلم (رقم: 2989)، واللفظ لمسلم.
Dari Usamah Bin Zaid -radhiyallahu anhu- dikatakan kepada beliau, “Apakah kamu tidak masuk (menemui) Utsman dan berbicara dengannya (menasihatinya)?” Beliau menjawab, “Apakah kalian menyangka saya tidak berbicara kepadanya (menasihatinya) kecuali harus saya beritahu kalian, demi Allah sungguh saya telah berbicara dengannya secara empat mata, tanpa membuka permasalahan yang saya tidak ingin menjadi orang yang paling pertama membukanya.”
قال الشيخ الألباني رحمه الله في تعليقه على “مختصر صحيح مسلم” ص 330 : (يعنى المجاهرة بالإنكار على الأمراء في الملأ، لأن في الإنكار جهارا ما يخشى عاقبته، كما اتفق في الإنكار على عثمان جهارا إذ نشأ عنه قتله)اهـ.
Syekh Albani -rahimahullah- mengomentari hadits di atas sambil berkata, “Maksudnya terang- terangan dalam mengingkari (kesalahan) para pemimpin di hadapan orang banyak, karena mengingkari secara terang-terangan (menyebabkan) apa yang ditakutkan akibatnya, sebagaimana yang terjadi dalam pengingkaran terhadap Utsman secara terang-terangan, yang menyebabkan terbunuhnya beliau.” (Mukhtashar Shahih Muslim hal. 330)
Setelah dijelaskan metode Ahlus sunnah dalam mengingkari kemungkaran baik yang muncul dari masyarakat umum atau dari penguasa atau pemimpin, ada baiknya di akhir lembaran ini disebutkan sebagian metode yang salah yang bertentangan dengan nash-nash syar’i dan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal jama’ah dan manhaj salaf dalam mengingkari kemungkaran, di antaranya:
  1. Angkat senjata, kudeta dan provokasi untuk melawan pemerintah.
  2. Melakukan demonstrasi yang merupakan metode yang paling disukai oleh mayoritas manusia di zaman sekarang ini, sementara ini adalah metode yang dicetuskan oleh orang-orang Yahudi.
  3. Dengan membeberkan kesalahan pemerintah di depan masyarakat umum, atau lewat media massa.
  4. Dengan menggunakan kekerasan dan main hakim sendiri.
  5. Sengaja memata-matai suatu kemungkaran yang tersembunyi untuk diingkari.
  6. Mengingkari kemungkaran yang menyebabkan munculnya kemungkaran yang lebih besar.
  7. dll.
Demikian yang bisa disampaikan dalam lembaran yang sederhana ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi penulis dan para pembaca, jika didapatkan di dalamnya kebenaran ini semata mata taufik dari Allah Ta’ala dan jika didapatkan kesalahan dan kekeliruan ini semata-mata dari diri saya sendiri, saya istighfar dan taubat kepada Allah dan sangat mengharapkan nasihat dan saran dari para pembaca.
الحمد لله بنعمته تتم الصالحات، وصلى الله وسلم على نبيا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Muhammad Nur Ihsan
Madinah An-Nabawiyah
18/4/ 1426 H. / 26 May 2005 M
***
Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A.
(Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, KSA)
Artikel www.muslim.or.id