Minggu, 25 September 2011

Shalawat Paling Afdhal


(Tajuk: Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV)
Membaca shalawat untuk Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam adalah ibadah yang agung dan merupakan salah satu bentuk kecintaan kepada Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam sekaligus menjadi faktor dominan untuk menggapai syafaat Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam di hari Kiamat kelak. Perintah kepada umat Islam untuk membaca shalawat untuk Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam datang setelah Allâh Ta'âla memberitahukan bahwa Dia bershalawat bagi Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam sebagaimana firman-Nya.

Sesungguhnya Allâh dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.
Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi
dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya

(QS. al-Ahzâb/33:56)
Ayat di atas tidak menegaskan satu bentuk teks shalawat tertentu untuk dibaca bila seorang Muslim hendak membaca shalawat untuk Nabi Muhammad shallallâhu 'alaihi wa sallam. Namun demikian, terdapat pelajaran yang sangat berharga dari sebuah riwayat dalam Shahih al-Bukhâri no. 2497 yang disampaikan oleh Sahabat yang bernama Ka’b bin Ujrah radhiyallâhu'anhu. Sahabat mulia ini menceritakan bahwa para Sahabat pernah menanyakan kepada Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam tentang bagaimana bershalawat kepada beliau.
Beliau menjawab dengan mengatakan:
“Katakanlah:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيد

Inilah kaifiyah bershalawat yang diajarkan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabat radhiyallâhu'anhum sebagai jawaban atas pertanyaan mereka mengenai cara bershalawat untuk beliau. Maka pantas bila disebut sebagai lafazh paling afdhal dalam bershalawat.
Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan:
“Apa yang disampaikan Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabat radhiyallâhu'anhum tentang kaifiyah (dalam membaca shalawat) ini setelah mereka menanyakannya, menjadi petunjuk bahwa itu adalah teks shalawat yang paling utama karena beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam tidaklah memilih bagi dirinya kecuali yang paling mulia dan paling sempurna.” (Fathul Bâri 11/66)
Untuk itu, akan lebih baik bila lafazh shalawat ini yang diamalkan dalam membaca shalawat untuk Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam, bukan lafazh-lafazh shalawat susunan seseorang, meskipun bukan larangan untuk menyusun bentuk teks shalawat sendiri. Shalawat-shalawat selain yang diajarkan oleh Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam terkadang tidak bersih dari kekeliruan, baik dalam pemilihan bahasa, maupun –dan ini yang paling parah- kesalahan dalam akidah. Tentu sangat kontradiktif, saat seseorang membaca suatu teks shalawat yang bukan dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dan berharap pahala dari Allâh Ta'âla dan menggapai syafaat Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam di akherat, namun ia melakukannya dengan membaca sesuatu yang mengandung kesyirikan ataupun sanjungan yang sangat dibenci oleh beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam. Bukan pahala dan syafaat yang ia peroleh, sebaliknya kemurkaan yang akan menghampirinya.
Anehnya, sebagian masyarakat lebih condong mengamalkan shalawat-shalawat selain yang dari Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wa sallam dan meyakini akan keutamaan dan khasiatnya, memperlakukannya seperti membaca teks dari wahyu dengan menjadikannya sebagai wirid rutin dan mengajak orang untuk mengamalkannya. Bila demikian, apa yang disebut bid’ah (membuat perkara baru dalam agama) telah terjadi. Jelas ini sebuah kesalahan di atas kesalahan yang tidak boleh dibiarkan. Harus ada langkah nyata untuk mencerahkan umat dengan menyampaikan kepada mereka hal-hal yang bersumber dari Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam dan menegaskan bahwa beliau tidak menyukai perkara-perkara baru dalam agama.
Maka, menyebarkan ilmu syar’i yang berlandaskan al-Qur`ân dan Sunnah dengan pemahaman yang tepat (pemahaman Salafus Shaleh) tidak boleh ditunda-tunda lagi. Wallâhul Muwaffiq.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar