Jumat, 16 Desember 2011

Kapan Awal Mula Kuburan Rasulullah Dimasukkan Kedalam Kawasan Masjid Nabawi

Oleh

Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i



Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Al-Bidayah wan Nihayah (9/73) sehubungan peristiwa tahun 88H : “Ibnu Jarir[1] menyebutkan bahwa pada bulan Rabi’ul Awwal dari tahun tersebut, datang surat Al-Walid (yang menjabat Khalifah saat itu) kepada Umar bin Abdul Aziz (sebagai gubernur Madinah) yang isinya memerintahkan beliau agar masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam direhab dan direnovasi, dan ruangan-ruangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditambah dan diperluas dari sisi Kiblat atau depan masjid, serta seluruh sisi-sisinya, sehingga ukurannya menjadi dua ratus meter persegi nantinya. Siapa yang menjual tanah atau bangunan miliknya kepada anda hendaklah dibeli, karena jika tidak maka dihargai dengan harga yang seadil-adilnya, lalu dirubuhkan dan dibayarkan kepada mereka harga bangunan atau rumahnya tersebut. Sesungguhnya anda dalam masalah ini memiliki landasan, yaitu seperti yang pernah dilakukan para pendahulu anda, yaitu Umar dan Utsman.

Lalu Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan orang-orangnya, para fuqaha yang sepuluh dan masyarakat Madinah, lalu beliau membacakan surat Amirul Mukminin tersebut. Akan tetapi mereka merasa berat melaksanakannya, mereka berkata : “Ruangan-ruangan ini atapnya pendek dan terbuat dari pelepah kurma, dindingnya dari batu bata dan pintunya terdapat permadani dari bulu yang kasar. Jadi membiarkan masjid dalam bentuk seperti ini lebih baik. Orang-orang yang menunaikan haji, para musafir dan peziarah dapat menyaksikan serta melihat-lihat rumah-rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga merekapun bisa mengambil manfaat dan pelajaran darinya, semua ini lebih mengajak untuk zuhud di dunia. Mereka tidak merehabnya kecuali sebatas yang mereka butuhkan, yaitu sekedar melindungi mereka dari terik dan panas. Serta agar mereka mengetahui bahwa bangunan yang tinggi merupakan pekerjaan raja-raja Fir’aun dan kekaisaran Persia. Semua yang panjang angan-angan akan menginginkan dunia dan berharap kekal di dalamnya”.

Seketika itu, maka Umar bin Abdul Aziz mengirim surat balasan kepada Al-Walid yang isinya menjelaskan kesekapakan para fuqaha yang sepuluh tersebut. Tetapi Al-Walid megirim utusan yang memerintahkan beliau untuk merombak dan membangun kembali masjid seperti yang diinginkan sebelumnya serta atap-atapnya ditinggikan, maka mau tidak mau, Umar bin Abdul Aziz merombaknya. Ketika mereka memulai perombakan, para tokoh dan pemuka masyarakat Bani Hasyim dan yang lainnya berteriak, mereka menangis seperti hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, dan para pemilik bangunan di sekitar masjidpun menjual bangunannya. Pekerjaan akhirnya dimulai dengan cepat dan sungguh-sungguh, serta menyingsingkan lengan dan baju dengan dibantu banyak pekerja yang dikirim Al-Walid. Maka kamar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk di dalamnya, kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, termasuk kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam akhirnya masuk dalam kawasan masjid. Ukuran akhirnya dari timur sampai kamar-kamar isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti diperintahkan Al-Walid.

Diriwayatkan, ketika mereka menggali dinding pembatas sebelah timur dari kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, tiba-tiba muncul sebuah kaki. Mereka pun khawatir jangan-jangan itu kaki Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya mereka yakin kalau itu kaki Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu.

Diceritakan bahwa Sa’id Al-Musayyib tidak mau menerima jika kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimasukkan ke dalam masjid, seakan beliau khawatir jika makam dijadikan masjid.

Sampai di sini kutipan dari Al-Bidayah wan Nihayah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalah kitab Al-Jawabul Bahir (hal.71) : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikuburkan di kamar Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dan kamar tersebut serta kamar-kamar isteri-isteri Rasulullah yang lain berada di sisi timur masjid, kiblat dahulunya tidak masuk dalam kawasan masjid, bahkan berada di luar antara kamar dan masjid. Akan tetapi pada pemerintahan Al-Walid, masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperluas, Al-Walid gemar merenovasi dan membangun masjid. Beliau memperluas Masjidil Haram, Masjid Damasyqus dan yang lainnya. Beliau memerintahkan wakilnya di Madinah (Umar bin Abdul Aziz) membeli rumah-rumah dari pemiliknya, yang sebelumnya mewarisinya dari isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menambahkannya ke dalam masjid. Sejak itu rumah-rumah tersebut masuk dalam kawasan masjid. Hal tersebut terjadi setelah beberapa sahabat wafat ; setelah wafatnya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al-Khudri serta Aisyah, bahkan setelah wafatnya mayoritas para sahabat dan tidak tersisa satupun dari mereka di Madinah saat itu.

Diriwayatkan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib mengingkari hal ini, juga umumnya sahabat dan tabiin mengingkari apa yang dilakukan Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau membangun masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan batu dan kayu jati, begitu pula ketika Al-Walid melakukan hal yang sama. Adapun Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, beliau memperluasnya tetapi dengan batu bata (seperti saat Rasulullah membangunnya) tiang-tiangnya dari batang kurma, dan atapnya dari pelepah kurma. Tidak diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang mengingkari kebijakan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, yang ada adalah ketika Utsman Radhiyallahu ‘anhu melaksanakan kebijakan beliau tersebut, maka terjadi perselisihan pendapat di kalangan para sahabat”.

Beliau rahimahullahu melanjutkan : “Adalah Al-Walid bin Abdul Mulk menjabat khalifah setelah wafatnya ayah beliau (Abdul Mulk) pada tahun delapan puluhan hijriyah, ketika para sahabat (di Madinah) tersebut sudah meninggal seluruhnya. Juga sebagian besar sahabat di seluruh kawasan dan penjuru sudah meninggal, dan sedikit sekali yang masih hidup seperti Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu di Bashrah, beliau Radhiyallahu ‘anhu meninggal di zaman kekhalifahan Al-Walid, pada tahun sembilan puluhan hijriyah. Begitu pula Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu yang meninggal pada tahun 78H di Madinah, dan beliau sahabat yang paling akhir meninggal di Madinah. Adapun Al-Walid, beliau memasukkan rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh setelah itu, sekitar sepuluh tahun, dan pembangunan masjid dilakukannya setelah Jabir Radhiyallahu ‘anhu wafat, hingga tidak ada satupun dari para sahabat yang masih hidup di Madinah saat itu”.

Beliau rahimahullahu menyinggung pula masalah ini dalam kitab yang lain Ar-Raddu ‘Alal Ikhna’i (hal. 119) dan Iqtidha’ush Shiraathal Mustaqim (hal. 367). Demikian yang disebutkan oleh para ahli sejarah seperti dalam Umdatul Al-Akhbar (hal.108), Tahqiqun Nushrah bi Talkhishi Ma’alimi Daril Hijrah oleh Al-Maraghi (hal. 49) dan Wafa’ul Wafa (jilid pertama hal, 513) oleh As-Samhudi.

Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa Al-Walid rahimahullahu telah salah ketika beliau memasukkan kamar-kamar ini ke dalam masjid Nabawi. Beliau telah melanggar larangan Rasulullah yaitu menjadikan makam sebagai masjid dan shalat menghadapnya, karena siapa yang shalat di tempat yang sebelumnya diperuntukkan bagi para sahabat Ahlush Shuffah pasti menghadap ke makam, sebagaimana yang kita saksikan. Begitu pula para wanita, mereka dalah shalatnya di masjid Nabawi menghadap ke kuburan. Wajib bagi kaum muslimin untuk mengembalikannya seperti semula (berada di sisi timur) sebagaimana di zaman Rasulullah, karena sesungguhnya sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Disalin dari kitab edisi Indonesia Bantahan terhadap Musuh Sunnah, Penulis Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Penerjemah Munawwir A Djasari, Penerbit Pustaka Azzam, Pebruari 2003]
__________
Foote Note
[1]. (8/65) dari Tarikh beliau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar